Aturan Dapil dan Alokasi Kursi Disepakati KPU dan DPR
Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemilu serentak di Indonesia dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pemilu serentak adalah pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Selanjutnya pada 27 November 2024 dilaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak untuk memilih gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Baca Juga:
ASN Dilarang Komentar, Menyukai, dan Bagikan Informasi Dukungan di Pemilu 2024
Komisi II DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu menyetujui empat rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, rancangan PKPU itu terdiri atas rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih (Dapil) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Kemudian, rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selanjutnya, rancangan PKPU tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum serta rancangan PKPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
"Persetujuan itu dengan memperhatikan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP," kata Doli.
Hal itu disepakati Komisi II DPR RI saat menggelar rapat dengar pendapat bersama pemerintah diwakili Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Pon)
Baca Juga:
Anies Sebut Polarisasi saat Pemilu Hal yang Wajar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan