DPR dan Pemerintah Setuju KUHAP Baru Jamin Hak Impunitas Advokat


Suasana ruang rapat Komisi III DPR RI saat rapat dengar pendapat (RDP) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - DPR dan pemerintah kini tengah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Total ada 1.676 DIM yang diserahkan Komisi III DPR ke Pemerintah. Detailnya meliputi, 295 DIM bersifat redaksional, 68 DIM diubah, 91 DIM dihapus, dan 131 DIM merupakan substansi baru. Termasuk poin menambahkan ayat terkait impunitas bagi advokat.
Komisi III dan pemerintah menyetujui untuk menambahkan ayat terkait impunitas bagi advokat dalam Pasal 140 Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Dengan masuknya pasal itu, advokat tak lagi bisa dituntut saat mendampingi kliennya.
Baca juga:
KUHAP Lawas Ketinggalan Zaman, Hak Korban Selama Ini Terlupakan di Mata Hukum
"Ini sudah sesuai dengan undang-undang advokat berikut putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, saat rapat Panja RUU KUHAP di Komplek DPR, Jakarta, Kamis (10/7).
Menurut dia, hak impunitas advokat itu dituangkan menjadi Pasal 140 Ayat 2, setelah pada undang-undang sebelumnya Pasal 140 tersebut hanya memiliki satu ayat.
Adapun Ayat 2 tersebut berbunyi "advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan".
Baca juga:
Revisi KUHAP, Advokat Usul Larangan Liputan Langsung di Ruang Sidang Pengadilan
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyatakan pemerintah setuju dengan usulan tersebut, sepanjang usulan tersebut mengacu kepada undang-undang tentang advokat yang sudah ada. "Tidak ada masalah saya kira," ujarnya, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum

Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR

6 Poin Tuntutan 17+8 Yang Dikabulkan DPR, Semua Fraksi Diklaim Setuju

Aksi Piknik Nasional untuk Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat Indonesia Berbenah di Gedung DPR

Pimpinan DPR Tanggapi Tuntutan Rakyat 17+8 Indonesia Berbenah di Jakarta

Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi

[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR
![[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR](https://img.merahputih.com/media/a0/ff/d7/a0ffd7ac2cb35dbb7a0dcb13d5aba36f_182x135.jpeg)
Puan Pastikan Transformasi DPR, Janji Lebih Transparan dan Aspiratif

DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau
