Soal Tawaran Kapolri, Novel Baswedan Cs: Berarti Kami Lolos TWK
Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
MerahPutih.com - Sebanyak 57 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berencana merekrut mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Insiatif tersebut, menurut Novel Baswedan cs, merupakan bukti bahwa pelaksanaan mau pun hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menyebabkan para pegawai berstatus nonaktif tidak valid. Sebab, pimpinan KPK telah menyatakan ke-57 pegawai "merah" dan tak dapat dibina untuk menjadi ASN berdasarkan hasil TWK.
"Namun nyatanya kini kami disetujui menjadi ASN di instansi yang berbeda," kata perwakilan pegawai nonaktif Hotman Tambunan dalam keterangannya, Rabu (29/9).
Baca Juga:
Sikapi Polemik TWK, Istana Tegaskan KPK Lembaga Otonom
Meski demikian, kata Hotman, para pegawai nonaktif menghargai inisiatif Listyo Sigit tersebut. Namun menurutnya, inisiatif dimaksud perlu dicerna dan didiskusikan dengan seksama.
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal nonaktif KPK ini menyebut, adanya inisiatif tersebut malah menunjukkan para pegawai nonaktif KPK sebenarnya lolos TWK.
"Ketidaklolosan kami, semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK," ujarnya.
Lebih lanjut, Hotman mengatakan, inisiatif pengangkatan pegawai nonaktif sebagai ASN di instansi lain tidak serta-merta menggugurkan hasil penyelidikan Komnas HAM dan Ombudsman menyangkut TWK.
Hasil penyelidikan Komnas HAM dan Ombudsman tersebut menyatakan pelaksanaan TWK KPK malaadministrasi, inkompeten, sewenang-wenang, dan melanggar hak asasi manusia.
"Sehingga, pelanggaran HAM dan cacat prosedur yang terjadi dalam pelaksanaan TWK, tetap harus ditindaklanjuti," tegas dia.
Baca Juga:
Abraham Samad Minta Jokowi Angkat Novel Baswedan Cs Jadi ASN di KPK
Ia pun memandang inisiatif Listyo Sigit masih terlalu dini untuk ditanggapi. Sebab diakuinya, ke-57 pegawai nonaktif KPK belum mengetahui mekanisme dan detail dari inisiatif tersebut.
"Kami juga akan melakukan konsultasi dengan Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait ini," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Kabareskrim Pastikan Novel Baswedan Cs Cuma Jadi ASN Polri Bukan Penyidik
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot