DPR Ingatkan Pemerintah soal Aplikasi PeduliLindungi Jangan Jadi Alat Pelacak Warga

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 30 Juni 2022
DPR Ingatkan Pemerintah soal Aplikasi PeduliLindungi Jangan Jadi Alat Pelacak Warga

Pembeli saat scan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah (ANTARA/Annisa Firdausi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Pemerintah mulai menyosialisasikan transisi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Anggota Komisi 1 DPR RI, Sukamta menilai, kebijakan Pemerintah tersebut tidak sesuai peruntukan dan tidak akan efektif. Ia berujar, aplikasi PeduliLindungi ini desainnya untuk atasi COVID-19.

Baca Juga:

Kemenperin Sebut Baru 5 Persen Pengecer Minyak Goreng Cetak QR Code PeduliLindungi

"Di situs pedulilindungi.id jelas disebutkan tujuan aplikasi PeduliLindungi untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19),” terang Sukamta kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/6).

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS ini, alasan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat yang bisa sebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng, kurang tepat.

“Ini juga berpotensi langgar HAM karena melacak warga menggunakan data pribadi," jelas Sukamta.

Ia menyebut, masih banyak warga yang tidak menggunakana plikasi berbasis internet.

"Cukup dengan KTP untuk keperluan ini,” urai Anggota DPR RI dari Dapil Yogyakarta ini.

Baca Juga:

Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Diklaim Tidak Menyulitkan Rakyat

Ia mengingatkan pemerintah dalam membuatkan kebijakan penggunaan aplikasi berbasis internet oleh masyarakat semestinya digunakan secara lebih cerdas dan hati-hati. Ini karena terkait dengan perlindungan data pribadi masyarakat.

"Jangan sampai aplikasi PeduliLindungi dikembangkan untuk menjadi alat pelacak, perekam dan sekaligus menghakimi ekonomi warga negara,” tutup Sukamta.

Sebelumnya, pemerintah telah memulai sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter.

Sosialisasi itu akan dilakukan selama dua minggu ke depan. Setelah itu, baru penggunaan aplikasi PeduliLindungi dilaksanakan. (Knu)

Baca Juga:

Pemerintah Diminta tak Kaku soal Aturan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

#Minyak Goreng #PeduliLindungi #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
Sidang awal ini digelar pada masa reses DPR untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai jadwal dan tidak tertunda.
Dwi Astarini - 2 jam, 33 menit lalu
MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
Indonesia
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
Jika harga pasar naik, pemerintah punya instrumen sangat lengkap untuk menstabilkannya kembali
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
Indonesia
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
Komisi VIII meminta pemerintah memastikan dua syarikah penyedia layanan haji yang ditunjuk memperbaiki kinerja dan menyerahkan seluruh dokumen kontraktual
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
Indonesia
DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
UU ASN membagi ASN menjadi PNS dan PPPK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
Indonesia
Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
Beberapa isu utama revisi UU Sisdiknas yang menjadi sorotan Fikri meliputi kodifikasi undang-undang, penegasan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
Indonesia
DPR Sebut 'Gimmick' AMDK Berlabel 'Air Pegunungan' Bentuk Pelecehan Kedaulatan Negara, Menteri Jangan Hanya Mengimbau Masyarakat
Hanif mengingatkan publik agar tidak mudah tertipu dengan label "air pegunungan"
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
DPR Sebut 'Gimmick' AMDK Berlabel 'Air Pegunungan' Bentuk Pelecehan Kedaulatan Negara, Menteri Jangan Hanya Mengimbau Masyarakat
Indonesia
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan
Kondisi geografis Papua Selatan memiliki garis perbatasan paling panjang dengan Papua Nugini.
Dwi Astarini - Minggu, 26 Oktober 2025
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan
Indonesia
DPR Desak Pengusutan Tuntas Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika
Praktik tambang ilegal di kawasan strategis seperti Mandalika sangat ironis.
Dwi Astarini - Minggu, 26 Oktober 2025
DPR Desak Pengusutan Tuntas Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika
Indonesia
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
Usman menekankan perlunya pengawasan yang ketat untuk memastikan implementasi penurunan HET di lapangan berjalan tanpa penyimpangan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
Unggahan tersebut terbilang populer dengan lebih dari 12.400 tanda suka dan 2.400 komentar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
Bagikan