Mendagri Sebut APDESI Berhak Minta Luhut Jadi Ketua Dewan Pembina

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 05 April 2022
Mendagri Sebut APDESI Berhak Minta Luhut Jadi Ketua Dewan Pembina

Mendagri Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian buka soal nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan yang menjadi ketua dewan pembina Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI)

Mantan Kapolri itu menyebut APDESI yang meminta Luhut menjadi ketua dewan pembina. Menurutnya, Luhut dipilih karena memiliki kemampuan untuk membina para kepala desa yang tergabung di APDESI.

Baca Juga

Mendagri Diminta Klarifikasi Terkait APDESI Deklarasi Jokowi 3 Periode

"Pada saat lebih kurang 3-4 bulan yg lalu, mereka (Apdesi) meminta Pak Luhut Pandjaitan sebagai ketua dewan pembinanya mereka. Ya mungkin karena mungkin kemampuan dan lain-lain," kata Tito di Jakarta, Selasa (5/4).

Tito mengatakan, setiap organisasi berhak untuk menentukan sosok yang masuk dalam struktur kepengurusan sesuai AD/ART masing-masing. Begitu juga Apdesi, berhak memilih siapa saja menjadi pengurusnya termasuk Luhut.

Selain Luhut, Tito mengaku dirinya dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Halim Iskandar juga masuk dalam struktur pengurus Apdesi. Keduanya menjabat dewan pembina Apdesi.

"Saya sendiri sebagai pembina, besama dengan Menteri Desa," ujarnya

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi II Minta Mendagri Tegur APDESI

Tito menjelaskan, APDESI yang dipimpin oleh Surta Wijaya merupakan organisasi pemerintah desa ketiga yang ada. Sebelum Tahun 2016, sudah terdapat organisasi pemerintah desa yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Kemudian setelahnya, ada lagi organisasi pemerintah desa yang berbentuk perkumpulan dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Terakhir, adalah organisasi pemerintah desa yang dipimpin oleh Surta Wijaya dan terdaftar di Kemendagri.

"Ini 2016, ini yang terdaftar di Kumham. Sebelumnya sudah ada asosiasi kepala desa yang real, tetapi terdaftarnya di Kementerian Dalam Negeri. Itu sudah ada. Itu yang pertama, kedua. Nah ini yang ketiga yang sekarang ini yang Pak Surta," ujar Tito. (Pon)

Baca Juga

Mendagri Tegaskan Tidak Ada Deklarasi Jokowi 3 Periode di Acara APDESI

#Mendagri #Luhut Panjaitan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Indonesia
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Tito meminta kepala daerah siaga dan fokus berada di wilayah masing-masing di tengah cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini. Terutama bagi daerah yang rawan bencana.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Indonesia
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mirwan MS selama menjalani pemberhentian sementara akan mengikuti masa magang pembinaan selama tiga bulan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Kekosongan jabatan akan diisi Wakil Bupati Aceh Selatan, yaitu Baital Makadis.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Mirwan tidak mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kemendagri karena sebelumnya permohonan izinnya sudah ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Indonesia
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Komisi II DPR meminta Mendagri untuk menindak tegas Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Soffi Amira - Selasa, 09 Desember 2025
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Indonesia
Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi
Belanja daerah saat ini masih di bawah tahun lalu, berkurang 3 persen atau 4 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi
Indonesia
Kendalikan Harga, Inflasi Dipantau Setiap Minggu
Setiap pekan, tim dari Badan Pusat Statistik (BPS) turun langsung ke pasar-pasar untuk memantau harga bahan pokok, sementara data tersebut dilaporkan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Kendalikan Harga, Inflasi Dipantau Setiap Minggu
Indonesia
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Mendagri soroti masih banyak daerah yang mengalokasikan anggaran besar untuk rapat, perjalanan dinas, dan konsumsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Bagikan