Menkumham Klaim RKUHP Sudah Akomodir Aspirasi Masyarakat


Menkumham Yasonna H. Laoly mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diklaim telah mengakomodir aspirasi masyarakat.
Menurut Menkumham Yasonna H Laoly, semua aspirasi masyarakat sudah diterima dan ditindaklanjuti dengan mengevaluasi sejumlah pasal yang dianggap kontroversial.
Baca Juga:
Menkumham Persilakan Masyarakat Tolak RKUHP dengan Gugatan ke MK
"Kita sudah berkali-kali baik dengan LBH, baik dengan Dewan Pers, baik dengan kampus baik, dengan seluruh (elemen masyarakat)," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).
Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Yasonna, tidak hanya telah menginstruksikan ke Kemenkumham tetapi juga ke sejumlah lembaga, seperti Kemenkominfo, Polri, TNI dan BIN.
"Kita sosialisasi ke beberapa daerah, kita tampung semua kok," ujar politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini.
Baca Juga:
Yasonna menilai wajar jika ada perbedaan dalam proses pembahasan RUU. Namun, kata dia, RUU yang bakal disahkan tidak mungkin akan memuaskan semua pihak.
"Perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi tetapi tidak harus membajak sesuatu untuk membatalkan karena ini sudah lebih 63 tahun, ini sudah mulai memikirkan perbaikan, ini apa? Malu kita sebagai bangsa memakai hukum Belanda," tegas dia.
Yasonna menegaskan bahwa RKUHP merupakan pride atau kebanggaan sebagai anak bangsa. Bahkan dia menyinggung Guru Besar Hukum Pidana Mulyadi yang sudah bekerja keras menyusun RKUHP ini, mendambakan agar RUU ini segera disahkan.
"Jadi, mari sebagai anak bangsa, perbedaan pendapat sah-sah saja ya kalau pada akhirnya nanti saya mohon gugat saja di MK (Mahkamah Konstitusi), lebih elegan caranya," kata Yasonna. (Pon)
Baca Juga:
Jurnalis Bandung Lakukan Aksi Diam Menolak 17 Pasal Bermasalah di RKUHP
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Menkumham Tegaskan Pembentukan Kementerian Haji untuk Perkuat Sistem dan Jawab Kebutuhan Jutaan Calon Jemaah

Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR

Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara

Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti

Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP

Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka

RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial

RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan

Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses

Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
