DPR Minta Pemerintah Konsisten Soal Lembaga Pengawas di RUU PDP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 09 Desember 2021
DPR Minta Pemerintah Konsisten Soal Lembaga Pengawas di RUU PDP

Ilustrasi perlindungan data pribadi. (ANTARA/HO/Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR telah memutuskan untuk memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk masa sidang mendatang.

Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto meminta, pemerintah lebih serius dan konsisten dengan kesepahaman yang sudah disepakati berkaitan dengan lembaga pengawas dalam RUU PDP.

"Komisi I DPR RI melalui panja DPR menginginkan lembaga dibentuk oleh undang-undang dan bersifat independen dengan wewenang sebagai lembaga pengawas," kata Anton kepada wartawan, Kamis (9/12).

Baca Juga:

Data Polri Diretas, Penyelesaian RUU PDP Makin Mendesak

Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, telah ada kesepahaman antara DPR dan pemerintah saat konsinyasi pada 1 Juli 202. Yakni sama-sama ingin membentuk lembaga pengawas yang bertanggung jawab kepada presiden.

"Konsinyering merupakan bentuk keseriusan Komisi I DPR untuk segera menyelesaikan RUU PDP pada masa sidang 2021 setelah sebelumnya pembahasan RUU PDP telah melalui perpanjangan masa sidang," ujarnya.

Apalagi, kata dia, Panja RUU PDP Komisi I juga telah mempercepat pembahasan RUU PDP dengan mendahulukan daftar infentarisasi masalah (DIM) yang dianggap tidak memiliki perbedaan pandangan yang tidak terlalu jauh antara DPR dan pemerintah.

Baca Juga:

Kasus Pinjol Ilegal, Bikin DPR Janji RUU PDP Bisa Disahkan di November 2021

Menurut Anton, pada saat pembahasan masalah kelembagaan dalam konsinyering ini, Komisi I dan pemerintah pada awalnya memiliki kesepahaman ingin membentuk lembaga yang bertanggung jawab kepada presiden.

"Namun saat masuk dalam pembahasan DIM yang berkaitan dengan masalah kelembagaan ini, Komisi I DPR tidak dapat mencapai titik temu dengan pemahaman pemerintah terkait kelembagaan yang dimaksud oleh pemerintah," jelas dia.

Lebih lanjut, Anton mengingatkan, sepanjang tahun 2020-2021 telah terjadi sejumlah kasus kebocoran dari berbagai instansi swasta maupun pemerintah. Oleh karena itu, ia menekankan, RUU PDP harus segera disahkan menjadi undang-undang.

"Jadi RUU PDP sangat penting untuk segera disahkan menjadi UU, agar aktivitas masyarakat terlindungi secara UU dari kebocoran dan penyebaran tidak bertanggung jawab terhadap data pribadi," kata Anton. (Pon)

Baca Juga:

Pembahasan RUU PDP Terkait Pengawas Independen Belum Capai Titik Temu

#RUU PDP #DPR RI #Rancangan Undang-Undang
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Indonesia
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Demo buruh sedang berlangsung di sekitar MPR/DPR RI. Sejumlah rute Transjakarta pun harus dialihkan akibat aksi tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Beredar unggahan konten di media sosial yang menyebut Presiden Prabowo segera membubarkan DPR, cak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Bagikan