APDESI Dukung Jokowi Tiga Periode, Komisi II Tegaskan Kades Dilarang Berpolitik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 31 Maret 2022
APDESI Dukung Jokowi Tiga Periode, Komisi II Tegaskan Kades Dilarang Berpolitik

Presiden Joko Widodo. (Antara/Rosa Panggabean)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Publik tengah menyoroti deklarasi dukungan DPP Asosiasi Pengurus Desa Seluruh Indonesia (APDESI) terhadap usulan masa jabatan Presiden Jokowi tiga periode.

Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang merespons deklarasi tersebut. Dia mengatakan, kepala desa (kades) dilarang untuk bermain politik.

“Kades dilarang untuk bermain politik dalam bentuk dan sifat bagaimana pun, termasuk mengajukan dukungan politik terhadap maju dan terpilihnya kepala pemerintahan daerah maupun pusat,” kata Junimart di Jakarta, Kamis (31/3).

Baca Juga:

Kades se-Indonesia akan Dukung Jokowi 3 Periode, PKS: Aspirasi Individu Saja

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, bangsa ini tidak boleh kembali kepada pola orde baru yang berkhianat kepada semangat reformasi.

“Menurut saya dukungan APDESI untuk presiden 3 periode bertentangan dengan konstitusi NKRI. Artinya, mereka sudah melawan dan mencederai nilai konstitusi,” ujarnya.

Junimart menambahkan, aspirasi hak menyatakan pendapat memang diatur dalam UUD 1945. Namun demikian, hak tersebut tidak boleh mencederai UUD 1945 itu sendiri.

“Hak dan kewajiban para kades adalah mendukung, menjalankan program pemerintah. Ini diatur dalam UU,” imbuhnya.

Baca Juga:

Wacana Presiden Tiga Periode, Jokowi: Kita Harus Taat Konstitusi

Dia mengingatkan semangat APDESI menyuarakan masa jabatan presiden 3 periode perlu dicermati lantaran berpotensi ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Intinya para kades yang bergabung dalam APDESI tersebut perlu membaca dan cermati kembali pasal demi pasal dalam UUD 1945,” ujarnya.

Lebih lanjut Junimart menekankan, hal tersebut perlu ditelusuri lantaran dikhawatirkan akan ditunggangi orang yang punya kepentingan politik jangka pendek.

“Setiap anak bangsa ini wajib memahami pasal 7 UUD 1945,” pungkas Junimart. (Pon)

Baca Juga:

Gibran Tepis Isu Pernikahan Ketua MK Muluskan Wacana Jokowi 3 Periode

#Presiden Jokowi #Pemilu #Pilpres
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan