9 Anggota Komnas HAM Periode 2022 - 2027 Pilihan DPR
Komnas HAM. (Foto: komnasham.go.id)
MerahPutih.com - Rapat Pleno Komisi III DPR RI memilih sembilan calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2022-2027 setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Kesembilan nama tersebut dipilih Komisi III DPR dari 14 calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada Jumat (30/9).
Baca Juga:
Komnas HAM Bertolak ke Malang, Investigasi Tragedi Kanjuruhan
"Sembilan fraksi di Komisi III DPR sepakat memilih sembilan nama," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Kesembilan nama tersebut, yaitu :
- Atnike Nova Sigiro (Ketua),
- Abdul Haris Semendawai,
- Anis Hidayah,
- Hari Kurniawan,
- Prabianto Mukti Wibowo,
- Pramono Ubaid Tanthowi,
- Putu Elvina,
- Saurlin P. Siagian,
- Uli Parulian Sihombing.
Ia mengatakan, pemilihan kesembilan nama tersebut dilakukan secara musyawarah mufakat oleh sembilan fraksi sehingga tidak menggunakan mekanisme pemungutan suara atau "voting".
Hasil keputusan Komisi III DPR RI tersebut akan disampaikan ke Pimpinan DPR RI agar ditindaklanjuti untuk disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI. (Pon)
Baca Juga:
Komnas HAM Kirim Tim Pemantau Tragedi Kanjuruhan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok