DPR Minta Pemerintah Pastikan Implementasi KUHP Tidak Rugikan Masyarakat
Dokumentasi Gedung Nusantara DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR, Santoso, meminta pemerintah untuk memastikan RUU KUHP tidak merugikan masyarakat seperti terjadinya kriminalisasi.
"Kami mendukung penuh pembaharuan hukum pidana namun penting untuk diingat dan dipastikan bahwa implementasi KUHP tidak merugikan masyarakat melalui pengaturan yang mengkriminalisasi," kata dia, dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca Juga:
Ia mengatakan semangat kodifikasi dan dekolonisasi dalam Rancangan KUHP jangan sampai menimbulkan kriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat.
Menurut dia, pemerintah harus menjamin terpenuhinya hak masyarakat seperti hak kebebasan berpendapat sehingga perlu ada pemahaman dan kehati-hatian dalam implementasi KUHP.
"Penting untuk disadari masih ada keresahan di masyarakat tentang pengaturan terkait harkat dan martabat presiden dan penghinaan lembaga negara," ujarnya.
Menurut dia, koridor implementasi KUHP harus jelas dan dipahami penegak hukum agar tidak ada kesalahan hukum dalam implementasinya.
Ia mencontohkan kerja-kerja jurnalistik yang dijalankan para jurnalis jangan sampai dikriminalisasi, karena dilindungi undang-undang.
Baca Juga:
"Seluruh perlindungan terhadap masyarakat dan edukasi pada aparat penegak hukum menjadi 'pekerjaan rumah' untuk dilakukan pemerintah setelah pengesahan KUHP," katanya.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR pada Selasa menyetujui Rancangan KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ia mengatakan seluruh fraksi sudah menyatakan pendapat di tingkat I terkait RUU KUHP untuk dibawa dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat