Bappebti: Masa Depan Aset Kripto Buatan Indonesia Cerah

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 14 Februari 2022
Bappebti: Masa Depan Aset Kripto Buatan Indonesia Cerah

Ilustrasi Bitcoin. Foto: Pixabay/RoyBuri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mata uang kripto saat ini tengah digandrungi oleh masyarakat. Tapi harus diingat juga tidak semua jenis kripto dapat dijual belikan di Indonesia.

Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyampaikan sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

Baca Juga

Tips Investasi Kripto saat Market Anjlok

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, pihaknya melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah.

"Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh," ujar Wisnu dalam keterangan tertulis, Senin (14/2).

Dalam beberapa tahun ini, aset kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Saat ini Bappebti akan mempeketat pengawasan perdagangan aset kripto. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Wisnu menyatakan, setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

Aset Kripto baru dan yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.

"Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memilik beberapa kriteria penilaian," tegas Wisnu.

Baca Juga

Perbankan Dilarang Fasilitasi Aset Kripto?

Bappebti juga telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut," ujar Wisnu.

Wisnu menghimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.

“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti," pungkas Wisnu. (Asp)

Baca Juga

Ramai Fenomena Kripto, Jangan Lupa Riset Sebelum Terjun

#Pemulihan Ekonomi #Teknologi #Breaking #Kripto
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Fun
OPPO Find X9 Series Resmi Rilis di Indonesia, Berikut Spesifikasi dan Harganya!
OPPO Find X9 Series resmi rilis di Indonesia. Spesifikasi lengkap dan harganya akan dijelaskan di sini.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
OPPO Find X9 Series Resmi Rilis di Indonesia, Berikut Spesifikasi dan Harganya!
Fun
Xiaomi 17 Ultra Raih Sertifikasi 3C, Pakai Snapdragon 8 Elite Gen 5
Xiaomi 17 Ultra sudah meraih sertifikasi 3C di Tiongkok. HP ini memiliki empat kamera, yang menjadi sorotan banyak orang.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Xiaomi 17 Ultra Raih Sertifikasi 3C, Pakai Snapdragon 8 Elite Gen 5
Fun
Vivo X300 Ultra Jadi HP Pertama yang Pakai Kamera Ganda 200MP, ini Spesifikasi Lengkapnya
Vivo X300 Ultra akan jadi HP pertama yang pakai kamera ganda 200MP. Kabarnya, HP ini bakal rilis pada kuartal kedua 2026.
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Vivo X300 Ultra Jadi HP Pertama yang Pakai Kamera Ganda 200MP, ini Spesifikasi Lengkapnya
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Fun
Bocoran OPPO Reno 15 Pro: Dibekali Baterai 6.300mAh dan Kamera 200MP
Bocoran OPPO Reno 15 Pro kini mulai terungkap. HP tersebut akan dibekali baterai 6.300mAh dan kamera 200MP.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Bocoran OPPO Reno 15 Pro: Dibekali Baterai 6.300mAh dan Kamera 200MP
Fun
OPPO Reno 15 Muncul di Geekbench, Spesifikasinya Kini Mulai Terungkap!
OPPO Reno 15 kini sudah muncul di Geekbench. Spesifikasinya bahkan mulai terungkap.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
OPPO Reno 15 Muncul di Geekbench, Spesifikasinya Kini Mulai Terungkap!
Fun
Siap Rilis di Indonesia, OPPO Find X9 Series Jadi HP Flagship Pertama yang Bawa Dimensity 9500 dan Baterai Terbesar di Kelasnya!
OPPO Find X9 Series jadi HP flagship pertama yang pakai Dimensity 9500. Lalu, HP ini membawa baterai terbesar di kelasnya.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Siap Rilis di Indonesia, OPPO Find X9 Series Jadi HP Flagship Pertama yang Bawa Dimensity 9500 dan Baterai Terbesar di Kelasnya!
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Kabar duka datang dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pakubuwono XIII wafat pada usia 77 tahun di RS Indriati Solo Baru, Minggu (2/11) pagi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
Bagikan