Soal Tawaran Kapolri, Novel Baswedan Cs: Berarti Kami Lolos TWK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 29 September 2021
Soal Tawaran Kapolri, Novel Baswedan Cs: Berarti Kami Lolos TWK

Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 57 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berencana merekrut mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Insiatif tersebut, menurut Novel Baswedan cs, merupakan bukti bahwa pelaksanaan mau pun hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menyebabkan para pegawai berstatus nonaktif tidak valid. Sebab, pimpinan KPK telah menyatakan ke-57 pegawai "merah" dan tak dapat dibina untuk menjadi ASN berdasarkan hasil TWK.

"Namun nyatanya kini kami disetujui menjadi ASN di instansi yang berbeda," kata perwakilan pegawai nonaktif Hotman Tambunan dalam keterangannya, Rabu (29/9).

Baca Juga:

Sikapi Polemik TWK, Istana Tegaskan KPK Lembaga Otonom

Meski demikian, kata Hotman, para pegawai nonaktif menghargai inisiatif Listyo Sigit tersebut. Namun menurutnya, inisiatif dimaksud perlu dicerna dan didiskusikan dengan seksama.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal nonaktif KPK ini menyebut, adanya inisiatif tersebut malah menunjukkan para pegawai nonaktif KPK sebenarnya lolos TWK.

"Ketidaklolosan kami, semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK," ujarnya.

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.


Lebih lanjut, Hotman mengatakan, inisiatif pengangkatan pegawai nonaktif sebagai ASN di instansi lain tidak serta-merta menggugurkan hasil penyelidikan Komnas HAM dan Ombudsman menyangkut TWK.

Hasil penyelidikan Komnas HAM dan Ombudsman tersebut menyatakan pelaksanaan TWK KPK malaadministrasi, inkompeten, sewenang-wenang, dan melanggar hak asasi manusia.

"Sehingga, pelanggaran HAM dan cacat prosedur yang terjadi dalam pelaksanaan TWK, tetap harus ditindaklanjuti," tegas dia.

Baca Juga:

Abraham Samad Minta Jokowi Angkat Novel Baswedan Cs Jadi ASN di KPK

Ia pun memandang inisiatif Listyo Sigit masih terlalu dini untuk ditanggapi. Sebab diakuinya, ke-57 pegawai nonaktif KPK belum mengetahui mekanisme dan detail dari inisiatif tersebut.

"Kami juga akan melakukan konsultasi dengan Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait ini," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Kabareskrim Pastikan Novel Baswedan Cs Cuma Jadi ASN Polri Bukan Penyidik

#Novel Baswedan #KPK #Kapolri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Menegaskan kasus tersebut berjalan sebelum Ahmad Ali masuk PSI.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 September 2026
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Indonesia
Sering Ganggu Dunia Usaha, Kapolri Perintahkan Sikat Pungli dan Premanisme
Menurut Sigit, keamanan menjadi salah satu fondasi penting bagi keberlangsungan industri.
Yusuf Abdillah - Jumat, 11 September 2026
Sering Ganggu Dunia Usaha, Kapolri Perintahkan Sikat Pungli dan Premanisme
Indonesia
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Pembongkaran misteri segel KPK yang hilang di ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Simak pengakuan mengejutkan KPK dan daftar 8 tersangka korupsi!
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
Anak Pertama Mantan Kapolri Jenderal Hoegenf Meninggal Dunia
Ia merupakan sahabat Megawati Soekarnoputri, mantan presiden sekaligus putri mantan Presiden Soekarno, karena sama-sama bersekolah di Perguruan Cikini.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Anak Pertama Mantan Kapolri Jenderal Hoegenf Meninggal Dunia
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Bagikan