DPR Pertanyakan Dasar OJK Larang Bank di Indonesia Perdagangkan Kripto
Ilustrasi Bitcoin. Foto: Pixabay/RoyBuri
MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang semua bank di Indonesia untuk memperdagangkan dan memfasilitasi transaksi mata uang kripto yang saat ini tengah ramai diperbincangkan publik. Kebijakan itu menuai reaksi dari DPR, khususnya kalangan Komisi XI yang mengurusi bidang keuangan dan perbankan.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto mempertanyakan alasan dan dasar undang-undang yang melatarbelakangi pelarangan bank di Indonesia memperdagangkan kripto.
BACA JUGA:
"Saya kira alasan OJK tidak boleh memperdagangkan kripto itu harus didasari oleh UU yang jelas, sedangkan UU yang langsung melarang kripto itu tidak ada. Kenapa itu dia melarang kripto," kata Wihadi kepada wartawan, Selasa (8/3).
Jumlah perempuan investor mengalami pertumbuhan yang signifikan. (pixabay/geralt)
"Sedangkan masyarakat sekarang ini sudah memperdagangkan kripto melalui Bappeti. Nah, ini kan jadi bertentangan," imbuh legislator yang duduk di komisi mitra kerja OJK itu
Ketimbang mempermasalahkan perdagangan kripto, kata Wihadi, sebaiknya OJK mengawasi bank-bank di Indonesia yang menjual asuransi serta investasi yang justru banyak membohongi rakyat.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Wihadi mencurigai sikap OJK yang begitu keras terhadap kripto. Menurutnya, OJK menerapkan doubel standar dengan membebaskan bank berjualan produk-produk asuransi yang jelas membodohi dan membohongi masyarakat.
"Jadi, dalam hal ini OJK namanya sudah melakukan suatu tindakan yang dualisme atau dikatakan doublel standar," tegas dia.
Di satu sisi, kata Wihadi, OJK memperbolehkan bank-bank memperjualbelikan produk-produk asuransi bermasalah yang kerap merugikan masyarakat. Tapi di sisi lain, melarang kripto yang sejauh ini tidak pernah merugikan masyarakat.
"Jika OJK tetap ngotot melarang peredaran kripto di perbankan, saya mencurigai apa yang sedang dicari oleh lembaga yang dipimpin Wimboh Santoso ini sampai begitu kerasnya dengan keberadaan kripto," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif