Perbankan Dilarang Fasilitasi Aset Kripto?


Kripto telah dikukuhkan sebagai salah satu komoditas yang diperdagangkan di bawah pengawasan Bappebti. (Foto: Unsplash/Art Rachen)
PERNYATAAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan pelarangan pihak perbankan memfasilitasi transaksi kripto menuai kritik. Pasalnya, kripto telah dikukuhkan sebagai salah satu komoditas yang diperdagangkan dengan pengawasan di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
OJK telah meminta kepada industri perbankan agar rekening bank tidak dijadikan sebagai penampung dana dari kegiatan melanggar hukum, termasuk kripto. Hal itu merupakan buntut dari maraknya penipuan investasi dan kejahatan bermodus skema ponzi.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda menilai pernyataan OJK itu menandakan adanya ketidakselarasan antarinstansi pemerintah. Pasalnya, kripto telah dirancang sebagai komoditas oleh Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan.
Baca juga:

Tidak hanya itu, Bappebti juga telah merancang aturan terkait dengan perdagangan dan pedagang kripto secara resmi. Artinya, selama transaksi dilakukan pedagang kripto terdaftar dan diawasi Bappebti, skema perdagangan kripto layaknya komoditas ataupun produk derivatif lainnya.
“Di satu sisi, Bappebti berupaya memfasilitasi industri ini, tapi di sisi lain ada institusi lain yang punya pandangan lain. OJK dan Bappebti ini ngobrol dululah, tren aset kripto ini kan sudah jalan beberapa tahun terakhir,” ungkap Nailul dalam keterangan resminya, Selasa (8/2).
Baca juga:

Di sisi lain, ia memahami sudut pandang OJK yang masih mempersepsikan bahwa aset kripto berpotensi sebagai alat tukar layaknya uang fiat, karena namanya ialah cryptocurrency. Sementara itu, alat tukar resmi ialah rupiah sebagaimana diatur perundang-undangan.
“Tapi kan sejak awal ketika Bapppebti memfasilitasinya, kesepakatannya di Indonesia hanya boleh digunakan sebagai aset investasi. Bukan alat transaksi,” jelas Nailul.
Karena itu, ia menilai ada kejanggalan dengan imbauan dari otoritas agar perbankan tidak memfasilitasi transaksi aset kripto, padahal sejak awal Bappebti merumuskan kripto sebagai komoditas investasi.
“Bagaimana bisa investor membeli atau berinvestasi aset kripto kalau tidak bisa menggunakan rekening bank sebagai jembatan untuk beli atau jual aset kripto ke pedagang kriptonya? Kan ini aset digital, masa iya beli dan jualnya lewat pedagang langsung secara offline,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi, mengungkapkan adanya gesekan dengan OJK akan berdampak pada telatnya peluncuran bursa kripto. Hal itu disebabkan fungsi lembaga keuangan, dalam hal ini bank, nantinya akan sebagai kustodian untuk perdagangan aset kripto. Kustodian punya posisi paling penting.
“Jadi saya tidak heran kenapa launching bursa kripto ini molor terus dari semester II di 2021 lalu. Rupanya ada deadlock antara Bappebti dan OJK dalam melaksanakan perdagangan aset kripto yang diakui negara, dalam hal ini bursa kripto,” ungkap Ibrahim.
Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh K Harmanda mengungkapkan pihak asosiasi menghargai pernyataan dari otoritas. Namun, menurutnya, sejauh ini asosiasi telah berupaya untuk menempatkan perdagangan kripto sesuai aturan main dan melengkapi perlindungan hukum.
“Bahwa sudah semestinya kita harus menjaga industri agar tumbuh secara sehat. Contohnya pada industri aset kripto yang sudah menerapkan rekomendasi terhadap APU/PPT, adanya pelaporan yang diwajibkan oleh Bappebti setiap harinya, dan melaporkan jika menemukan transaksi mencurigakan," tutup Teguh. (and)
Baca juga:
Waspada Penipuan Investasi Aset Kripto
Bagikan
Andreas Pranatalta
Berita Terkait
Gen Z Juga Suka Nabung, Simpan Uang di Dompet Digital

Komunal Dorong Diversifikasi Cerdas lewat Deposito BPR

Ramalan Zodiak 13 April 2025: Cinta dan Keuangan, Apakah Saling Mengisi atau Justru Menjadi Beban?

Ramalan Zodiak 11 April 2025: Cinta, Karier, dan Keuangan Anda Hari Ini

Ramalan Zodiak 10 April 2025: Tantangan Asmara, Keuangan, dan Keluarga

BTS Terlalu Lama Hiatus, Perusahaan HYBE Rasakan Penurunan Finansial

Ramalan Zodiak 26 Februari 2025: Pengaruh Cinta dan Kesehatan dalam Keputusan Finansial

Tips Kelola Keuangan untuk Aquarius, Wajib Bikin Perencanaan Biar Enggak Boncos

Menilik Potensi Finansial untuk Zodiak Aquarius dan Capricorn di 2025, Bisa Cuan Sepanjang Tahun

Asal-Usul No Buy Challenge, Tantangan yang Bikin Saldo Tersenyum di Tengah Kenaikan Harga Januari 2025
