Jurnalis Bandung Lakukan Aksi Diam Menolak 17 Pasal Bermasalah di RKUHP

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Desember 2022
Jurnalis Bandung Lakukan Aksi Diam Menolak 17 Pasal Bermasalah di RKUHP

Aksi diam AJI Bandung tolak RKUHP.(Foto: AJIB)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, menggelar aksi menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Senin (5/12).

Menurut AJI Bandung, masih ada 17 pasal bermasalah yang jika disahkan dalam rapat paripurna DPR besok akan mengancam kerja jurnalis.

Baca Juga:

Aliansi Masyarakat Sipil Sindir Pemerintah Luncurkan Panduan Mudah untuk RKUHP


AJI Bandung menggelar aksi diam selama 17 menit, melambangkan 17 pasal bermasalah di RKUHP versi terakhir, di depan kantor DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (5/12).

Pengesahan RKUHP bermasalah ini diyakini AJI Bandung akan berdampak buruk bagi kerja jurnalis nantinya.

"Tanggung jawab menyuarakan kepentingan publik dan mengawasi kinerja penguasa berpotensi dikekang dan bahkan dikriminalisasi. Yang kemudian paling dirugikan lagi-lagi adalah publik," kata Ketua AJI Bandung Tri Joko Her Riadi.

Aksi turun ke jalan hari ini merupakan aksi ketiga yang dilakukan AJI Bandung dalam beberapa bulan terakhir.

"Kami melakukannya bersama kawan-kawan jejaring di Kota Bandung dan Jawa Barat," ungkapnya.

AJI Bandung menuntut DPR dan pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis.

Lalu, menuntut penundaan pengesahan RKUHP karena DPR dan pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers.

"Kami mengajak rekan-rekan jurnalis, terutama mereka yang bekerja mengawasi kekuasaan di daerah-daerah, untuk turut serta dalam gerakan penolakan ini," katanya. (Imanha/ Jawa Barat)

Baca Juga:

Dasco Tegaskan Pengesahan RKUHP Tidak Bisa Ditunda Lagi

#KUHP #RUU KUHP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Indonesia
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Pasal 36, 54, dan 53 KUHP baru mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Indonesia
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan soal isu KUHP baru. Ia mengatakan, bahwa tidak ada pemidanaan sewenang-wenang.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Indonesia
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
“Pasal 188 KUHP baru itu adalah hasil reformasi. Itu ada dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999,” kata Wamenkum Eddy Hiariej
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
Indonesia
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas menegaskan, bahwa Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstrasi menjadi isu utama dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, memberikan penjelasan soal Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Bagikan