Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Finansial

Perbankan Dilarang Fasilitasi Aset Kripto?

Andreas PranataltaAndreas Pranatalta - Kamis, 10 Februari 2022
Perbankan Dilarang Fasilitasi Aset Kripto?

Kripto telah dikukuhkan sebagai salah satu komoditas yang diperdagangkan di bawah pengawasan Bappebti. (Foto: Unsplash/Art Rachen)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

PERNYATAAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan pelarangan pihak perbankan memfasilitasi transaksi kripto menuai kritik. Pasalnya, kripto telah dikukuhkan sebagai salah satu komoditas yang diperdagangkan dengan pengawasan di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

OJK telah meminta kepada industri perbankan agar rekening bank tidak dijadikan sebagai penampung dana dari kegiatan melanggar hukum, termasuk kripto. Hal itu merupakan buntut dari maraknya penipuan investasi dan kejahatan bermodus skema ponzi.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda menilai pernyataan OJK itu menandakan adanya ketidakselarasan antarinstansi pemerintah. Pasalnya, kripto telah dirancang sebagai komoditas oleh Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan.

Baca juga:

Talenta Muda Yogyakarta Dibidik Melek Kripto

Perbankan Dilarang Fasilitasi Aset Kripto?
Bank nantinya akan sebagai kustodian untuk perdagangan aset kripto. (Foto: Unsplash/Maxim Hopman)

Tidak hanya itu, Bappebti juga telah merancang aturan terkait dengan perdagangan dan pedagang kripto secara resmi. Artinya, selama transaksi dilakukan pedagang kripto terdaftar dan diawasi Bappebti, skema perdagangan kripto layaknya komoditas ataupun produk derivatif lainnya.

“Di satu sisi, Bappebti berupaya memfasilitasi industri ini, tapi di sisi lain ada institusi lain yang punya pandangan lain. OJK dan Bappebti ini ngobrol dululah, tren aset kripto ini kan sudah jalan beberapa tahun terakhir,” ungkap Nailul dalam keterangan resminya, Selasa (8/2).

Baca juga:

Mengintip Pasar Aset Kripto di Sepanjang Tahun 2021

Perbankan Dilarang Fasilitasi Aset Kripto?
Sejak awal Bappebti merumuskan kripto sebagai komoditas investasi. (Foto: Unsplash/Thought Catalog)

Di sisi lain, ia memahami sudut pandang OJK yang masih mempersepsikan bahwa aset kripto berpotensi sebagai alat tukar layaknya uang fiat, karena namanya ialah cryptocurrency. Sementara itu, alat tukar resmi ialah rupiah sebagaimana diatur perundang-undangan.

“Tapi kan sejak awal ketika Bapppebti memfasilitasinya, kesepakatannya di Indonesia hanya boleh digunakan sebagai aset investasi. Bukan alat transaksi,” jelas Nailul.

Karena itu, ia menilai ada kejanggalan dengan imbauan dari otoritas agar perbankan tidak memfasilitasi transaksi aset kripto, padahal sejak awal Bappebti merumuskan kripto sebagai komoditas investasi.

“Bagaimana bisa investor membeli atau berinvestasi aset kripto kalau tidak bisa menggunakan rekening bank sebagai jembatan untuk beli atau jual aset kripto ke pedagang kriptonya? Kan ini aset digital, masa iya beli dan jualnya lewat pedagang langsung secara offline,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi, mengungkapkan adanya gesekan dengan OJK akan berdampak pada telatnya peluncuran bursa kripto. Hal itu disebabkan fungsi lembaga keuangan, dalam hal ini bank, nantinya akan sebagai kustodian untuk perdagangan aset kripto. Kustodian punya posisi paling penting.

“Jadi saya tidak heran kenapa launching bursa kripto ini molor terus dari semester II di 2021 lalu. Rupanya ada deadlock antara Bappebti dan OJK dalam melaksanakan perdagangan aset kripto yang diakui negara, dalam hal ini bursa kripto,” ungkap Ibrahim.

Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh K Harmanda mengungkapkan pihak asosiasi menghargai pernyataan dari otoritas. Namun, menurutnya, sejauh ini asosiasi telah berupaya untuk menempatkan perdagangan kripto sesuai aturan main dan melengkapi perlindungan hukum.

