DPR Pertanyakan Dasar OJK Larang Bank di Indonesia Perdagangkan Kripto


Ilustrasi Bitcoin. Foto: Pixabay/RoyBuri
MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang semua bank di Indonesia untuk memperdagangkan dan memfasilitasi transaksi mata uang kripto yang saat ini tengah ramai diperbincangkan publik. Kebijakan itu menuai reaksi dari DPR, khususnya kalangan Komisi XI yang mengurusi bidang keuangan dan perbankan.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto mempertanyakan alasan dan dasar undang-undang yang melatarbelakangi pelarangan bank di Indonesia memperdagangkan kripto.
BACA JUGA:
"Saya kira alasan OJK tidak boleh memperdagangkan kripto itu harus didasari oleh UU yang jelas, sedangkan UU yang langsung melarang kripto itu tidak ada. Kenapa itu dia melarang kripto," kata Wihadi kepada wartawan, Selasa (8/3).

Jumlah perempuan investor mengalami pertumbuhan yang signifikan. (pixabay/geralt)
"Sedangkan masyarakat sekarang ini sudah memperdagangkan kripto melalui Bappeti. Nah, ini kan jadi bertentangan," imbuh legislator yang duduk di komisi mitra kerja OJK itu
Ketimbang mempermasalahkan perdagangan kripto, kata Wihadi, sebaiknya OJK mengawasi bank-bank di Indonesia yang menjual asuransi serta investasi yang justru banyak membohongi rakyat.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Wihadi mencurigai sikap OJK yang begitu keras terhadap kripto. Menurutnya, OJK menerapkan doubel standar dengan membebaskan bank berjualan produk-produk asuransi yang jelas membodohi dan membohongi masyarakat.
"Jadi, dalam hal ini OJK namanya sudah melakukan suatu tindakan yang dualisme atau dikatakan doublel standar," tegas dia.
Di satu sisi, kata Wihadi, OJK memperbolehkan bank-bank memperjualbelikan produk-produk asuransi bermasalah yang kerap merugikan masyarakat. Tapi di sisi lain, melarang kripto yang sejauh ini tidak pernah merugikan masyarakat.
"Jika OJK tetap ngotot melarang peredaran kripto di perbankan, saya mencurigai apa yang sedang dicari oleh lembaga yang dipimpin Wimboh Santoso ini sampai begitu kerasnya dengan keberadaan kripto," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN

DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah

Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain

Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

[HOAKS atau FAKTA]: DPR Panas Dingin Menkeu Purbaya Tutup Celah Korupsi BUMN
![[HOAKS atau FAKTA]: DPR Panas Dingin Menkeu Purbaya Tutup Celah Korupsi BUMN](https://img.merahputih.com/media/f4/f3/1b/f4f31b04c835a52df665ede6077aeacf_182x135.png)
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini

2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator

RDPU HIMASAL Lirboyo dengan DPR Bahas Konten Exposed Uncensored Trans 7
