Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sederet Batu Sandungan Novel Cs Jadi ASN Polri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 18 November 2021
Sederet Batu Sandungan Novel Cs Jadi ASN Polri

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Rencana perekrutan 57 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) belum menemui titik temu. Pasalnya, Polri tak kunjung melantik mereka meski Kapolri Jenderal Listyo Prabowo sudah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo.

Pengamat politik Karyono Wibowo menilai, rencana peralihan Novel Baswedan cs menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri sulit terwujud. Sebab, rekrutmen tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 62 ayat 2 UU ASN. Di pasal tersebut jelas disebut bahwa penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS terdiri dari tiga tahap. Yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang.

"Kompetensi dasar yang dimaksud salah satunya terkait wawasan kebangsaan," jelas Direktur Indonesia Public Institute kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (18/11).

Baca Juga:

Kabareskrim Pastikan Novel Baswedan Cs Cuma Jadi ASN Polri Bukan Penyidik

Ia juga mengungkit soal Pasal 63 ayat 1 di UU yang sama. Dimana, pasal itu menyatakan “peserta yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diangkat menjadi calon PNS”.

Artinya, menurut Karyono, 57 eks pegawai KPK dapat diangkat menjadi CPNS jika lolos seleksi kompetensi dasar, salah satunya TWK. Faktanya, para mantan pegawai itu tidak lolos.

"Karenanya, tidak dapat diangkat menjadi ASN di lingkungan KPK dan diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri," sebut Karyono.

Ketentuan hukum lainnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 pada Pasal 23 ayat 1 huruf a. Aturan itu menyatakan batas usia paling tinggi pada saat melamar menjadi ASN adalah 35 tahun.

"Banyak dari 57 eks pegawai KPK tersebut yang sudah berusia di atas 35 tahun," sebut dia.

Baca Juga:

Soal Tawaran Kapolri, Novel Baswedan Cs: Berarti Kami Lolos TWK

Karyono mengingatkan, beberapa orang dari 57 eks pegawai KPK tersebut merupakan mantan anggota Polri, layaknya Novel Baswedan. Selain itu, ke-57 orang tersebut juga sudah diberhentikan secara hormat dari KPK, karena tidak lolos asesmen TWK.

"Sehingga tidak bisa dialihkan menjadi ASN di lingkungan KPK,” ujar Karyono.

Karyono menduga, mereka sudah tidak memenuhi syarat untuk melamar menjadi PNS di kementerian/lembaga manapun sesuai PP 11/2017 Pasal 23 ayat 1 huruf c.

"Karena pernah keluar baik sebagai anggota Polri maupun secara keseluruhan (57 orang) sebagai pegawai KPK,” imbuh Karyono.

Baca Juga:

Rekam Jejak Novel Cs Bikin Peluang Jadi ASN Polri Terbuka Lebar

Lalu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XIX/2021 telah menyatakan proses alih status pegawai KPK yang menggunakan metode TWK sesuai dengan UUD 1945. Kemudian, melibatkan pihak yang kompeten dan tidak diskriminatif sebagaimana yang dituduhkan oleh beberapa pihak.

MK menyatakan bahwa Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK berlaku bagi seluruh pegawai KPK bukan hanya untuk pegawai KPK yang tidak lolos TWK. "Sehingga adanya 57 orang pegawai KPK yang tidak lolos TWK merupakan fakta,” kata Karyono. (Knu)

#Novel Baswedan #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - 17 menit lalu
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp 3,3 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
Berita Foto
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Plt Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat keterangan pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
KPK menetapkan tersangka dalam OTT di Lombok Barat, NTB. Perkara telah naik ke tahap penyidikan dan delapan orang masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
Indonesia
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
KPK resmi menaikkan status OTT Lombok Barat ke tahap penyidikan. Nama tersangka masih disimpan, delapan orang diperiksa termasuk Bupati Ahmad Zaini.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
Bagikan