Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Anies Sebut Polarisasi saat Pemilu Hal yang Wajar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 30 September 2022
Anies Sebut Polarisasi saat Pemilu Hal yang Wajar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota. (MP/Asropih Opih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perpolitikan di tanah air semakin hangat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Satu hal yang diwanti-wanti banyak pihak yaitu timbulnya polarisasi akibat dukung-mendukung calon presiden-wakil presiden.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, polarisasi merupakan hal yang lumrah dan normal terjadi dalam pertarungan pemilu. Polarisasi juga berlangsung bukan hanya di Indonesia, tapi di berbagai negara lainnya.

Oleh sebab itu, Anies Baswedan meminta masyarakat untuk tidak mengkhawatirkan lebih jauh terkait hal tersebut.

Baca Juga:

Tumben, PSI Apresiasi Kerja Anies Bangun Sekolah Net Zero Carbon

"Nah kita kadang-kadang khawatir, 'Waduh jangan sampai pemilu ini terjadi polarisasi.' Loh, polarisasi itu sesuatu yang wajar," kata Anies saat acara diskusi publik bertajuk "The Future of Indonesia Democracy" di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).

Maka dari itu, politisi non-parpol ini meminta semua pihak untuk lebih dewasa setiap ada penyelenggaraan kontestasi pertarungan pemilu di tanah air.

"Yang penting adalah ketika kita memasuki proses pemilu harus sadar, pasti akan terjadi yang namanya polarisasi. Polarisasi terjadi antar apa? Antar dua kubu, tiga kubu, empat kubu," ujar Anies.

Baca Juga;

Rusak Pandangan ke Patung Kuda, Anies Diminta Setop Pembangunan Halte Tosari dan HI

Ia pun mengibaratkan dengan pendukung klub sepakbola Manchester City dengan pendukung Manchester United. Menurutnya, polarisasi di antara kedua suporter tersebut hanya terjadi ketika pertandingan berlangsung.

"Tapi pada ujungnya selesai pertandingan semua yang baju merah dan baju biru itu hilang. Kita sekarang berbicara sebagai orang Manchester, itu contoh," papar Anies.

Lebih lanjut, Anies mengungkapkan bahwa tidak semua bentuk polarisasi itu akan berujung pada perpecahan antarkelompok. Ada banyak juga berlangsung damai dan dewasa.

"Jangan setiap kali ada polarisasi karena pemilu lalu dianggap terjadi perpecahan. Nah yang penting selesai pertandingan, maka semua kembali kepada posisi awal sebagai warga negara yang bekerja bersama," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Bawaslu Tolak Laporan Penyebaran Tabloid Anies

#Anies Baswedan #Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Jika negara hadir memanfaatkan alat kuasa lewat sekolah sebagai pencetak tenaga kerja, hal yang muncul ialah Indonesia hanya sebagai negara pengguna, alih-alih menghasilkan inovasi lewat lulusannya.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Bagikan