Data Polri Diretas, Penyelesaian RUU PDP Makin Mendesak
Anggota Komisi I DPR RI Irine Yusiana Roba Putri. Foto: Jaka/Man/DPR
MerahPutih.com - Kebocoran data server milik Polri yang baru saja dipublikasikan adalah desakan yang kesekian kalinya tentang perlunya penyelesaian pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
Hal itu disampaikan oleh Irine Yusiana Roba Putri, anggota Komisi I DPR yang terlibat dalam pembasahan RUU PDP dengan pemerintah pada masa sidang lalu.
Baca Juga
Peretas Server Polri Sebar Data Pelanggaran Anggota, Bareskrim Turun Tangan
“Saat ini pembahasan RUU belum diperpanjang, karena masih menunggu perpanjangan masa sidang. Kita harus menunggu sampai terjadi berapa lagi kasus kebocoran data?” kata Irine dalam keterangannya, Jumat (19/11).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu juga mengatakan, regulasi perlindungan data pribadi dan keamanan siber adalah dua hal yang saling melengkapi dan idealnya berjalan bersamaan.
“Idealnya, dua RUU itu dibahas bersamaan supaya bisa terintegrasi, jangan sampai tumpang tindih atau ada isu yang belum diatur. Keduanya satu paket, yang melibatkan terutama Kemenkominfo, BSSN, dan otoritas PDP.
Keamanan data, kata Irine, adalah salah satu tantangan terbesar era digital. Menurutnya, Indonesia masih jauh dari kondisi perlindungan data digital yang memadai.
Ia menambahkan, seandainya dua RUU itu bisa disahkan sekarang pun, masih ada proses panjang supaya bisa diimplementasikan secara baik, mulai dari membangun otoritas PDP yang independen, menyusun panduan teknisnya, hingga penganggarannya.
“Ada banyak sekali pekerjaan rumah dalam perlindungan dan keamanan data digital ini. Target utamanya adalah Indonesia bisa memiliki seperangkat regulasi dan regulator yang kompeten sehingga data warga dan institusi negara sungguh terlindungi. Jika terjadi kebocoran pun, bisa segera diambil langkah dan evaluasi yang cepat sesuai standar,” kata Irine.
Baca Juga
Dua Pertimbangan Pokok Alih Status 57 Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri
Peretas yang membocorkan data Polri melalui akun Twitter mengklaim dirinya meretas tiga server Polri dan mencantumkan tiga tautan berisi sampel data yang diduga berasal dari database Polri.
Data tersebut berisi informasi sensitif berupa nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor registrasi pokok, alamat, golongan darah, satuan kerja, suku, alamat e-mail, alamat rumah, pangkat, hingga pelanggaran yang pernah dilakukan oleh anggota.
Data itu bisa diakses dan diunduh secara bebas. Pakar teknologi mengatakan bahwa data yang diunggah oleh akun @son1x666 adalah data yang valid, bukan data rekayasa. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nilai TKA Matematika dan Bahasa Inggris Rendah, DPR Minta Evaluasi Total
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Dukung Langkah KBRI Laporkan Bonnie Blue, DPR: Melecehkan Simbol Negara Khususnya Merah Putih Tidak Bisa Ditoleransi
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua