Djoko Tjandra Dapat Remisi, Keputusan Kemenkumham Disebut Aneh

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 23 Agustus 2021
Djoko Tjandra Dapat Remisi, Keputusan Kemenkumham Disebut Aneh

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemberian keringanan hukuman atau remisi bagi Narapidana kasus korupsi Djoko Tjandra oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) mendapatkan sorotan publik.

Pengamat hukum tata negara yang juga dosen Pascasarjana UNS, Agus Riewanto angkat bicara dengan mempertanyakan maksud Kemenkumham yang memberikan remisi itu.

"Keputusan pemberian remisi bagi terpidana korupsi dalam kasus pengalihan hak tagih piutang (cessie Bank Bali) tersebut sesuatu keputusan aneh," kata Agus, Minggu (22/8).

Baca Juga:

KPK: Remisi Merupakan Hak Seorang Terpidana

Ia mengatakan, keputusan pemberian remisi kasus korupsi itu apakah ada aspek politiknya. Menurutnya, meskipun pemberian remisi itu merupakan hak bagi narapidana apapun bentuknya dengan berbagai syarat yang ada.

"Tapi masalahnya para penegak hukum menerapkan peraturan perundang-undangan secara legalistik," katanya.

Agus menjelaskan, pantas tidak seorang Djoko Tjandra mendapatkan remisi hanya karena dianggap Djoko Tjandra dalam bencara baik, tapi kalau secara moral itu kurang layak.

"Harusnya syarat memperoleh remisi itu bisa diatur lebih spesifik lagi. Sehingga tidak menimbulkan diskriminasi atau ada kesan bahwa korupsi itu bukan kejahatan luar biasa tapi kejahatan biasa," tegasnya.

Ia mengatakan, kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Terlebih lembaga khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sangat konsen berantas korupsi.

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

"Fakta sekarang korupsi dianggap setara dengan kejahatan yang lain. Padahal, dalam perundang-undangan korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa, tapi pada saat eksekusi dalam proses pemidanaan dianggap biasa," paparnya.

Terpidana Djoko Tjandra sempat buron juga, bahkan pernah memalsukan data dan mestinya dilakukan berbeda, apalagi sudah merugikan negara dan itu banyak yang dipertanyakan publik.

"Ini catatan bagi pemerintah dalam memberikan remisi bagi terpidana. Seharusnya pemerintah jeli dan melihat aspek sosiologi masyarakat harus dibaca," katanya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Ini Daftar 214 Koruptor Yang Dapat Remisi HUT RI

#Djoko Tjandra #Kasus Korupsi #Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN) #HUT RI #Remisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia
Mengungkap krisis moral dan rendahnya integritas yang jauh lebih dalam.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia
Indonesia
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google
Berawal dari serangkaian pertemuan intensif yang terjadi pada Februari 2020.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google
Indonesia
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Ia berpesan untuk keluarga dan empat anaknya agar menguatkan diri.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Indonesia
Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
Atas permintaan Nadiem, rapat tersebut digelar tertutup.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina dalam kasus digitalisasi SPBU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Mobil Mercedes-Benz atas nama BJ Habibie kabarnya disita penyidik KPK dari tangan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Selain Khalid, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
KPK menegaskan bahwa pihaknya tak punya wewenang untuk menerbitkan surat penonaktifan Bupati Pati, Sudewo.
Soffi Amira - Selasa, 02 September 2025
KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
Bagikan