DPR Minta Pemerintah Waspadai Peningkatan Kasus COVID-19 di Tiongkok

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 26 Desember 2022
DPR Minta Pemerintah Waspadai Peningkatan Kasus COVID-19 di Tiongkok

Ilustrasi COVID-19. Foto: Pixabay

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah diminta mempelajari secara baik kasus merebaknya kembali COVID-19 di Tiongkok. Ini penting dilakukan mengingat adanya informasi awal dari Presiden Jokowi bahwa akhir Desember 2022 atau awal Januari 2013 PPKM di Indonesia akan diakhiri.

"Dulu, Indonesia kan juga bebas COVID-19. Tetapi, itu ternyata tidak lama. Begitu sampai di Indonesia, perkembangannya dahsyat. Ada banyak yang terpapar dan korban jiwa," kata anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Senin (26/12).

Baca Juga:

Satgas Sebut Kasus COVID-19 Terus Menurun di Bulan Desember

"Kita boleh saja melakukan pelonggaran. Tetapi, kita tetap harus cari cara agar masyarakat aman. Pandemi COVID-19 yang kita lalui selama lebih 2 tahun, jangan terulang lagi," sambung dia.

Saleh mengatakan, rencana pemerintah untuk mencabut PPKM bisa dimengerti. Selain, secara umum di dunia internasional kasus COVID-19 telah mereda, hal ini juga penting untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagaimana diketahui, banyak negara yang mengalami resesi pasca pandemi. Menurut Ketua Fraksi PAN DPR ini, pemerintah perlu menghindari itu dengan mengaktifkan kembali aktivitas warga di sektor publik.

"Dengan mencabut PPKM, pemerintah kelihatannya mau menaikkan produktivitas dan kreativitas warga. Harapannya, ekonomi tumbuh dan berkembang. Angkatan kerja kita yang sangat tinggi dapat digerakkan untuk kepentingan nasional," ujarnya.

Dalam konteks itu, Saleh meminta pemerintah melakukan beberapa hal. Pertama, memastikan bahwa vaksin booster sudah mencapai target minimal.

"Ini penting mengingat masih banyak warga yang hanya divaksin satu kali atau dua kali," imbuhnya.

Baca Juga:

1.123 Orang Terinfeksi COVID-19 dalam Sehari

Dengan booster, lanjut dia, tingkat imunitas masyarakat diharapkan menjadi tinggi. Kalaupun mereka beraktivitas dengan pelonggaran prokes, tidak akan membahayakan bagi kesehatan.

Kedua, pemerintah diminta untuk tetap mensosialisasikan pola hidup sehat. Ormas, OKP, organisasi profesi, sekolah, kampus, dan institusi lainnya perlu dilibatkan.

"Dengan pola hidup sehat, dipastikan masyarakat akan jauh terhindar dari berbagai penyakit," ujarnya.

Kemudian yang ketiga, Saleh berharap pemerintah tetap selalu meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian. Karena itu, menurutnya, obat dan alat-alat kesehatan yang memadai harus tetap disiapkan.

"Semoga kekurangan obat dan alkes tidak terjadi lagi ke depannya," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Positif COVID-19 RI 19 Desember Tambah 809 Kasus

#COVID-19 #Kasus COVID-19 #Vaksin Covid-19 #Tiongkok #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Memperkuat posisi tersangka agar proses penyidikan berlangsung dengan adil, transparan, dan berprinsip pada kemanusiaan.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Bagikan