Abraham Samad Minta Jokowi Angkat Novel Baswedan Cs Jadi ASN di KPK
Mantan Ketua KPK Abraham Samad saat menghadiri diskusi publik di UGM Yogyakarta (MP/Tereka Ika)
MerahPutih.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara menanggapi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berkeinginan untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Mantan Ketua KPK Abraham Samad meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengangkat Novel Baswedan cs sebagai ASN di KPK, bukan di Korps Bhayangkara.
"Menurut saya sebaiknya Presiden yang mengambil sikap yaitu dengan memerintahkan agar 56 pegawai KPK yang diberhentikan, segera diangkat menjadi ASN di KPK, bukan di tempat dan di instansi lain," kata Samad saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).
Baca Juga:
Tampung Novel Baswedan cs di Bareskrim, Kapolri Disebut Sosok Negarawan
Samad menegaskan, ke-56 pegawai nonaktif KPK yang tak lulus TWK bukan para pencari kerja.
Menurut Samad, mereka adalah orang-orang yang selama ini berjuang memberantas korupsi di KPK
"Mereka adalah orang-orang yang selama ini berjuang memberantas korupsi di KPK secara sungguh-sungguh dan mereka pulalah yang selama ini tetap menjaga integritas KPK, dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit berkeinginan untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Keinginan itu disampaikan Listyo dengan berkirim surat kepada Presiden Jokowi pada pekan lalu.
Listyo menjelaskan alasannya merekrut Novel Baswedan cs. Dikatakan Listyo, 56 pegawai KPK itu dibutuhkan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional dan kebijakan strategis yang lain.
Apalagi, kata Listyo, 56 pegawai itu memiliki rekam jejak dalam bidang tindak pidana korupsi.
Baca Juga
Terima Kerja di Bareskrim, Novel Baswedan Cs Bakal Bersih dari 'Stempel' Tak Setia pada NKRI
Diketahui, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK, termasuk penyidik Novel Baswedan. Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Sementara seorang telah purnatugas, dan 56 orang lainnya akan diberhentikan per tanggal 30 September 2021.
Dikatakan, surat permohonan tersebut sudah direspons Presiden Jokowi melalui Mensesneg pada Senin (27/9). Dalam surat balasan itu, Presiden menyetujui permohonan Listyo.
Dalam surat itu juga disebutkan Presiden Jokowi meminta Kapolri menindaklanjuti rencana tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Pon)
Baca Juga:
Jadikan Novel PNS di Kepolisian, Jokowi Pakai Aturan Presiden Berhak Angkat PNS
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Hasil Sepak Bola SEA Games 2025: Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Malaysia 2-0, Peluang Indonesia untuk Lolos ke Semifinal Terbuka
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Hasil AFC Champions League Two: Kalahkan Bangkok United 1-0, Persib Lolos ke 16 Besar sebagai Juara Grup
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025