Baleg Usulkan Perubahan Nama RUU Minol
Ilustrasi Minuman beralkohol. (Foto: Photo Mix dari Pixabay)
Merahputih.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengusulkan adanya perubahan judul Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol menjadi RUU Pengaturan atau Pembatasan Minuman Beralkohol.
"Menjadi pengaturan atau pembatasan minuman beralkohol," kata Supratman dalam Rapat Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/4).
Konteks pengaturan atau pembatasan minuman beralkohol tersebut, karena tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini banyak terjadi kasus konsumsinya secara berlebihan sehingga seorang mengalami kecanduan.
Baca Juga
Hal itu, perlu upaya pengaturan maupun pembatasan minuman beralkohol dan perlu diatur mengenai proses rehabilitasi bagi seorang yang telah kecanduan, dalam RUU tersebut.
"Terkait rehabilitasi itu penting, tidak bisa kita pungkiri karena banyak konsumsi minuman beralkohol berlebihan lalu kecanduan dan secara klinis sakit sehingga harus direhabiitasi," jelas dia.
Pembahasan RUU Minuman Beralkohol di Baleg DPR sangat dinamis dan pada intinya semua anggota Baleg sepakat minuman beralkohol harus diatur dan dibatasi penggunaannya.
Dia menyadari kerugian yang ditimbulkan dari peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali berdampak pada beberapa aspek kehidupan masyarakat.
Baca Juga
Namun, di sisi lain terkait dengan industri pariwisata Indonesia, sehingga peredaran minuman beralkohol harus dikontrol dan diatur agar tidak berlebihan.
"Harus dicari titik keseimbangan, di satu sisi ada kerugian dari minuman beralkohol, namun di sisi lain terkait wisatawan yang datang ke Indonesia. Karena itu minuman beralkohol perlu dibatasi dan jumlahnya harus dikontrol agar tidak berlebihan," tutup dia. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Gempa M5,6 Guncang Bengkulu Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Klasemen Super League 2025/2026: Gol Dibatalkan, Persija Kalah 0-1 dari Semen Padang dan Harus Relakan Posisi Kedua Jadi Milik Persib
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Geser Persija Usai Kalahkan Bhayangkara FC 2-0