APDESI Kubu Surta Wijaya Klaim Punya SKT Kemendagri
Presiden Jokowi dalam Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Tahun 2022. (Foto. Antara)
MerahPutih.com - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kubu Surta Wijaya buka suara terkait tudingan organisasi ilegal, karena tidak memiliki surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM.
Dualisme kepemimpinan di tubuh Apdesi diduga berlangsung sejak 2014 lalu.
Baca Juga:
Sekretaris Jenderal APDESI kubu Surta Wijaya, Asep Anwar Sadat menyatakan keanggotaan Apdesi merupakan para kepala desa.
Dia pun menuding, APDESI kubu Aripin Abdul Majid bukan kepala desa.
"Yang mengaku ketua umum itu bukan kepala desa, yang merasa legal itu melakukan pengurusan Menkum HAM pada saat melaksanakan Munas VI tahun 2021 dan mereka yang mengaku APDESI sah tidak jelas kapan Munas dan kapan pelantikan," kata Asep di Jakarta, Kamis (31/3).
Menurut Asep, APDESI di bawah kepemimpinan Surta Wijaya, terpilih berdasarkan Munas IV di Jakarta, yang dibuka oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 27 November 2021 di Nusantara IV Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Tentu kementerian desa mengetahui, Kementerian Dalam Negeri mengetahui siapa-siapa mereka. Kami yakin, SK Kemenkum HAM mereka akan segera dibatalkan," ujar Asep.
Baca Juga:
Pemprov DKI Prediksi Harga Minyak Goreng Naik 100 Persen saat Puasa
Asep mengklaim, pihaknya telah mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat (Ormas) dari Kemendagri.
Dia menyebut, APDESI yang mengaku legal tidak berani membuat acara silaturahmi nasional (Silatnas) yang dihadiri para kepala desa.
"Yang mengaku APDESI legal itu tidak berani buat kegiatan seperti Silatnas atau Rakernas maupun kegiatan sejenisnya. Sebab kepala desa seluruh Indonesia hanya mau dipimpin oleh kepala desa," kata Asep.
Untuk diketahui, APDESI pimpinan Arifin Abdul Majid memprotes rencana deklarasi Presiden Jokowi tiga periode yang dilakukan oleh APDESI pimpinan Surta Wijaya.
Menurutnya, Surta menggunakan nama asosiasi secara tidak sah, karena yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM adalah APDESI kubu Arifin.
Apdesi kubu Surta disebut belum terdaftar di kementerian pasca dualisme tahun 2014. Apdesi kubu Arifin juga menyayangkan kehadiran Jokowi menghadiri acara dari organisasi yang belum terdaftar tersebut. (Pon)
Baca Juga:
DKI Jakarta Sumbang Penambahan Kasus Harian COVID-19 Tertinggi di Akhir Maret
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri