Kabareskrim Pastikan Novel Baswedan Cs Cuma Jadi ASN Polri Bukan Penyidik

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 29 September 2021
Kabareskrim Pastikan Novel Baswedan Cs Cuma Jadi ASN Polri Bukan Penyidik

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA/HO-Polri

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Sebanyak 56 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diajak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.

Padahal, dalam UU Kepolisian Republik Indonesia No 2 Tahun 2002 Pasal 1 disebutkan, ada kesempatan bagi penyidik non Polri bisa menjadi tenaga penyelidik atau penyidikan.

Baca Juga

Mabes Polri Tengah Persiapkan Proses Perekrutan Novel Baswedan Cs Jadi ASN

Disebutkan bahwa 'Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing'

Lalu, dalam Pasal 14 juga disebutkan bahwa penyidik Polri bisa bekerjasama dengan penyidik negeri sipil untuk menangani suatu perkara

"Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa'

Sayangnya, mereka nantinya dipastikan tidak ditempatkan menjadi penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, 56 pegawai KPK ini akan sebatas menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan.  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.

Agus berpendapat, berdasarkan Undang-Undang Kepolisian mereka tidak bisa menjadi penyidik. Karena penyidik hanya diisi anggota Polri bukan ASN Polri.

"Kalau mendasari Undang-Undang Kepolisian (UU Nomor 2 Tahun 2002) sih enggak (bisa) ya karena penyidik, penyidik pembantu, maupun penyelidik itu anggota Polri. Bukan ASN Polri," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/9).

Namun, menurut dia, Polri tengah berdiskusi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketiga lembaga fokus mengenai mekanisme dan proses pemindahan 56 pegawai KPK ke Korps Bhayangkara. Termasuk tugas mereka kelak di Polri.

"Ikuti saja prosesnya," ujar Agus.

Sekedar informasi, niat menarik 56 pegawai KPK itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 September 2021.

Tujuan Listyo menarik 56 pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Dittipidkor.

Apalagi, rekam jejak dan pengalaman mereka dalam menangani kasus korupsi diyakini bermanfaat memperkuat organisasi Polri.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan presiden memang berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2020.

Namun, ujar dia, kepala negara juga dapat mendelegasikan hal itu kepada institusi lain, salah satunya Polri, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014.

Bekas Ketua MK tersebut berharap polemik TWK KPK bisa selesai dengan adanya keputusan tersebut.

"Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," tuturnya lewat akun twitter @mohmahfudmd, Rabu, 29 September 2021.

Namun, para pegawai KPK yang tak lolos tes itu belul menyatakan sikap mereka. (Knu)

Baca Juga

KPK Sambut Baik Tawaran Kapolri Rekrut Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri

#Novel Baswedan #Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo #Kabareskrim Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Beri Sinyal, Otak Pelaku yang Menggerakkan dan Membiayai Demo Rusuh Segera Terungkap
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas para pelaku kerusuhan.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Kapolri Beri Sinyal, Otak Pelaku yang Menggerakkan dan Membiayai Demo Rusuh Segera Terungkap
Indonesia
Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri
Kapolri mempercayakan jabatan Kepala Bareskrim kepada Komjen Syahardiantono.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Agustus 2025
Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri
Indonesia
Kapolri Target Panen Jagung 7,5 Juta Ton, DPR Ingatkan Tugas Utama Polri Jangan Diabaikan
“Polri dibentuk untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat," kata anggota Komisi III DPR RI Abdullah merespons pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Frengky Aruan - Rabu, 02 Juli 2025
Kapolri Target Panen Jagung 7,5 Juta Ton, DPR Ingatkan Tugas Utama Polri Jangan Diabaikan
Indonesia
Groundbreaking 24 SPPG Polres di Solo, Kapolri Pastikan Sasar 90.717 Penerima Manfaat Makan Bergizi
Kapolri mengatakan setelah SPPG ini selesai kemungkinan akan dilaksanakan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Juni 2025
Groundbreaking 24 SPPG Polres di Solo, Kapolri Pastikan Sasar 90.717 Penerima Manfaat Makan Bergizi
Indonesia
Ketua KPK dan Kepala BNPT Kena Mutasi di Internal Polri
Setyo Budiyanto dan Eddy Hartono dimutasi dalam rangka pensiun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Juni 2025
Ketua KPK dan Kepala BNPT Kena Mutasi di Internal Polri
Indonesia
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara yang bertugas mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Indonesia
Komisi III DPR Dukung Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana Izin Tambang di Raja Ampat
Komisi III DPR mendukung Bareskrim Polri untuk menyelidiki dugaan pidana izin tambang di Raja Ampat.
Soffi Amira - Kamis, 12 Juni 2025
Komisi III DPR Dukung Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana Izin Tambang di Raja Ampat
Indonesia
Kasus Judol Melonjak 6 Kali Lipat Lebih, Transaksi Diprediksi Bisa Tembus Rp 1.200 Triliun
Judol kini menduduki peringkat pertama kasus kejahatan siber yang ditangani Bareskrim Polri di seluruh Indonesia
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Kasus Judol Melonjak 6 Kali Lipat Lebih, Transaksi Diprediksi Bisa Tembus Rp 1.200 Triliun
Dunia
Bareskrim Polri Cari Data Laporan Dugaan Eksploitasi Pemain di Oriental Circus Indonesia
Bareskrim telah menyurati fungsi di Polri yang membidangi berkas laporan guna mendapatkan data tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 April 2025
Bareskrim Polri Cari Data Laporan Dugaan Eksploitasi Pemain di Oriental Circus Indonesia
Indonesia
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Novel Baswedan mengingatkan bahwa seorang Hakim Agung harus memiliki standar etik yang tinggi karena berperan sebagai tangan Tuhan di dunia.
Frengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Bagikan