Rekam Jejak Novel Cs Bikin Peluang Jadi ASN Polri Terbuka Lebar
Mantan Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (Ant)
MerahPutih.com - Polri menyebut rekam jejak 57 orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi pertimbangan dalam perekrutan menjadi ASN.
Selain itu, Novel Baswedan cs juga dinilai memiliki visi yang sama dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga
Mabes Polri Segera Panggil Novel Baswedan cs Bahas Perekrutan Jadi ASN
"Rekam jejaknya tidak perlu dikhawatirkan, tidak perlu diragukan. Itu sudah sama-sama nyata dilakukan," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (1/10).
Menurut Argo, puluhan pegawai KPK yang kini sudah diberhentikan tersebut berpeluang untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri.
Upaya itu, kata dia, merupakan keinginan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jenderal bintang dua ini pun menegaskan, proses perekrutan tersebut merupakan hal serius yang tengah digodok oleh Korps Bhayangkara bersama dengan sejumlah Kementerian/Lembaga lain terkait.
"Bapak Kapolri membuat surat seperti itu karena melihat, kebutuhan organisasi Polri nanti khususnya akan dikembangkan. Tentunya perlu ada suatu sumber daya manusia," tuturnya.
Argo mengatakan, nantinya mantan pegawai KPK akan dapat ditempatkan dalam sejumlah penugasan-penugasan antikorupsi di institusi Polri.
Di antaranya melakukan pendampingan pengadaan barang dan jasa atau pemantauan terhadap anggaran penanggulangan COVID-19.
Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, perekrutan 57 eks pegawai KPK ini merupakan suatu niat baik yang dilakukan oleh institusi pasca diberhentikan dari lembaga anti rasuah tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sebanyak 56 pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri. (Knu)
Baca Juga
Busyro Anggap Rezim KPK Alami Osteoporosis Moral, Harus Dibawa ke ICU
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum