Menkumham Klaim RKUHP Sudah Akomodir Aspirasi Masyarakat

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 05 Desember 2022
Menkumham Klaim RKUHP Sudah Akomodir Aspirasi Masyarakat

Menkumham Yasonna H. Laoly mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diklaim telah mengakomodir aspirasi masyarakat.

Menurut Menkumham Yasonna H Laoly, semua aspirasi masyarakat sudah diterima dan ditindaklanjuti dengan mengevaluasi sejumlah pasal yang dianggap kontroversial.

Baca Juga:

Menkumham Persilakan Masyarakat Tolak RKUHP dengan Gugatan ke MK

"Kita sudah berkali-kali baik dengan LBH, baik dengan Dewan Pers, baik dengan kampus baik, dengan seluruh (elemen masyarakat)," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).

Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Yasonna, tidak hanya telah menginstruksikan ke Kemenkumham tetapi juga ke sejumlah lembaga, seperti Kemenkominfo, Polri, TNI dan BIN.

"Kita sosialisasi ke beberapa daerah, kita tampung semua kok," ujar politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini.

Baca Juga:

DPR Ngotot Segera Sahkan RKUHP Meski Ditolak Masyarakat

Yasonna menilai wajar jika ada perbedaan dalam proses pembahasan RUU. Namun, kata dia, RUU yang bakal disahkan tidak mungkin akan memuaskan semua pihak.

"Perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi tetapi tidak harus membajak sesuatu untuk membatalkan karena ini sudah lebih 63 tahun, ini sudah mulai memikirkan perbaikan, ini apa? Malu kita sebagai bangsa memakai hukum Belanda," tegas dia.

Yasonna menegaskan bahwa RKUHP merupakan pride atau kebanggaan sebagai anak bangsa. Bahkan dia menyinggung Guru Besar Hukum Pidana Mulyadi yang sudah bekerja keras menyusun RKUHP ini, mendambakan agar RUU ini segera disahkan.

"Jadi, mari sebagai anak bangsa, perbedaan pendapat sah-sah saja ya kalau pada akhirnya nanti saya mohon gugat saja di MK (Mahkamah Konstitusi), lebih elegan caranya," kata Yasonna. (Pon)

Baca Juga:

Jurnalis Bandung Lakukan Aksi Diam Menolak 17 Pasal Bermasalah di RKUHP

#KUHP #RUU KUHP #Menkumham
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Selain aspek perdamaian, kepastian hukum dalam tahap penyelidikan menjadi poin krusial yang mengalami perombakan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Indonesia
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Selain masalah teknis, Rapidin memberikan peringatan keras agar penyusunan aturan pelaksana KUHP tetap mengutamakan objektivitas hukum
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Berita Foto
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Februari 2026
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Rapat Komisi III DPR berlangsung panas. Kapolres Sleman dicecar soal pertanyaan KUHP dalam kasus Hogi Mihaya.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Bagikan