DPR Sahkan 9 Komisioner Komnas HAM
Gedung Nusantara DPR atau Gedung Kura-Kura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan sembilan nama komisioner Komnas HAM periode 2022-2027. Kesembilan nama itu lolos uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan Komisi III DPR.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10). Pengambilan keputusan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga
Mulanya Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan. Khairul mengatakan pentingnya anggota Komnas HAM yang memiliki integritas.
Kemudian Dasco menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan anggota Komnas HAM.
"Sidang dewan yang terhormat, sekarang, perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan komisi III atas hasil uji kelayakan anggota Komnas HAM periode 2022-2027 dapat disetujui?” kata Dasco.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut.
Baca Juga
Sebelumnya, Komisi III DPR telah memilih sembilan nama calon komisioner Komnas HAM periode 2022-2027. Dari 14 nama yang mengikuti uji kelayakan, sembilan fraksi di Komisi III sepakat memilih sembilan nama.
Berikut 9 calon komisioner Komnas HAM pilihan DPR:
1. Abdul Haris Semendawai
2. Anis Hidayah
3. Atnike Nova Sugiro
4. Hari Kurniawan
5. Prabianto Mukti Wibowo
6. Pramono Ubaid Tanthowi
7. Putu Elvina
8. Saurlin P. Siagian
9. Uli Parulian Sihombing
Adapun Ketua Komnas HAM periode 2022-2027 yakni Atnike Nova Sugiro. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Berita Terkait
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok