Kabareskrim Pastikan Novel Baswedan Cs Cuma Jadi ASN Polri Bukan Penyidik

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 29 September 2021
Kabareskrim Pastikan Novel Baswedan Cs Cuma Jadi ASN Polri Bukan Penyidik

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA/HO-Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 56 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diajak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.

Padahal, dalam UU Kepolisian Republik Indonesia No 2 Tahun 2002 Pasal 1 disebutkan, ada kesempatan bagi penyidik non Polri bisa menjadi tenaga penyelidik atau penyidikan.

Baca Juga

Mabes Polri Tengah Persiapkan Proses Perekrutan Novel Baswedan Cs Jadi ASN

Disebutkan bahwa 'Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing'

Lalu, dalam Pasal 14 juga disebutkan bahwa penyidik Polri bisa bekerjasama dengan penyidik negeri sipil untuk menangani suatu perkara

"Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa'

Sayangnya, mereka nantinya dipastikan tidak ditempatkan menjadi penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, 56 pegawai KPK ini akan sebatas menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan.  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.

Agus berpendapat, berdasarkan Undang-Undang Kepolisian mereka tidak bisa menjadi penyidik. Karena penyidik hanya diisi anggota Polri bukan ASN Polri.

"Kalau mendasari Undang-Undang Kepolisian (UU Nomor 2 Tahun 2002) sih enggak (bisa) ya karena penyidik, penyidik pembantu, maupun penyelidik itu anggota Polri. Bukan ASN Polri," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/9).

Namun, menurut dia, Polri tengah berdiskusi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketiga lembaga fokus mengenai mekanisme dan proses pemindahan 56 pegawai KPK ke Korps Bhayangkara. Termasuk tugas mereka kelak di Polri.

"Ikuti saja prosesnya," ujar Agus.

Sekedar informasi, niat menarik 56 pegawai KPK itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 September 2021.

Tujuan Listyo menarik 56 pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Dittipidkor.

Apalagi, rekam jejak dan pengalaman mereka dalam menangani kasus korupsi diyakini bermanfaat memperkuat organisasi Polri.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan presiden memang berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2020.

Namun, ujar dia, kepala negara juga dapat mendelegasikan hal itu kepada institusi lain, salah satunya Polri, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014.

Bekas Ketua MK tersebut berharap polemik TWK KPK bisa selesai dengan adanya keputusan tersebut.

"Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," tuturnya lewat akun twitter @mohmahfudmd, Rabu, 29 September 2021.

Namun, para pegawai KPK yang tak lolos tes itu belul menyatakan sikap mereka. (Knu)

Baca Juga

KPK Sambut Baik Tawaran Kapolri Rekrut Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri

#Novel Baswedan #Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo #Kabareskrim Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Polri Buka Kanal Aduan, Masyarakat Bisa Laporkan Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi
Polri buka hotline 0821-1999-5151 untuk laporkan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Kerugian negara capai Rp 243 miliar dalam dua pekan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 April 2026
Bareskrim Polri Buka Kanal Aduan, Masyarakat Bisa Laporkan Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi
Indonesia
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta Brigadir Fajar, Polda Jamin Semua Hak Almarhum Terpenuhi
Brigadir Fajar Permana yang meninggal karena kelelahan saat bertugas mengamankan arus mudik Lebaran mendapatkan anugerah kenaikan pangkat luar biasa anumerta.
Wisnu Cipto - Senin, 23 Maret 2026
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta Brigadir Fajar, Polda Jamin Semua Hak Almarhum Terpenuhi
Indonesia
Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Dapat Atensi Khusus Kapolri, Penyidik Cari Keterangan Saksi dan Ahli
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Frengky Aruan - Jumat, 13 Maret 2026
Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Dapat Atensi Khusus Kapolri, Penyidik Cari Keterangan Saksi dan Ahli
Indonesia
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Selain pola serangan, metode yang digunakan pelaku dengan menyasar bagian wajah korban menjadi indikator adanya niat jahat yang sangat besar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Komitmen Berantas Narkoba, Polri Jerat Eks Kapolres Bima Kota dengan Pasal Berat
Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Soffi Amira - Senin, 16 Februari 2026
Komitmen Berantas Narkoba, Polri Jerat Eks Kapolres Bima Kota dengan Pasal Berat
Indonesia
Bareskrim Bongkar Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Pria Beristri Tipu Perempuan Ngaku belum Pernah Menikah
tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari 'kawin' menjadi 'belum kawin'.
Dwi Astarini - Sabtu, 14 Februari 2026
Bareskrim Bongkar Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Pria Beristri Tipu Perempuan Ngaku belum Pernah Menikah
Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Kapolri Listyo Sigit menyebut layanan darurat Polri 110 kini ditargetkan merespons panggilan maksimal 10 detik dan tiba di TKP dalam 10 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Indonesia
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri berada langsung di bawah Presiden sesuai UUD 1945 dan amanat reformasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Indonesia
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan kondisi kamtibmas nasional dan evaluasi kinerja Polri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Indonesia
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi atau reward kepada seluruh atlet Polri yang meraih prestasi di ajang SEA Games tahun 2025.
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Bagikan