Perdagangan Aset Kripto Mulai Diamankan dari Pencucian Uang
Langkah ini bisa melindungi investor, pedagang dan lembaga terkait lainnya. (Foto: Unsplash/Maxim Hopman)
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan melakukan audit bersama untuk mengawasi transaksi aset kripto dan non-fungible token (NFT). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR pada Senin (31/1).
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, menyambut baik upaya yang dilakukan oleh PPATK dan Bappebti. Langkah tersebut akan membuat industri aset kripto dan NFT menjadi legitimate dan semakin sehat.
"Langkah ini bisa melindungi investor, pedagang dan lembaga terkait lainnya. Masyarakat juga bisa lebih percaya diri untuk masuk ke industri, karena sudah ada kejelasan transaksi yang dapat mencegah penyalahgunaan praktik pencucian uang," kata pria yang akrab disapa Manda itu dalam keterangan resminya.
Baca juga:
Seperti yang diketahui, perdagangan aset kripto di Indonesia diperbolehkan dan diawasi oleh Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan sejak 2019. Sementara, Bappebti akan menyusun kebijakan yang tepat untuk mengatur transaksi NFT di Indonesia. Namun, menunggu ekosistem bursa kripto terbentuk yang diperkirakan selesai pada kuartal I 2021.
Soal penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme serta pengembangan senjata pemusnah massal, sudah diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerapan Program APU-PPT Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Baca juga:
"Adanya kewajiban penerapan program APU PPT oleh para pedagang aset kripto sesuai dengan yang diatur dalam PerBa, seperti kewajiban Proses Uji Tuntas Pelanggan (Customer Due Diligence Process), kewajiban pemantauan transaksi, adanya kewajiban pelaporan setiap transaksi Aset Kripto yang mencurigakan kepada PPATK dan Bappebti, dan peran serta direksi dalam penerapan APU PPT," kata Manda.
Pedagang aset kripto juga harus menjalankan regulasi anti money laundering (AML) yang mewajibkan melakukan prosedur know your customer (KYC). Artinya saat ingin membuat akun, wajib mengunggah KTP sebagai identitas. Setelah lulus proses identifikasi dan verifikasi sesuai ketentuan APU dan PPT, pelanggan dapat diberikan akun untuk transaksi perdagangan aset Kripto.
"Sebuah teknologi baru apa pun bisa dipakai untuk kejahatan maupun kebaikan, tergantung penggunanya. Namun, balik lagi aset kripto dan NFT dibangun di atas teknologi blockchain yang dapat meningkatkan transparansi, sekaligus mengurangi peluang korupsi," tutup Manda. (and)
Baca juga:
Bagikan
Andreas Pranatalta
Berita Terkait
Uji Ketahanan Xiaomi 17 Pro: Layar Dragon Glass 3.0 Tangguh, tapi Ada Bagian yang Bikin Kecewa
iPhone Air Kurang Laku di Pasaran, Apple Siapkan Model 'Flip' Tahun Depan
OPPO Find X9 dan Find X9 Pro Segera Rilis Global, ini Varian Warna yang Hadir
Edit Video 360 Enggak Pakai Ribet, Cukup Pakai AI Gratis ini!
POCO F8 Ultra Sudah Raih Sertifikasi NBTC, Kemungkinan Debut Global dalam Waktu Dekat
Bocoran OPPO Reno 15 Pro Max Terungkap, Berikut Spesifikasi Lengkapnya!
DxOMark Sebut iPhone 17 Pro Punya Kamera Selfie Terbaik, Kalahkan Google dan Honor
Anomali Apple: iPhone Air Kurang Laris, Tapi Produksi iPhone 17 Malah Diborong Habis
Presiden Prabowo Gelar Rapat Terbatas di Kertanegara, Bahas Pengembangan STEM dan Swasembada Energi-Pangan
iPhone 18 Pro Bakal Dilengkapi Kamera Aperture Variabel, Kerja Sama dengan 2 Perusahaan Tiongkok