Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DPR Desak MK Perkuat Putusan Pemilu Proporsional Terbuka

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 27 Januari 2023
DPR Desak MK Perkuat Putusan Pemilu Proporsional Terbuka

Sidang uji materiil sistem pemilu proporsional tertutup di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (17/1/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Desakan agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan judicial review tentang UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terus bermunculan.

Salah satunya adalah perwakilan dari pihak terkait DPR, Aboe Bakar Alhabsyi yang juga Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurut dia, penerapan sistem proporsional terbuka bertujuan untuk menjalankan kedaulatan rakyat secara nyata dalam kehidupan politik.

Baca Juga:

Di Sidang MK, DPR Sebut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Paling Adil

Rakyat dapat menyeleksi dan memilih calon dari daftar yang disediakan partai.

"Pada kesimpulannya, DPR meminta agar MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Aboe yang dikutip di Jakarta, Jumat (27/1).

PKS yang juga hadir sebagai pihak terkait berpendapat bahwa MK perlu menguatkan putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 untuk penggunaan sistem proporsional terbuka dalam pemilu.

Aboe juga menyebut bahwa kekhawatiran beberapa pihak yang menyebut proporsional terbuka dapat berakibat pada pelemahan partai tidaklah benar.

"Dalam pengalaman PKS sebagai partai kader, dengan sistem proporsional terbuka, tetap menjadikan posisi partai yang memegang kendali gagasan anggota legislatif yang ada di forum legislatif," jelasnya.

Ia pun yakin bahwa di setiap partai politik yang ada di Indonesia juga memiliki sejumlah peraturan internal yang mengikat caleg ataupun anggota legislatifnya.

Sistem proporsional terbuka, lanjut Aboe, merupakan solusi dari hegemoni partai politik.

"Rakyat sebagai pemilih ditempatkan sebagai pemegang mandat utama yang dapat menentukan langsung wakil rakyat yang dipilihnya," ungkap Aboe yang juga anggota Komisi III DPR ini.

Baca Juga:

ICW Sebut Sistem Proporsional Tertutup Buka Ruang Nepotisme Internal Parpol

Sementara itu, kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru menyebut, pemohon tidak memiliki legal standing sebagaimana yang diatur dalam undang-undang terkait uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

“Ini sebagaimana merujuk Pasal 22 E ayat 3 UUD 1945 yang seharusnya mengajukan produk undang-undang ke Mahkamah Konstitusi adalah partai politik,” sambungnya.

Ia juga menjelaskan bahwa permohonan uji materi terkait sistem pemilu sudah pernah diajukan sebelumnya dan sudah diutuskan oleh MK bahwa sistem pemilu adalah proporsional terbuka.

“Ini juga sudah pernah diajukan di tahun 2008 tadi disebut di keterangan DPR, dan sudah diputuskan oleh MK bahwa sistemnya proporsional terbuka jadi ini sudah tidak relevan,” kata dia.

Zainudin menuturkan terkait perubahan undang-undang adalah ranah pembentuk undang-undang dan bukan kewenangan dari MK.

“MK tidak punya kewenangan yang sifatnya kebijakan tapi kalau terkait norma, maka itu merupakan ranah Mahkamah,” tutup Zainudin.

Sekadar informasi, perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pemohon.

Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945. (Knu)

Baca Juga:

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup Urusan DPR

#Pemilu #Sidang Mk #PKS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
Komedian Narji Gabung ke Partainya Jokowi, PKS Ikhlas
Melalui pernyataan resmi, jajaran petinggi PKS menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi Narji selama bergabung.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Komedian Narji Gabung ke Partainya Jokowi, PKS Ikhlas
Indonesia
Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan
PKS mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan penyebaran LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Mardani menegaskan kelanjutan kepemimpinan Prabowo pada periode berikutnya sepenuhnya berada di tangan Prabowo sendiri
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Indonesia
Desakan PDIP Diminta Jadi Oposisi, Ini Kata Sekjen PKS
Perdebatan mengenai posisi PDIP mencuat setelah muncul dugaan keterlibatan salah satu kader PDIP, Andi Widjajanto, dalam aksi demonstrasi mahasiswa
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Desakan PDIP Diminta Jadi Oposisi, Ini Kata Sekjen PKS
Bagikan