Data Polri Diretas, Penyelesaian RUU PDP Makin Mendesak
Anggota Komisi I DPR RI Irine Yusiana Roba Putri. Foto: Jaka/Man/DPR
MerahPutih.com - Kebocoran data server milik Polri yang baru saja dipublikasikan adalah desakan yang kesekian kalinya tentang perlunya penyelesaian pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
Hal itu disampaikan oleh Irine Yusiana Roba Putri, anggota Komisi I DPR yang terlibat dalam pembasahan RUU PDP dengan pemerintah pada masa sidang lalu.
Baca Juga
Peretas Server Polri Sebar Data Pelanggaran Anggota, Bareskrim Turun Tangan
“Saat ini pembahasan RUU belum diperpanjang, karena masih menunggu perpanjangan masa sidang. Kita harus menunggu sampai terjadi berapa lagi kasus kebocoran data?” kata Irine dalam keterangannya, Jumat (19/11).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu juga mengatakan, regulasi perlindungan data pribadi dan keamanan siber adalah dua hal yang saling melengkapi dan idealnya berjalan bersamaan.
“Idealnya, dua RUU itu dibahas bersamaan supaya bisa terintegrasi, jangan sampai tumpang tindih atau ada isu yang belum diatur. Keduanya satu paket, yang melibatkan terutama Kemenkominfo, BSSN, dan otoritas PDP.
Keamanan data, kata Irine, adalah salah satu tantangan terbesar era digital. Menurutnya, Indonesia masih jauh dari kondisi perlindungan data digital yang memadai.
Ia menambahkan, seandainya dua RUU itu bisa disahkan sekarang pun, masih ada proses panjang supaya bisa diimplementasikan secara baik, mulai dari membangun otoritas PDP yang independen, menyusun panduan teknisnya, hingga penganggarannya.
“Ada banyak sekali pekerjaan rumah dalam perlindungan dan keamanan data digital ini. Target utamanya adalah Indonesia bisa memiliki seperangkat regulasi dan regulator yang kompeten sehingga data warga dan institusi negara sungguh terlindungi. Jika terjadi kebocoran pun, bisa segera diambil langkah dan evaluasi yang cepat sesuai standar,” kata Irine.
Baca Juga
Dua Pertimbangan Pokok Alih Status 57 Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri
Peretas yang membocorkan data Polri melalui akun Twitter mengklaim dirinya meretas tiga server Polri dan mencantumkan tiga tautan berisi sampel data yang diduga berasal dari database Polri.
Data tersebut berisi informasi sensitif berupa nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor registrasi pokok, alamat, golongan darah, satuan kerja, suku, alamat e-mail, alamat rumah, pangkat, hingga pelanggaran yang pernah dilakukan oleh anggota.
Data itu bisa diakses dan diunduh secara bebas. Pakar teknologi mengatakan bahwa data yang diunggah oleh akun @son1x666 adalah data yang valid, bukan data rekayasa. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor