Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bappebti: Masa Depan Aset Kripto Buatan Indonesia Cerah

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 14 Februari 2022
Bappebti: Masa Depan Aset Kripto Buatan Indonesia Cerah

Ilustrasi Bitcoin. Foto: Pixabay/RoyBuri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mata uang kripto saat ini tengah digandrungi oleh masyarakat. Tapi harus diingat juga tidak semua jenis kripto dapat dijual belikan di Indonesia.

Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyampaikan sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

Baca Juga

Tips Investasi Kripto saat Market Anjlok

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, pihaknya melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah.

"Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh," ujar Wisnu dalam keterangan tertulis, Senin (14/2).

Dalam beberapa tahun ini, aset kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Saat ini Bappebti akan mempeketat pengawasan perdagangan aset kripto. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Wisnu menyatakan, setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

Aset Kripto baru dan yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.

"Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memilik beberapa kriteria penilaian," tegas Wisnu.

Baca Juga

Perbankan Dilarang Fasilitasi Aset Kripto?

Bappebti juga telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut," ujar Wisnu.

Wisnu menghimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.

“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti," pungkas Wisnu. (Asp)

Baca Juga

Ramai Fenomena Kripto, Jangan Lupa Riset Sebelum Terjun

#Pemulihan Ekonomi #Teknologi #Breaking #Kripto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Petugas pemantau memastikan belum menerima laporan mengenai kerusakan fisik bangunan maupun korban jiwa akibat guncangan di perairan barat daya Enggano tersebut
Angga Yudha Pratama - 50 menit lalu
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Tekno
Samsung Galaxy Z Flip 8 Meluncur dengan Fitur AI Baru, Segini Harga dan Spesifikasinya
Samsung Galaxy Z Flip 8 resmi meluncur. HP tersebut hadir dengan fitur-fitur AI terbaru.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Samsung Galaxy Z Flip 8 Meluncur dengan Fitur AI Baru, Segini Harga dan Spesifikasinya
Tekno
POCO X8 Kantongi Sertifikasi NBTC dan IMDA, Bakal Bawa Baterai 9.000 mAh?
POCO X8 kini muncul di sertifikasi NBTC dan IMDA. HP tersebut merupakan rebranding dari Redmi Note 17 5G.
Soffi Amira - Rabu, 22 Juli 2026
POCO X8 Kantongi Sertifikasi NBTC dan IMDA, Bakal Bawa Baterai 9.000 mAh?
Olahraga
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Perekrutan Nadeo Argawinata lewat kesepakatan transfer dengan Borneo FC, melibatkan perpindahan dua pemain muda Persija, Aditya Warman dan Ibrah Ohorella.
Frengky Aruan - Rabu, 22 Juli 2026
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Indonesia
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Pelantikan dijadwalkan berlangsung pukul 15.00 WIB di Istana Negara. Sudaryono akan menjabat sebagai Kepala BGN definitif dan tidak merangkap jabatan Wamentan.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Indonesia
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Sudaryono, yang saat ini menjabat Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), akan menggantikan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Indonesia
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Presiden Prabowo menyetujui pengunduran dirinya, tapi tetap diminta awasi MBG.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Tekno
Redmi Note 17 Pro Max Kantongi Sertifikasi NBTC, Bawa Baterai Super Besar!
Redmi Note 17 Pro Max muncul di sertifikasi NBTC Thailand. HP itu membawa kamera 200MP dan baterai 10.000mAh.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Redmi Note 17 Pro Max Kantongi Sertifikasi NBTC, Bawa Baterai Super Besar!
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Bagikan