Bappebti: Masa Depan Aset Kripto Buatan Indonesia Cerah

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 14 Februari 2022
Bappebti: Masa Depan Aset Kripto Buatan Indonesia Cerah

Ilustrasi Bitcoin. Foto: Pixabay/RoyBuri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mata uang kripto saat ini tengah digandrungi oleh masyarakat. Tapi harus diingat juga tidak semua jenis kripto dapat dijual belikan di Indonesia.

Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyampaikan sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

Baca Juga

Tips Investasi Kripto saat Market Anjlok

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, pihaknya melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah.

"Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh," ujar Wisnu dalam keterangan tertulis, Senin (14/2).

Dalam beberapa tahun ini, aset kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Saat ini Bappebti akan mempeketat pengawasan perdagangan aset kripto. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Wisnu menyatakan, setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

Aset Kripto baru dan yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.

"Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memilik beberapa kriteria penilaian," tegas Wisnu.

Baca Juga

Perbankan Dilarang Fasilitasi Aset Kripto?

Bappebti juga telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut," ujar Wisnu.

Wisnu menghimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.

“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti," pungkas Wisnu. (Asp)

Baca Juga

Ramai Fenomena Kripto, Jangan Lupa Riset Sebelum Terjun

#Pemulihan Ekonomi #Teknologi #Breaking #Kripto
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Tekno
Xiaomi 18 Gegerkan Pasar Flagship, Jadi HP Pertama yang Pakai Snapdragon 8 Elite Gen 6!
Xiaomi 18 akan meluncur September 2026. HP itu akan menjadi yang pertama menggunakan chipset Snapdragon 8 Elite Gen 6.
Soffi Amira - Kamis, 04 Juni 2026
Xiaomi 18 Gegerkan Pasar Flagship, Jadi HP Pertama yang Pakai Snapdragon 8 Elite Gen 6!
Tekno
OPPO Reno 16, Reno 16 Pro, dan Reno 16 FS Segera Meluncur Global, Berikut Spesifikasinya
OPPO Reno 16 global kini mulai muncul. Kabarnya, HP tersebut akan segera meluncur dalam waktu dekat.
Soffi Amira - Rabu, 03 Juni 2026
OPPO Reno 16, Reno 16 Pro, dan Reno 16 FS Segera Meluncur Global, Berikut Spesifikasinya
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Tekno
Xiaomi 18, Vivo X500, dan OPPO Find X10 Dikabarkan Rilis Bersamaan, Siapa Paling Gahar?
Xiaomi 18, Vivo X500, dan OPPO Find X10 berpotensi meluncur bersamaan pada September 2026.
Soffi Amira - Rabu, 03 Juni 2026
Xiaomi 18, Vivo X500, dan OPPO Find X10 Dikabarkan Rilis Bersamaan, Siapa Paling Gahar?
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda permukiman di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Sebanyak 26 unit damkar dan 87 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Indonesia
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Kemkomdigi resmi wajibkan registrasi nomor HP baru dengan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Uji coba lima bulan terakhir menunjukkan hasil positif dengan 1,4 juta nomor baru terdaftar.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Lifestyle
AIGEN ULTRA, Laptop AI untuk Produktivitas Generasi Modern dari ADVAN
AIGEN ULTRA menjadi pilihan laptop AI yang powerful, tapi tetap relevan dengan kebutuhan pengguna.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
AIGEN ULTRA, Laptop AI untuk Produktivitas Generasi Modern dari ADVAN
Bagikan