Ramai Fenomena Kripto, Jangan Lupa Riset Sebelum Terjun


Jangan main asal investasi di kripto. (Foto: Unsplash/Jeremy Bezanger)
KRIPTO menjadi salah satu medium investasi yang mengalami peningkatan dan membuat orang penasaran. Bahkan, tak sedikit pula projek kripto yang dibangun dan dipasarkan melibatkan sosok figur publik.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, menyambut positif segala perkembangan dan inovasi yang terjadi di industri aset kripto dan ekosistem blockchain di Indonesia. Menurutnya, kini masyarakat sudah antusias dengan segala perkembangan dan hal-hal baru mengenai aset kripto, NFT, DeFi, GameFi dan lainnya yang masuk dalam ekosistem blockchain.
"Antusiasi ini pun juga harus disikapi dengan hati-hati. Banyak koin atau token yang bermunculan memanfaatkan hype di tengah masyarakat. Perlu ditekankan, untuk merilis koin atau token yang memiliki standar global itu tidak mudah. Ada proses due diligence yang harus dipenuhi," kata pria yang akrab disapa Manda itu, dalam keterangan resminya, Jumat (11/2).
Baca juga:

Lebih lanjut Manda menjelaskan, masyarakat harus melakukan riset terlebih dahulu sebelum memutuskan masuk atau membeli sebuah aset kripto. Sebuah projek kripto yang baik dan benar akan selalu membagikan whitepaper lengkap, sama halnya dengan prospektus di dunia saham, jika ada perusahaan yang akan IPO.
"Dalam whitepaper akan dijelaskan tentang proses roadmap ke depan dari aset kripto yang dibuat dan how they improve it pengembangannya ke depan. Salah satu hal yang penting meneliti dan memeriksa tim dan partner di balik developer aset kripto tersebut, jangan tutup mata dan terlena dengan sosok public figure," jelasnya.
Baca juga:

Dengan melakukan riset, masyarakat diharapkan bisa menilai suatu projek kripto yang baik atau tidak. Projek kripto yang kurang baik, bisa berdampak pada keberlangsungan industri yang sudah dibangun sejak lama. Ada beberapa indikator projek kripto mana yang kurang memenuhi standar.
"Projek kripto yang kurang baik dan bisa merusak industri selalu memakai konsep brand marketing yang tidak masuk akal, melebihi dari capaian, dan selalu menonjolkan kemewahan. Koin atau token apapun kalau tidak komitmen dan tidak memikirkan utility untuk solve problem, maka bisa berpotensi merusak industri," lanjut Manda.
Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengatur kriteria aset kripto yang dapat diperdagangkan pada exchange lokal. Dalam aturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, setidaknya ada tiga kriteria.
Kriteria tersebut adalah berbasis ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utilty crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti. (and)
Baca juga:
Bagikan
Andreas Pranatalta
Berita Terkait
Main Kripto Jadi Lebih Mudah Lewat HP, Begini Cara Unduh Aplikasinya di Android

Cermat Memilih Aplikasi Crypto Wallet: Ketahui Fitur, Jenis, hingga Tips Aman Penggunaannya

Pintu Hadirkan Crypto Museum di Festival Crypto Terbesar di Asia

Pintu Hadirkan Imbal Hasil Kripto Hingga 25% Lewat Fitur Baru Ini

Aturan Anyar Pajak Kripto: Pajak Penghasilan 0,21 Sampai 1 Persen Per Transaksi, PPN Tidak Dikenakan Lagi

Tricourt Cup 2025 Guncang Dunia Olahraga, Satukan 25 Perusahaan Raksasa Indonesia

Kembali Cetak Rekor, Bitcoin Tembus ATH 121 Ribu Dolar AS

Cara Gampang Cuan di Tengah Euforia Bitcoin yang Cetak Rekor Tertinggi

Bareskrim Polri Bongkar TPPO Jaringan Internasional Modus Admin Kripto

DRX Berikan 6 Juta Token untuk Federasi, Jadi Era Baru Kolaborasi Teknologi Kripto dengan Olahraga Indonesia
