DPR Minta Pemerintah Beri Kepastian Nasib Tenaga Honorer
DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - Persoalan tenaga honorer di Indonesia hingga kini belum terselesaikan. Salah satu yang dipersoalkan yaitu kepastian diangkatnya tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah segera memberikan kepastian nasib para tenaga honorer. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), instansi pemerintah pusat hingga daerah sudah tidak boleh merekrut tenaga honorer.
UU ASN juga menyebutkan hanya ada jenis pegawai pemerintah, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dan, undang-undang tak menyebutkan tenaga honorer, meski sudah bekerja hingga puluhan tahun.
Baca Juga:
Janji Menteri Jokowi Angkat 1 Juta Guru Honorer jadi PPPK Gagal Total
“Kita berharap yang non-ASN itu memiliki kepastian terkait dengan status masa depan mereka. Seperti apa nantinya status mereka itu harus ada kejelasan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa kepada wartawan, Selasa (20/12).
Politikus Partai NasDem ini meminta pemerintah dalam proses menyelesaikan masalah tenaga honorer ini memperhatikan kesejahteraan mereka.
Baca Juga:
Komisi II DPR Dorong Tenaga Honorer Diangkat jadi PPPK
“Bahkan ada beberapa non-ASN yang mengabdi puluhan tahun dan itu tentu harus mendapatkan perhatian dari pemerintah," ujarnya.
Saan memastikan, Komisi II DPR akan terus mengawal permasalahan tenaga honorer.
“Jadi, hal hal seperti ini penting untuk terus dilakukan,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
1.192 Honorer dan TKPK Pemkot Solo Terancam Gagal Diangkat Jadi PPPK
Bagikan
Berita Terkait
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan