DPR Peringatkan Pemerintah Tak Anggap Enteng Varian Baru COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 15 September 2021
DPR Peringatkan Pemerintah Tak Anggap Enteng Varian Baru COVID-19

Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada penerima vaksin di Senayan City, Jakarta, Rabu (7/4/2021). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta pemerintah waspada terhadap penyebaran varian baru COVID-19.

Pemerintah, kata Mulyanto, jangan lengah dan menganggap enteng terhadap munculnya varian baru tersebut.

“Kita tidak ingin mengulang kesalahan seperti merebaknya varian Delta, yang dianggap remeh sehingga kebobolan," kata Mulyanto dalam keterangan persnya, Selasa (14/9).

Baca Juga:

Angka Pasien Sembuh COVID-19 di Indonesia Nyaris 4 Juta

Menurut Mulyanto, akibat masuknya varian Delta, banyak korban berjatuhan dan anggaran besar negara yang terserap. Kali ini, pemerintah harus lebih serius mengantisipasi kemungkinan masuk dan tersebarnya varian baru tersebut.

"Jangan sampai rakyat menjadi korban lagi,” tegas Mulyanto.

Mulyanto meminta pemerintah segera melakukan riset secara cermat terhadap karakteristik varian baru ini agar dapat diketahui dan dibuat agenda aksi pencegahan.

“Yang utama adalah pencegahan di pintu-pintu masuk bandara internasional. Jangan sampai terlambat atau lolos masuk tanpa terdeteksi,” tegas politisi PKS itu.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (ANTARA/HO-Kemenko PMK)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (ANTARA/HO-Kemenko PMK)

Selain itu, Mulyanto mendesak pemerintah menugaskan Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman dan jaringan laboratoriumnya melakukan penelitian untuk mendeteksi pola penyebaran varian baru ini.

“Selama ini jaringan laboratorium uji whole genome sequencing (WGS) mampu mendeteksi penyebaran varian COVID-19 yang telah ada di Indonesia,” imbuhnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, hingga saat ini, belum ditemukan COVID-19 varian baru seperti Lamda, Mu, dan C.1.2 di Indonesia.

Budi menyebutkan, ketiga virus varian baru ini sudah menyebar di sembilan negara. Karena itu, pemerintah terus meneliti dan memantau persebarannya agar tidak masuk ke Indonesia.

Budi mengatakan, pemerintah tengah memperkuat jaringan laboratorium uji whole genome sequencing (WGS) atau tes khusus mengawasi mutasi virus.

Baca Juga:

Pasien COVID-19 di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Bertambah Tiga Orang

Budi mengatakan, percepatan memperbanyak laboratorium itu berguna agar lebih cepat mengidentifikasi adanya varian baru di Indonesia.

Budi membeberkan, saat ini sudah ada 21 jaringan laboratorium yang dapat melakukan pengetesan WGS dengan lebih canggih.

Ia mencatat sejak bulan Januari-Agustus 2021 lalu, pihaknya telah melakukan tes WGS sebanyak 6.161 spesimen. (Knu)

Baca Juga:

Masyarakat Diimbau Jangan Kebablasan Sikapi Turunnya Angka Kasus COVID-19

#COVID-19 #DPR RI #Menteri Kesehatan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Kendala utama di Indonesia bukan pada kualitas dokter, melainkan pada ekosistem layanan yang mencakup transparansi biaya dan efisiensi birokrasi
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 1 menit lalu
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Indonesia
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Selain masalah finansial, DPR RI menyoroti transformasi modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Indonesia
Anggaran Kementerian PPPA Melorot, DPR RI Soroti Maraknya Kasus Child Grooming
Selain masalah anggaran, Azis menyoroti fenomena child grooming dan kekerasan berbasis digital yang kini menyasar anak-anak melalui media sosial
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
Anggaran Kementerian PPPA Melorot, DPR RI Soroti Maraknya Kasus Child Grooming
Indonesia
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi juga memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
Indonesia
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
Safaruddin mengingatkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 34, telah mengatur alasan pembenar bagi seseorang yang melakukan pembelaan diri terhadap ancaman
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Indonesia
Guru Pamulang Dipolisikan karena Nasihati Murid, DPR Desak Restorative Justice
Guru tersebut dilaporkan pihak orangtua murid ke kepolisian setelah memberikan nasihat kepada siswanya agar tidak mudah menyerah.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Guru Pamulang Dipolisikan karena Nasihati Murid, DPR Desak Restorative Justice
Indonesia
Harga Minyak Dunia Turun, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Gegabah Ambil Kebijakan
Anggota Komisi XII DPR RI mengingatkan pemerintah agar memanfaatkan turunnya harga minyak dunia untuk memperkuat cadangan energi nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Harga Minyak Dunia Turun, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Gegabah Ambil Kebijakan
Indonesia
Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Diharap Perkuat Sinergi Moneter dan Fiskal di Bank Indonesia
Rekam jejak Thomas sebagai mantan Wakil Menteri Keuangan dan Anggota Dewan Komisioner OJK ex officio memberikan perspektif yang sangat lengkap
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Diharap Perkuat Sinergi Moneter dan Fiskal di Bank Indonesia
Indonesia
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Namun, keberanian itu harus dibarengi dengan transparansi alokasi dana denda agar tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Bagikan