“Bahwa sudah semestinya kita harus menjaga industri agar tumbuh secara sehat. Contohnya pada industri aset kripto yang sudah menerapkan rekomendasi terhadap APU/PPT, adanya pelaporan yang diwajibkan oleh Bappebti setiap harinya, dan melaporkan jika menemukan transaksi mencurigakan," tutup Teguh. (and)

Baca juga:

Waspada Penipuan Investasi Aset Kripto

#Finansial
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Andreas Pranatalta

Stop rushing things and take a moment to appreciate how far you've come.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Apa Dampaknya Buat Rakyat?
DPR RI sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi ini atur struktur kelembagaan, pengawasan, dan pengadilan khusus. Apa efeknya bagi rakyat?
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Apa Dampaknya Buat Rakyat?
Indonesia
DPR Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Luar Prolegnas
Undang-Undang tentang PFFI tersebut merupakan amanat ketentuan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Undang-Undang P2SK
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DPR Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Luar Prolegnas
Indonesia
MSCI masih Evaluasi Status Pasar RI, DPR: Momentum Percepat Reformasi Bursa Saham
MSCI terus menyoroti beberapa aspek krusial di pasar saham Tanah Air, mulai dari transparansi kepemilikan saham, kualitas arus informasi, hingga integritas infrastruktur pasar.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
MSCI masih Evaluasi Status Pasar RI, DPR: Momentum Percepat Reformasi Bursa Saham
Berita
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan Nasabah PNM Mekaar Berhasil Naik Kelas
Holding Ultra Mikro yang mengintegrasikan BRI, Pegadaian, dan PNM mencatat peningkatan signifikan nasabah PNM Mekaar yang naik kelas pada 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan Nasabah PNM Mekaar Berhasil Naik Kelas
Indonesia
Ekonomi Tertekan Situasi Global, INDEF Minta Pemerintah Perbaiki Kebijakan Domestik
Fleksibilitas fiskal dan stabilitas nilai tukar rupiah dinilai terus tergerus akibat respons kebijakan dalam negeri yang kurang kredibel dan minim sinkronisasi teknokrasi antarkementerian.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Ekonomi Tertekan Situasi Global, INDEF Minta Pemerintah Perbaiki Kebijakan Domestik
Lifestyle
Ramalan Zodiak 5 Mei 2026: Yakin Asmara dan Keuangan Anda Aman?
Ramalan zodiak hari ini 5 Mei 2026 fokus asmara dan keuangan. Simak masalah yang muncul dan saran terbaik untuk setiap zodiak.
ImanK - Minggu, 03 Mei 2026
Ramalan Zodiak 5 Mei 2026: Yakin Asmara dan Keuangan Anda Aman?
Lifestyle
Ramalan Zodiak 21 April 2026: Asmara dan Keuangan, Ada Hambatan?
Ramalan zodiak hari ini 21 April 2026 lengkap 12 zodiak. Cek kondisi asmara dan keuangan yang diprediksi bermasalah serta saran terbaiknya.
ImanK - Senin, 20 April 2026
Ramalan Zodiak 21 April 2026: Asmara dan Keuangan, Ada Hambatan?
Lifestyle
Ramalan Zodiak 11 April 2026: Cinta Memanas, Keuangan Perlu Waspada
Ramalan zodiak hari ini 11 April 2026 soal asmara dan keuangan. Temukan masalah yang muncul dan saran terbaik untuk setiap zodiak.
ImanK - Jumat, 10 April 2026
Ramalan Zodiak 11 April 2026: Cinta Memanas, Keuangan Perlu Waspada
Travel
Wisatawan Indonesia kini Bisa Bayar Pakai QR Code di Korea Selatan
Inisiatif ini bertujuan membuat pembayaran di luar negeri lebih mudah diakses dan lebih terjangkau.
Dwi Astarini - Kamis, 02 April 2026
 Wisatawan Indonesia kini Bisa Bayar Pakai QR Code di Korea Selatan
Lifestyle
Ramalan Zodiak, 1 April 2026: Asmara dan Keuangan Diuji!
Ramalan zodiak 1 April 2026: asmara dan keuangan diuji. Temukan masalah yang muncul dan saran terbaik untuk setiap zodiak hari ini.
ImanK - Selasa, 31 Maret 2026
Ramalan Zodiak, 1 April 2026: Asmara dan Keuangan Diuji!
Bagikan