Baleg Usulkan Perubahan Nama RUU Minol

Ilustrasi Minuman beralkohol. (Foto: Photo Mix dari Pixabay)
Merahputih.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengusulkan adanya perubahan judul Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol menjadi RUU Pengaturan atau Pembatasan Minuman Beralkohol.
"Menjadi pengaturan atau pembatasan minuman beralkohol," kata Supratman dalam Rapat Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/4).
Konteks pengaturan atau pembatasan minuman beralkohol tersebut, karena tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini banyak terjadi kasus konsumsinya secara berlebihan sehingga seorang mengalami kecanduan.
Baca Juga
Hal itu, perlu upaya pengaturan maupun pembatasan minuman beralkohol dan perlu diatur mengenai proses rehabilitasi bagi seorang yang telah kecanduan, dalam RUU tersebut.
"Terkait rehabilitasi itu penting, tidak bisa kita pungkiri karena banyak konsumsi minuman beralkohol berlebihan lalu kecanduan dan secara klinis sakit sehingga harus direhabiitasi," jelas dia.

Pembahasan RUU Minuman Beralkohol di Baleg DPR sangat dinamis dan pada intinya semua anggota Baleg sepakat minuman beralkohol harus diatur dan dibatasi penggunaannya.
Dia menyadari kerugian yang ditimbulkan dari peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali berdampak pada beberapa aspek kehidupan masyarakat.
Baca Juga
Namun, di sisi lain terkait dengan industri pariwisata Indonesia, sehingga peredaran minuman beralkohol harus dikontrol dan diatur agar tidak berlebihan.
"Harus dicari titik keseimbangan, di satu sisi ada kerugian dari minuman beralkohol, namun di sisi lain terkait wisatawan yang datang ke Indonesia. Karena itu minuman beralkohol perlu dibatasi dan jumlahnya harus dikontrol agar tidak berlebihan," tutup dia. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR

Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik

Hasil Super League 2025/2026: Gagal Lanjutkan Tren Kemenangan, Persija Imbang 1-1 Vs Malut United
Prabowo Resmi Copot Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker

KPK Ungkap Peran Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

KPK: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terima Duit Rp 3 Miliar
