DPR Minta Pemerintah Konsisten Soal Lembaga Pengawas di RUU PDP
Ilustrasi perlindungan data pribadi. (ANTARA/HO/Pixabay)
MerahPutih.com - DPR telah memutuskan untuk memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk masa sidang mendatang.
Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto meminta, pemerintah lebih serius dan konsisten dengan kesepahaman yang sudah disepakati berkaitan dengan lembaga pengawas dalam RUU PDP.
"Komisi I DPR RI melalui panja DPR menginginkan lembaga dibentuk oleh undang-undang dan bersifat independen dengan wewenang sebagai lembaga pengawas," kata Anton kepada wartawan, Kamis (9/12).
Baca Juga:
Data Polri Diretas, Penyelesaian RUU PDP Makin Mendesak
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, telah ada kesepahaman antara DPR dan pemerintah saat konsinyasi pada 1 Juli 202. Yakni sama-sama ingin membentuk lembaga pengawas yang bertanggung jawab kepada presiden.
"Konsinyering merupakan bentuk keseriusan Komisi I DPR untuk segera menyelesaikan RUU PDP pada masa sidang 2021 setelah sebelumnya pembahasan RUU PDP telah melalui perpanjangan masa sidang," ujarnya.
Apalagi, kata dia, Panja RUU PDP Komisi I juga telah mempercepat pembahasan RUU PDP dengan mendahulukan daftar infentarisasi masalah (DIM) yang dianggap tidak memiliki perbedaan pandangan yang tidak terlalu jauh antara DPR dan pemerintah.
Baca Juga:
Kasus Pinjol Ilegal, Bikin DPR Janji RUU PDP Bisa Disahkan di November 2021
Menurut Anton, pada saat pembahasan masalah kelembagaan dalam konsinyering ini, Komisi I dan pemerintah pada awalnya memiliki kesepahaman ingin membentuk lembaga yang bertanggung jawab kepada presiden.
"Namun saat masuk dalam pembahasan DIM yang berkaitan dengan masalah kelembagaan ini, Komisi I DPR tidak dapat mencapai titik temu dengan pemahaman pemerintah terkait kelembagaan yang dimaksud oleh pemerintah," jelas dia.
Lebih lanjut, Anton mengingatkan, sepanjang tahun 2020-2021 telah terjadi sejumlah kasus kebocoran dari berbagai instansi swasta maupun pemerintah. Oleh karena itu, ia menekankan, RUU PDP harus segera disahkan menjadi undang-undang.
"Jadi RUU PDP sangat penting untuk segera disahkan menjadi UU, agar aktivitas masyarakat terlindungi secara UU dari kebocoran dan penyebaran tidak bertanggung jawab terhadap data pribadi," kata Anton. (Pon)
Baca Juga:
Pembahasan RUU PDP Terkait Pengawas Independen Belum Capai Titik Temu
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?