Menkumham Klaim RKUHP Sudah Akomodir Aspirasi Masyarakat
Menkumham Yasonna H. Laoly mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diklaim telah mengakomodir aspirasi masyarakat.
Menurut Menkumham Yasonna H Laoly, semua aspirasi masyarakat sudah diterima dan ditindaklanjuti dengan mengevaluasi sejumlah pasal yang dianggap kontroversial.
Baca Juga:
Menkumham Persilakan Masyarakat Tolak RKUHP dengan Gugatan ke MK
"Kita sudah berkali-kali baik dengan LBH, baik dengan Dewan Pers, baik dengan kampus baik, dengan seluruh (elemen masyarakat)," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).
Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Yasonna, tidak hanya telah menginstruksikan ke Kemenkumham tetapi juga ke sejumlah lembaga, seperti Kemenkominfo, Polri, TNI dan BIN.
"Kita sosialisasi ke beberapa daerah, kita tampung semua kok," ujar politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini.
Baca Juga:
Yasonna menilai wajar jika ada perbedaan dalam proses pembahasan RUU. Namun, kata dia, RUU yang bakal disahkan tidak mungkin akan memuaskan semua pihak.
"Perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi tetapi tidak harus membajak sesuatu untuk membatalkan karena ini sudah lebih 63 tahun, ini sudah mulai memikirkan perbaikan, ini apa? Malu kita sebagai bangsa memakai hukum Belanda," tegas dia.
Yasonna menegaskan bahwa RKUHP merupakan pride atau kebanggaan sebagai anak bangsa. Bahkan dia menyinggung Guru Besar Hukum Pidana Mulyadi yang sudah bekerja keras menyusun RKUHP ini, mendambakan agar RUU ini segera disahkan.
"Jadi, mari sebagai anak bangsa, perbedaan pendapat sah-sah saja ya kalau pada akhirnya nanti saya mohon gugat saja di MK (Mahkamah Konstitusi), lebih elegan caranya," kata Yasonna. (Pon)
Baca Juga:
Jurnalis Bandung Lakukan Aksi Diam Menolak 17 Pasal Bermasalah di RKUHP
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang