Pembahasan RUU PDP Terkait Pengawas Independen Belum Capai Titik Temu
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, Rabu (20/10). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Komisi I DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) selesai disahkan pada Desember akhir tahun ini. Sementara itu, dalam pengawasan pelaksana PDP, Komisi I DPR akan membentuk lembaga independen seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, sejauh ini antara DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sudah hampir menemukan titik tengah dari perbedaan pandangan dalam membahas RUU PDP tersebut. Perkembangan RUU PDP sejauh ini tinggal membuat lembaga pengawasnya.
Baca Juga:
Pakar Beberkan Cara Cegah Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol
"Draf per pasal sudah final semua.Sekarang sudah separuh lebih, tinggal permasalah otoritas pengawasannya," ujar Kharis saat menggelar ramah tamah dengan awak media di Solo, Rabu (20/10).
Kharis yang juga menjabat sebagai ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP ini mengatakan, dalam pengesahan RUU PDP sempat mengalami penundaan sebanyak lebih dari tiga kali. Hal ini karena ada perbedaan pandangan dari pihak legislatif dan eksekutif.
"Kemenkominfo maunya PDP dikelola sendiri kemudian pengawasannya juga dari mereka, di bawah salah satu Dirjen. Jika itu dilakukan sama saja jeruk minum sari jeruk,” kata dia.
Dari Komisi I DPR, kata dia, menginginka ada lembaga independen sendiri dalam hal pengawasan sehingga lebih fair. Kemudian pertanggungjawabannya langsung pada presiden.
"Pertanggungjawaban bukan lagi kepada menteri, bukan pada Dirjen. Jadi gambarnya seperti OJK (otoritas Jasa Keuangan),” kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Alasannya sendiri, lanjut dia, karena RUU PDP yang disusun Kemenkominfo konsepnya mengacu pada General Data Protection Regulation (GDPR) milik Uni Eropa. Dimana dalam GDPR pihak pengawas adalah independen.
"Mudah-mudahan sudah ada signal-signal titik temu, awal November, awal masa persidangan besok kita mulai sehingga sebelum 31 Desember pembahasan RUU PDP sudah selesai," tutup dia. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Puan: Integrasi NIK dan NPWP Harus Jamin Keamanan Data Pribadi Warga
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika