Jurnalis Bandung Lakukan Aksi Diam Menolak 17 Pasal Bermasalah di RKUHP


Aksi diam AJI Bandung tolak RKUHP.(Foto: AJIB)
MerahPutih.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, menggelar aksi menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Senin (5/12).
Menurut AJI Bandung, masih ada 17 pasal bermasalah yang jika disahkan dalam rapat paripurna DPR besok akan mengancam kerja jurnalis.
Baca Juga:
Aliansi Masyarakat Sipil Sindir Pemerintah Luncurkan Panduan Mudah untuk RKUHP
AJI Bandung menggelar aksi diam selama 17 menit, melambangkan 17 pasal bermasalah di RKUHP versi terakhir, di depan kantor DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (5/12).
Pengesahan RKUHP bermasalah ini diyakini AJI Bandung akan berdampak buruk bagi kerja jurnalis nantinya.
"Tanggung jawab menyuarakan kepentingan publik dan mengawasi kinerja penguasa berpotensi dikekang dan bahkan dikriminalisasi. Yang kemudian paling dirugikan lagi-lagi adalah publik," kata Ketua AJI Bandung Tri Joko Her Riadi.
Aksi turun ke jalan hari ini merupakan aksi ketiga yang dilakukan AJI Bandung dalam beberapa bulan terakhir.
"Kami melakukannya bersama kawan-kawan jejaring di Kota Bandung dan Jawa Barat," ungkapnya.
AJI Bandung menuntut DPR dan pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis.
Lalu, menuntut penundaan pengesahan RKUHP karena DPR dan pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers.
"Kami mengajak rekan-rekan jurnalis, terutama mereka yang bekerja mengawasi kekuasaan di daerah-daerah, untuk turut serta dalam gerakan penolakan ini," katanya. (Imanha/ Jawa Barat)
Baca Juga:
Dasco Tegaskan Pengesahan RKUHP Tidak Bisa Ditunda Lagi
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR

Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara

Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti

Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP

Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka

RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial

RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan

Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses

KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana RI Bukan Lagi Balas Dendam
