Mendagri Diminta Klarifikasi Terkait APDESI Deklarasi Jokowi 3 Periode
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kementerian Dalam Negeri
MerahPutih.com - Komisi II DPR menggelar rapat kerja (Raker) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).
Dalam kesempatan itu, Komisi II meminta Tito mengklarifikasi langkah Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (APDESI) yang mendeklarasikan dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) 3 periode.
Baca Juga
Kegiatan Silatnas Apdesi memang sudah dijelaskan oleh Mensesneg Pratikno dan Seskab Pramono Anung dalam raker dengan Komisi II. Namun, Mendagri dinilai merupakan menteri yang paling cocok dan tepat memberikan klarifikasi
"Hari ini, Pak Menteri adalah orang yang punya kewenangan sebagai pembina, penanggung jawab terhadap pelaksanaan Silatnas itu adalah Kemendagri, kalau saya tidak salah," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus.
Guspardi mengatakan, rapat di Komisi II merupakan waktu yang tepat bagi Mendagri memberikan klarifikasi atas acara deklarasi Apdesi tersebut. Pasalnya, deklarasi Apdesi tersebut telah memicu polemik yang bisa merugikan pemerintah.
Baca Juga
APDESI Dukung Jokowi Tiga Periode, Komisi II Tegaskan Kades Dilarang Berpolitik
"Kami meminta sebagai anggota Komisi II, taruhlah kemarin sudah ada macam-macam dan menimbulkan debatable, menimbulkan dinamika dan lain sebagainya. Mudah-mudahan hari ini clear dan clean klarifikasi yang Bapak sampaikan," ujarnya.
Terlebih, DPR dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah sepakat bahwa pemungutan suara diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Menurut Guspardi, aneh jika masih ada yang mendorong pelaksanaan pemilu di luar jadwal yang sudah ditetapkan.
"Kita sepakat melaksanakan Pemilu itu adalah 14 Februari 2024. Kok macam-macam saja persoalan yang di luar, ini resmi Pak. Jadi, tentu yang resmi ini yang akan dikutip oleh media. Mudah-mudahan bisa mengakhiri dinamika itu," kata Guspardi. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan