APDESI Kubu Surta Wijaya Klaim Punya SKT Kemendagri

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 31 Maret 2022
APDESI Kubu Surta Wijaya Klaim Punya SKT Kemendagri

Presiden Jokowi dalam Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Tahun 2022. (Foto. Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kubu Surta Wijaya buka suara terkait tudingan organisasi ilegal, karena tidak memiliki surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM.

Dualisme kepemimpinan di tubuh Apdesi diduga berlangsung sejak 2014 lalu.

Baca Juga:

Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran Bisa Dipesan H-30

Sekretaris Jenderal APDESI kubu Surta Wijaya, Asep Anwar Sadat menyatakan keanggotaan Apdesi merupakan para kepala desa.

Dia pun menuding, APDESI kubu Aripin Abdul Majid bukan kepala desa.

"Yang mengaku ketua umum itu bukan kepala desa, yang merasa legal itu melakukan pengurusan Menkum HAM pada saat melaksanakan Munas VI tahun 2021 dan mereka yang mengaku APDESI sah tidak jelas kapan Munas dan kapan pelantikan," kata Asep di Jakarta, Kamis (31/3).

Menurut Asep, APDESI di bawah kepemimpinan Surta Wijaya, terpilih berdasarkan Munas IV di Jakarta, yang dibuka oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 27 November 2021 di Nusantara IV Kompleks Parlemen, Jakarta.

"Tentu kementerian desa mengetahui, Kementerian Dalam Negeri mengetahui siapa-siapa mereka. Kami yakin, SK Kemenkum HAM mereka akan segera dibatalkan," ujar Asep.

Baca Juga:

Pemprov DKI Prediksi Harga Minyak Goreng Naik 100 Persen saat Puasa

Asep mengklaim, pihaknya telah mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat (Ormas) dari Kemendagri.

Dia menyebut, APDESI yang mengaku legal tidak berani membuat acara silaturahmi nasional (Silatnas) yang dihadiri para kepala desa.

"Yang mengaku APDESI legal itu tidak berani buat kegiatan seperti Silatnas atau Rakernas maupun kegiatan sejenisnya. Sebab kepala desa seluruh Indonesia hanya mau dipimpin oleh kepala desa," kata Asep.

Untuk diketahui, APDESI pimpinan Arifin Abdul Majid memprotes rencana deklarasi Presiden Jokowi tiga periode yang dilakukan oleh APDESI pimpinan Surta Wijaya.

Menurutnya, Surta menggunakan nama asosiasi secara tidak sah, karena yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM adalah APDESI kubu Arifin.

Apdesi kubu Surta disebut belum terdaftar di kementerian pasca dualisme tahun 2014. Apdesi kubu Arifin juga menyayangkan kehadiran Jokowi menghadiri acara dari organisasi yang belum terdaftar tersebut. (Pon)

Baca Juga:

DKI Jakarta Sumbang Penambahan Kasus Harian COVID-19 Tertinggi di Akhir Maret

#Kemendagri #Kemenkumham
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
KBLI 2025 ini juga memberikan dua skema kemudahan, yaitu kebijakan konversi otomatis juga penyesuaian manual.
Dwi Astarini - Kamis, 23 April 2026
Implementasi KBLI 2025 Dipermudah, Bisa Konversi Otomatis di AHU dan OSS
Indonesia
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Saat kebakaran terjadi, Agus berada di lantai tiga Gedung D bersama puluhan ASN lain yang sedang rapat.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Dunia
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Kebakaran yang melanda Gedung D Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/4), turut merembet ke rumah warga sekitar.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Indonesia
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan pertama kali diterima petugas pemadam kebakaran pada pukul 13.38 WIB dari warga melalui Pos GulkarMat.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Indonesia
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Integrasi narasi kebijakan di semua level pemerintahan amat diperlukan.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Indonesia
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Humas KemenPAN-RB menjelaskan sejauh ini tidak ada aturan soal sanksi bagi instansi pusat atau daerah yang tidak mematuhi ketentuan dalam SE.
Dwi Astarini - Rabu, 08 April 2026
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Indonesia
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
Indonesia
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Pada beberapa tahun sebelumnya penerimaan praja yang relatif kecil berdampak pada beban mengajar dosen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Maret 2026
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Indonesia
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Sentul, Beri Arahan untuk Sukseskan MBG hingga Swasembada Pangan
Arahan tersebut sekaligus berisi strategi dalam menyongsong kinerja tahun 2026 agar lebih baik.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Sentul, Beri Arahan untuk Sukseskan MBG hingga Swasembada Pangan
Bagikan