Pembahasan RUU PDP Terkait Pengawas Independen Belum Capai Titik Temu


Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, Rabu (20/10). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Komisi I DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) selesai disahkan pada Desember akhir tahun ini. Sementara itu, dalam pengawasan pelaksana PDP, Komisi I DPR akan membentuk lembaga independen seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, sejauh ini antara DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sudah hampir menemukan titik tengah dari perbedaan pandangan dalam membahas RUU PDP tersebut. Perkembangan RUU PDP sejauh ini tinggal membuat lembaga pengawasnya.
Baca Juga:
Pakar Beberkan Cara Cegah Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol
"Draf per pasal sudah final semua.Sekarang sudah separuh lebih, tinggal permasalah otoritas pengawasannya," ujar Kharis saat menggelar ramah tamah dengan awak media di Solo, Rabu (20/10).
Kharis yang juga menjabat sebagai ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP ini mengatakan, dalam pengesahan RUU PDP sempat mengalami penundaan sebanyak lebih dari tiga kali. Hal ini karena ada perbedaan pandangan dari pihak legislatif dan eksekutif.
"Kemenkominfo maunya PDP dikelola sendiri kemudian pengawasannya juga dari mereka, di bawah salah satu Dirjen. Jika itu dilakukan sama saja jeruk minum sari jeruk,” kata dia.
Dari Komisi I DPR, kata dia, menginginka ada lembaga independen sendiri dalam hal pengawasan sehingga lebih fair. Kemudian pertanggungjawabannya langsung pada presiden.

"Pertanggungjawaban bukan lagi kepada menteri, bukan pada Dirjen. Jadi gambarnya seperti OJK (otoritas Jasa Keuangan),” kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Alasannya sendiri, lanjut dia, karena RUU PDP yang disusun Kemenkominfo konsepnya mengacu pada General Data Protection Regulation (GDPR) milik Uni Eropa. Dimana dalam GDPR pihak pengawas adalah independen.
"Mudah-mudahan sudah ada signal-signal titik temu, awal November, awal masa persidangan besok kita mulai sehingga sebelum 31 Desember pembahasan RUU PDP sudah selesai," tutup dia. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Puan: Integrasi NIK dan NPWP Harus Jamin Keamanan Data Pribadi Warga
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi

Legislator Sarankan Komisi Reformasi Polri Langsung Diketuai Presiden Prabowo

Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR

Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus

Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah

Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri

Fraksi Gerindra Bantah Rahayu Saraswati Mundur dari DPR untuk Jadi Menpora

Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali

Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
