DPR Ingatkan Pemerintah soal Aplikasi PeduliLindungi Jangan Jadi Alat Pelacak Warga
Pembeli saat scan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah (ANTARA/Annisa Firdausi)
MerahPutih.com- Pemerintah mulai menyosialisasikan transisi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Anggota Komisi 1 DPR RI, Sukamta menilai, kebijakan Pemerintah tersebut tidak sesuai peruntukan dan tidak akan efektif. Ia berujar, aplikasi PeduliLindungi ini desainnya untuk atasi COVID-19.
Baca Juga:
Kemenperin Sebut Baru 5 Persen Pengecer Minyak Goreng Cetak QR Code PeduliLindungi
"Di situs pedulilindungi.id jelas disebutkan tujuan aplikasi PeduliLindungi untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19),” terang Sukamta kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/6).
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS ini, alasan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat yang bisa sebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng, kurang tepat.
“Ini juga berpotensi langgar HAM karena melacak warga menggunakan data pribadi," jelas Sukamta.
Ia menyebut, masih banyak warga yang tidak menggunakana plikasi berbasis internet.
"Cukup dengan KTP untuk keperluan ini,” urai Anggota DPR RI dari Dapil Yogyakarta ini.
Baca Juga:
Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Diklaim Tidak Menyulitkan Rakyat
Ia mengingatkan pemerintah dalam membuatkan kebijakan penggunaan aplikasi berbasis internet oleh masyarakat semestinya digunakan secara lebih cerdas dan hati-hati. Ini karena terkait dengan perlindungan data pribadi masyarakat.
"Jangan sampai aplikasi PeduliLindungi dikembangkan untuk menjadi alat pelacak, perekam dan sekaligus menghakimi ekonomi warga negara,” tutup Sukamta.
Sebelumnya, pemerintah telah memulai sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter.
Sosialisasi itu akan dilakukan selama dua minggu ke depan. Setelah itu, baru penggunaan aplikasi PeduliLindungi dilaksanakan. (Knu)
Baca Juga:
Pemerintah Diminta tak Kaku soal Aturan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan