2 Persen Lowongan CPNS dan PPPK Khusus Pendaftar Disabilitas


Tes CPNS. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pada tahun ini formasi Calon Pegawai Negeri Sipil yang diberikan pada Kabupaten Tabalong, Kalimatan Selatan sebanyak dua persen diberikan untuk pelamar disabilitas. Pendaftaran CPNS dan PPPK ini, dapat diakses sejak 1 Juli hingga 21 Juli 2021 di portal sscasn.bkn.go.id.
"Sesuai ketentuan Kemepan RB formasi khusus sebanyak dua persen untuk para disabilitas," jelas Kepala Badan Kepegawian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Tabalong Rusmadi dikutip Antara.
Baca Juga:
Siapkan Lamaran! Menteri Luhut Cari 77 CPNS
Ia menegaskan, untuk formasi khusus untuk jabatan penyuluh koperasi jumlah passing gradenya juga lebih rendah dibandingkan dengan formasi umum.
Rusmadi terus menambahkan total formasi CPNS lingkup Pemkab Tabalong yang disetujui Kemenpan RB sebanyak 842 formasi.
"Itu sudah ada bidangnya masing-masing," ucapnya.
Hal tersebut juga termasuk 16 formasi untuk PPPK fungsional terdiri atas 15 tenaga kesehatan dan satu tenaga teknis serta 797 formasi P3K fungsional guru.

Paling tidak, total instansi Pemerintah yang membuka formasi seleksi ASN Tahun 2021 berdasarkan data
progres finalisasi formasi pada SSCASN per 30 Juni 2021 Pukul 16.00 WIB, berjumlah 568, meliputi: 55 Instansi
Pusat, 33 Instansi Pemerintah Provinsi, dan 480 Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota.
Untuk tahapan pelaksanaan pada masing-masing seleksi terdiri dari Seleksi Administrasi; Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk seleksi CPNS; dan meliputi Seleksi Administrasi; Seleksi Kompetensi (kompetensi teknis, manajerial, dan struktural); dan wawancara untuk seleksi PPPK.
Pada seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru tahun 2021, BKN akan tetap menyediakan layanan masa sanggah pada dua kali kesempatan, yakni setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dan setelah integrasi nilai SKD dan SKB sebelum pengumuman akhir hasil seleksi. (*)
Baca Juga:
Jumlah Formasi CPNS Kemenkumham, Lulusan SLTA Minati Lowongan Penjaga Tahanan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kurangi Angka Pengangguran, Penyandang Disabilitas di Jakarta Harus Diberi Kesempatan Bekerja

Pemda Nias Barat Datangi KemenPAN-RB, Pertanyakan Nasib Tenaga Honorernya

Gubernur Pramono Beri Akses Gratis untuk Disabilitas, Lansia, dan Pemilik KJP Masuk Wisata Jakarta

Kemenpan-RB Buka PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat Formasi dan Mekanismenya

Pemprov Jakarta Cairkan Bantuan Rp 300 Ribu Perbulan Bagi149.687 Lansia, Disabilitas dan Anak Jalanan

Heboh! Fenomena Para Istri di Blitar Ramai-Ramai Ajukan Cerai Usai Dilantik PPPK

Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025: Syarat dan Formasi Lengkap

Pahami Kode-Kode Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2, Jangan Sampai Salah!

Terobosan Formula Skincare Maju Pesat, Sayang Packaging tak Inklusif

Unilever Indonesia Luncurkan Program Pemberdayaan UMKM Perempuan dan Disabilitas
