Pembahasan RUU PDP Terkait Pengawas Independen Belum Capai Titik Temu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Oktober 2021
Pembahasan RUU PDP Terkait Pengawas Independen Belum Capai Titik Temu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, Rabu (20/10). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi I DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) selesai disahkan pada Desember akhir tahun ini. Sementara itu, dalam pengawasan pelaksana PDP, Komisi I DPR akan membentuk lembaga independen seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, sejauh ini antara DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sudah hampir menemukan titik tengah dari perbedaan pandangan dalam membahas RUU PDP tersebut. Perkembangan RUU PDP sejauh ini tinggal membuat lembaga pengawasnya.

Baca Juga:

Pakar Beberkan Cara Cegah Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol

"Draf per pasal sudah final semua.Sekarang sudah separuh lebih, tinggal permasalah otoritas pengawasannya," ujar Kharis saat menggelar ramah tamah dengan awak media di Solo, Rabu (20/10).

Kharis yang juga menjabat sebagai ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP ini mengatakan, dalam pengesahan RUU PDP sempat mengalami penundaan sebanyak lebih dari tiga kali. Hal ini karena ada perbedaan pandangan dari pihak legislatif dan eksekutif.

"Kemenkominfo maunya PDP dikelola sendiri kemudian pengawasannya juga dari mereka, di bawah salah satu Dirjen. Jika itu dilakukan sama saja jeruk minum sari jeruk,” kata dia.

Dari Komisi I DPR, kata dia, menginginka ada lembaga independen sendiri dalam hal pengawasan sehingga lebih fair. Kemudian pertanggungjawabannya langsung pada presiden.

Data. (Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay )
Data. (Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay )

"Pertanggungjawaban bukan lagi kepada menteri, bukan pada Dirjen. Jadi gambarnya seperti OJK (otoritas Jasa Keuangan),” kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Alasannya sendiri, lanjut dia, karena RUU PDP yang disusun Kemenkominfo konsepnya mengacu pada General Data Protection Regulation (GDPR) milik Uni Eropa. Dimana dalam GDPR pihak pengawas adalah independen.

"Mudah-mudahan sudah ada signal-signal titik temu, awal November, awal masa persidangan besok kita mulai sehingga sebelum 31 Desember pembahasan RUU PDP sudah selesai," tutup dia. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Puan: Integrasi NIK dan NPWP Harus Jamin Keamanan Data Pribadi Warga

#RUU Data Pribadi #DPR #UU ITE #Prolegnas
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Pergantian Dadan Hindayana dengan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, dinilai sebagai hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi para pembantunya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan pendapat akhir ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bukan merupakan ajang perebutan kewenangan antarlembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
Bagikan