Dua Pertimbangan Pokok Alih Status 57 Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 18 November 2021
Dua Pertimbangan Pokok Alih Status 57 Eks Pegawai KPK jadi ASN Polri

Novel Baswedan bersama 57 pegawai KPK yang dipecat lantaran tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) membentuk IM57+ Institute. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana perekrutan 57 orang eks pegawai KPK yang tidak lolos TWK menjadi ASN oleh Polri harus dicermati lebih mendalam.

Hal itu agar perekrutan tersebut sejalan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Terutama dalam konteks penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Maupun perwujudan prinsip negara hukum," tegas Dosen Hukum Administrasi Negara FH UKSW, Salatiga Umbu Rauta, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga

Busyro Anggap Rezim KPK Alami Osteoporosis Moral, Harus Dibawa ke ICU

Menurutnya, ada dua pertimbangan pokok yang melandasi perlunya pencermatan lebih mendalam terhadap rencana perekrutan oleh Polri. Pertama, baik KPK maupun Polri adalah institusi kenegaraan yang menjalankan fungsi pemerintahan, utamanya fungsi penegakan hukum.

Ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengelolaan ASN, baik di KPK dan Polri yaitu UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan peraturan pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Sehingga, ketika 57 orang eks pegawai KPK tidak memenuhi syarat peralihan sebagai ASN, baik menurut Pasal 62 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 96 dan 97 UU ASN, PP maupun Perka KPK No. 1 Tahun 2021," beber dia.

Maka dengan sendirinya ketentuan yang sama akan diterapkan di institusi Polri. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga

Mabes Polri Segera Panggil Novel Baswedan cs Bahas Perekrutan Jadi ASN



Kedua, menggambarkan standar ganda atau potensial diskriminatif dalam pengadaan ASN di berbagai institusi pemerintah maupun lembaga. Secara faktual, diketahui bersama bahwa masih banyak guru, tenaga kesehatan, atau pegawai honorer lainnya yang cukup lama berbakti dengan statusnya masing-masing, juga gagal dalam seleksi untuk menjadi ASN.

"Apakah sebagai PNS atau PPPK, namun tidak ada ruang atau peluang untuk dibijaki sebagaimana rencana perekrutan 57 eks pegawai KPK oleh Polri," katanya.

Hal lain yang patut menjadi pertimbangan oleh Polri yaitu adanya putusan MA dan MK, yang secara tersirat menyatakan legalitas dan konstitusional produk hukum (baik Perka KPK No. 1 Tahun 2021 maupun Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU No 19 Tahun 2019), yang dijadikan dasar tindakan oleh KPK dalam melakukan “alih status” pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Baca Juga:

2 Persen Lowongan CPNS dan PPPK Khusus Pendaftar Disabilitas

Putusan dimaksud yaitu Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XIX/2021 telah menolak permohonan pengujian Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU No. 19 tahun 2019 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 26 P/HUM/2021 yang menolak gugatan uji materiil terhadap Perkom KPK No 1 Tahun 2021.

"Yang memuat tentang Tes Wawasan Kebangsaan," pungkasnya. (Ayu)

#KPK #Polri #Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Bagikan