DPR Pertanyakan Kondisi Server Dukcapil yang Sudah Uzur
 Mula Akmal - Rabu, 06 April 2022
Mula Akmal - Rabu, 06 April 2022 
                Mendagri Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
MerahPutih.com - Komisi II DPR RI mempertanyakan kondisi perangkat keras dan perangkat lunak di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, mengingat penerapan KTP Elektronik sudah berjalan 11 tahun yang dimulai sejak tahun 2011.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim dalam rapat kerja (Raker) dengan Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (5/4).
Baca Juga:
Mendagri Sebut APDESI Berhak Minta Luhut Jadi Ketua Dewan Pembina
"Tentunya perangkat pendukungnya sudah uzur sehingga akan berpengaruh terhadap kelancaran sistem. Karena kalau dilihat umur ekonomis dari perangkat keras maupun lunak itu maksimal 5 tahun," kata Luqman.
Hadir dalam Raker tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, didampingi sejumlah pejabat utama Kemendagri, termasuk Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.
Terkait hal tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pernah mengusulkan pengajuan anggaran baru demi menjaga keberlangsungan sistem SIAK tersebut.
"Kami sudah 4 kali mengusulkan penambahan anggaran sejak 2019, 2020, 2021 dan 2022 untuk peremajaan perangkat, namun tidak sekalipun dipenuhi oleh Kemenkeu" kata Zudan.
Lukman menambahkan, Data Recovary Center (DRC) yang ada di Batam hanya berfungsi sebagai recovery saja, dan bukan mirroring dengan Data Center yang ada di kantor Kalibata dan Medan Merdeka Utara (MMU).
 
Zudan sebetulnya berharap fungsi DRC itu bukan cuma sebagai penyimpan data saja, tetapi juga sebagai data center seperti yang ada di dua lokasi tersebut.
"Penambahan anggaran yang kami usulkan diarahkan untuk keperluan peremajaan perangkat di data center serta melengkapi fungsi DRC juga sebagai mirror data center," kata Zudan.
Luqman pun menyatakan bahwa saat ini pusat data atau data center digunakan untuk melayani berbagai keperluan seperti perekaman dan pencetakan KTP-el yang masih berjalan.
"Begitu juga server-server yang ada di data center itu connect dengan lembaga pengguna. Bayangkan kalo terjadi sesuatu yang tidak kita harapkan, pelayanan Dukcapil yang sangat vital dan tergantikan itu bakal lumpuh," kata Luqman. (Pon)
Baca Juga:
Mendagri Ingin Lulusan IPDN Sekolah S-2 di Negara Tingkat Korupsi Paling Kecil
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
 
                      Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
 
                      Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
 
                      MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
 
                      Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
 
                      Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
 
                      MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
 
                      DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
 
                      Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
 
                      DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
 
                      




