Dasco Tegaskan Pengesahan RKUHP Tidak Bisa Ditunda Lagi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 November 2022
Dasco Tegaskan Pengesahan RKUHP Tidak Bisa Ditunda Lagi

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad . (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang pada sidang paripurna DPR RI terdekat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan. pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan dijadwalkan sesuai hasil Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Baca Juga:

Ketua Komisi III DPR Perkirakan RKUHP Disahkan sebelum Reses

"RKUHP juga akan dijadwalkan sesuai dengan hasil Bamus. Oleh karenanya kita akan menunggu saja dan minggu depan akan kita kabarkan," kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/11).

Terkait potensi respons penolakan masyarakat atas pengesahan RKHUP, Dasco menyebut terlepas dari beberapa catatan selama pembahasan rancangan RKUHP antara pemerintah dan Komisi III DPR, namun tidak ada penolakan ketika keputusan tingkat I dibuat.

"Kalau kita lihat pengambilan keputusan di Tingkat I berjalan lancar, memang ada catatan tetapi penolakan dari salah satu partai dan kita anggap itu kemudian catatan itu diterima sehingga akhirnya keputusan Tingkat I-nya disepakati," tuturnya.

Adapun berkaitan dengan pasal-pasal yang masih dianggap bermasalah dalam RKUHP, ia menyebut apabila pembahasan ulang terus dilakukan maka pengesahan RKUHP akan menjadi berlarut-larut pula.

Ia menilai, masyarakat telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan kepada DPR, baik secara langsung maupun melalui partai-partai yang ada.

"Saya pikir ini sudah berulangkali pembahasan kemudian disetop, dibahas ulang, terima masukan masyarakat. Ya, saya pikir kalau terus-terusan begitu enggak ada habis-habisnya," tuturnya.

Ia berharap agar pengesahan RKUHP dapat segera diwujudkan setelah pengambilan keputusan Tingkat I dibuat.

"Saya pikir kalau tidak disahkan lagi, kapan lagi kita punya produk yang baru," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Ketua DPD Harap RKUHP Tak Bungkam Kritik Publik

#KUHP #RUU KUHP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana
Komisi III DPR dan pemerintah resmi membentuk Panja untuk membahas RUU Penyesuaian Pidana. Ditargetkan rampung pada akhir 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana
Berita Foto
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 19 November 2025
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP
Supratman meminta publik melihat proses penyusunan KUHAP secara objektif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP
Berita Foto
Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR
Aksi unjuk rasa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP), di Gerbang Pancasila, Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 22 Juli 2025
Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR
Indonesia
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
profesi advokat tidak terlalu "sakti" saat mendampingi klien. Terkadang, seorang advokat justru masuk ke penjara, sedangkan kliennya bebas dari jeratan hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
Indonesia
Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti
Penyidik harus mencari alat bukti sendiri untuk menemukan pelaku atau membuktikan tindak pidana. Menurut dia, penyidik tidak dapat hanya bergantung pada bukti petunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Juni 2025
Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti
Berita Foto
Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius Prijadi Soesilo Wibowo (kedua kiri) dan Wakil Ketua Umum/ Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) R. Dwiyanto Prihartono (kedua kanan), dan sejumlah pihak hadir mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dengan Komisi III DPR, di Gedung Nuantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 17 Juni 2025
Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP
Indonesia
Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka
Ia bahkan menceritakan pengalaman pahit dari daerah pemilihannya di Sulawesi Utara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka
Indonesia
RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial
Kami berusaha juga untuk bisa menghadirkan pengawasan yang ketat juga terhadap APH
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial
Indonesia
RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan
Komisi III DPR RI tetap membuka pintu bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Mei 2025
RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan
Bagikan