DPR Minta Pemerintah Tegas Kelola Distribusi Minyak Goreng
Seorang pedagang menunjukkan minyak goreng murah Minyakita saat sosialisasi yang dilakukan Kemendag di Pasar Tambahrejo Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/12/2011). FOTO ANTARA/Eric Ireng/Spt/aa.
MerahPutih.com - Anggota Komisi VI DPR RI Amin Akram meminta pemerintah untuk bersikap tegas dalam mengelola jalur distribusi minyak goreng. Hal tersebut mengingat Indonesia merupakan salah satu penghasil Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia, dan memiliki produksi yang berlebih.
"Sekarang dari sisi produksi bahan bakunya itu berlimpah. Yang kedua, pemerintah punya semua aparat begitu, mereka juga dibayar dengan gaji negara, kemudian produsen-produsennya CPO produsen minyaknya juga pemerintah tahu tempatnya di mana jalur distribusinya gitu loh. Ini yang dibutuhkan adalah soal ketegasan pemerintah, sekali lagi ketegasan pemerintah untuk menegakkan aturannya," kata Amin saat ditemui di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Baca Juga:
Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, Kemasan Bermerk Capai Rp 21.800
Amin menambahkan, seharusnya sebagai penghasil CPO yang besar, Indonesia tidak mengalami krisis minyak goreng. Ia menghitung, bahwa seandainya 20 persen dari CPO dialokasikan untuk minyak goreng saja, angka tersebut sudah memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga dalam negeri.
Sisanya, sebanyak 80 persen sebenarnya bisa diekspor atau dimanfaatkan untuk bahan-bahan lainnya.
"Tapi, kenyataannya krisis minyak yang kemarin sempat terjadi delapan bulan, yaitu di triwulan terakhir tahun 2021 sampai triwulan awal 2022 itu. Lalu, kemudian terselesaikan selama beberapa bulan belakangan dengan hadirnya MinyaKita sekarang ternyata hilang lagi dari pasaran dan masyarakat banyak yang mengajukan masalah ini kepada kita," imbuh Politisi Fraksi PKS DPR RI itu.
Baca Juga:
Emirates Berhasil Uji Terbang dengan Bahan Bakar Minyak Goreng?
Lebih lanjut, terhadap adanya temuan penimbunan minyak goreng di beberapa daerah, ia mengatakan pemerintah harus bersikap tegas dengan menindaklanjuti temuan tersebut. Serta, harus memberikan sanksi kepada distributor yang terbukti menimbun minyak goreng hingga tidak dapat terdistribusi di masyarakat.
"Terhadap yang melakukan seperti itu. pemerintah harus tegas. Kalau pemerintah tidak tegas, sekali lagi, tidak ada sanksi hukum yang tegas, para produsen yang melakukan penimbunan itu tidak jera. Sekali lagi, hukum itu tidak artinya, aturan itu tidak ada artinya kalau tidak ada sanksi dan sanksi itu juga tidak ada artinya kalau hanya di atas kertas," tutupnya. (*)
Baca Juga:
Masyarakat Keluhkan Naiknya Harga Minyak Goreng, Minta Mendag Turun Tangan
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Angka Pernikahan di Indonesia Terus Menurun, BPS Catat Terendah dalam Satu Dekade
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal