Ini Daftar 214 Koruptor Yang Dapat Remisi HUT RI

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 22 Agustus 2021
Ini Daftar 214 Koruptor Yang Dapat Remisi HUT RI

Lapas Surakarta. (Foto: MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) membenarkan telah memberikan remisi atau diskon masa hukuman terhadap 214 orang terpidana kasus korupsi. Ratusan koruptor itu merupakan bagian dari 134.430 narapidana yang mendapat remisi pada peringatan HUT ke-76 RI.

"Bahwa benar 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan RI Tahun 2021. Di antaranya terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum tahun 2021," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (21/8).

Baca Juga:

Ada Asimilasi COVID-19, Penerima Remisi di Lapas DIY Berkurang

Rika memgatakan, 214 narapidana korupsi yang mendapat remisi hanya sekitar 6% dari total narapidana korupsi yang berjumlah 3.496 orang.

Dikatakannya, pemberian remisi ini berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.

Terdapat dua kategori narapidana korupsi yang mendapatkan remisi umum tahun 2021. Pertama narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 (PP 28).

Kedua, lanjut Rika, narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012.

"Juga terdapat narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum berdasarkan
Pasal 34 ayat 3 PP 28 atau sebelum berlakunya PP 99, karena telah memenuhi persyaratan, yaitu berkelakuan baik, telah menjalani 1/3 masa pidana," ujarnya.

Rika mengatakan narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99/2012 karena telah memenuhi persyaratan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kemudian telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan," imbuhnya.

Rika merinci 214 narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun 2021. Mereka yakni, Sutrisno; Dedi Iskandar; Azhar Pandapotan; Trirarisani; Marzuki; Drh. Rizal; Ni Luh Nyoman Hendrawati; Ida Bagus Susila; Herman Husodo; Ade Pasti Kurnia; Andi Agustinus; Bambang Turyono; Drajad Adhyaksa; Mirma Fadjarwati; Drg. Ida Lidia Sirnawati; Uji Naruji; Andhy Krisnapati; Ahmad Bazury; Saikam; Nova Trianda Saputra; Khossan Katsidi PGL Khossan; Syachrul; Eni Maulani Saragih; Budi Rachmat Kurniawan; Marcelina Indung Andriani; Neneng Rahmi Nurlaili; Sherny Kojongian; M. Sujasman; Joresmin Nuryadin; Edi Santoni; Rosmen; Edy Sumarno; Heriyadi; Satriawan Sulaksono; Mohammad Reza Pahlevi.

Sentot Lamidi; Piator Simbolon; R. Dharana Herlambang Parikesit; Upik Rosalina Wasrin; Herman Sudianto; Gathot Harsono; Mulyatno Wibowo; Mulyadi Supardi Alias Hua Ping;Rosna; Joko Soegiarto; Fristo Yan Presanto; Yanuar Rheza Muhamad; Feriyanto Mayulu; Jusuf Harun; Amin Pakaya; Danar Bata; Nilla Mokodongan; Wendi Leo Heriawan; YocieGusmen; Kamaludin; Sugiharto; Irman; Budy Hartono; Budi Winata; Mohammad Ripai;
Tommy Sumardi; Ade Suhaya; Tasiya Soemadi; Danny Cahyono; D. Sidhi Widyawan; Yaya, Purnomo; Andi Irfan Jaya; Suharjito; Hartono Tjahjadjaja; Yudi Kartolo; Agus Mulyana;

KPK
Logo KPK. (Foto: Antara)

Dan, Agus Setiawan; Beben Sofyar; Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar; Wahyu Mulyana; Ichsan Suaidi; Bambang Teguh Setyo; Wahyu Agustini; Agus Tiyono; Toyib; Saryono; Sukarmin; Tri Budi Haryanto; Yanuelva Etliana; Supriyanto; Muhammad Iksan; Abdulloh Fuad; Sutoyo; Agus Rudianto; Dr. Sony Muchlison; Sri Nur Kudri; Mokhamad Dirman; Wishnu Wardhana; RR. Sri Rahayu; Suhadak; Mohamad Subur; Moh. Nori; Mashuriyanto;
Elly Sundari; M. Mukhtar; Dr. I Komang Ivan Bernawan; Daniel Sunarya Kuswandi; Kasenan; Markubik; Iswan; Novell Ludvi Yunus; Zulfadhli; Suhadi Abdullani; Muhammad Arifin; M. Hasan; Suwatni; Datmi; Yudhi Ismani; Dedi Sunardi; Agustina Wahidah; Alfian; Muhammad Aidi Noor; Kendes Arisanto; Rommy Christian Landang; Erwin; Sudarsono Gunawan; Zulakrnaen; Ilham Gani; Lim Budi Santoso Alias Budi Lim; Endang Sopian;

Lalu, Rahmat Hasan; Teddy Joansyah; Abang Faizal; Riffani; Yudas Swara; Sonny Prayogo; Abdurroni; Mulyanto; Taufik Rahman; Syamsuri; Satria Nagawan; Asri Wijaya Surbakti; Suhadi Ridhuan; Hari Kurniawan; Welliam Apres Balsala; Nur Sonny; Lisbeth Yustenz; Benjamin Wagono; Tuti Maryanti; Yulia Afra; Ferry Jon Pandie; Stefanus Bolaer; Parwoto Kristianto; Achmad Darmadi; Hamid Basalem; Ayub Kayame; Toguan Hutapea; Gerardus Kaibu; Josef Rinta Rachdyatmaka; Yakober Mendila; Philipus Madi; Sudjito; Nina Diana; Cecilia Esti; Muh. Nasir Aituarauw; Peri Iprial Las Peri; Suwandi Idris; Sofyan; Zubiarsyah; Mazlan; Dedi Susanto; Azrafiany Aziz Raof; Asmir; Wandri Zaldi Alias Iwan.

Kemudian Haeruddin; A Baharuddin Patajangi; Barter Yusuf Iai; Husain Abd Razak; Muh Husain Zain; Ashari Buang; Sudirman Nongko DG Rola; Hamsyari; Djafar Aidid; Budiman Efendi; Sulastri; Yohana Sara Ritha; L. Syamsir; Muhammad Jusmin Dawi; Tuppu Darman; Ir Juliadi; Abd. Rahman Nassa; Fahmi Akil; I Putu Eka Dhyana; Syahrizal Labelo; Ahmad Mustapa; David Khontoro; Usman; Erwan Setiawan; Handrie Marthen Johnson Komaling; Ferin Sjane Ariansi Manoppo; Marlon Martua; Zafrul Zamzami; Robi Okta Fahlevi; Riopaldi Okta Yhuda; Laonma Pasindak Lumban Tobing; Muhammad Teguh; Benny Sudrajat; A. Elfin Mz Muchtar; Syaiful Yahya; Edya Kurnia; Rela; Adri Prastowo; Agustinus Hutabarat; Teddy Law; Tamrin Ritonga; Misrin Lawolo; Harianja; Taufik HM; dan Henry Panjaitan. (Pon)

Baca Juga:

Akhirnya, Jaksa Pinangki Dijebloskan ke Lapas Wanita Kelas II A Tangerang

#17 Agustus #Koruptor #HUT RI #Remisi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Hari Lahir Pancasila, KPK Gaungkan Pemberantasan Korupsi Implementasi Nilai Pancasila
KPK memandang peringatan Hari Lahir Pancasila tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial semata.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Hari Lahir Pancasila, KPK Gaungkan Pemberantasan Korupsi Implementasi Nilai Pancasila
Indonesia
Prabowo Siapkan Teknologi Radar untuk Lacak Harta Koruptor yang Disembunyikan
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan mengejar para koruptor yang menyembunyikan hartanya. Ia mengungkapkan ada teknologi radar yang menembus bawah tanah.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo Siapkan Teknologi Radar untuk Lacak Harta Koruptor yang Disembunyikan
Indonesia
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
Indonesia
Berikan Remisi Lebaran 2026 untuk 155 Ribu Lebih Napi, Negara Hemat Anggaran Rp 109 Miliar
Totalnya 1.162 orang langsung bebas menyusul pemberian remisi khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) khusus
Frengky Aruan - Sabtu, 21 Maret 2026
Berikan Remisi Lebaran 2026 untuk 155 Ribu Lebih Napi, Negara Hemat Anggaran Rp 109 Miliar
Indonesia
KPK Amankan 24 Orang Terkait OTT Bupati Cilacap, Termasuk Uang Tunai
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang terjaring OTT. Saat ini, pihak yang terjaring OTT masih berstatus sebagai terperiksa
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Maret 2026
KPK Amankan 24 Orang Terkait OTT Bupati Cilacap, Termasuk Uang Tunai
Indonesia
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
saat ini pelaku korupsi menggunakan pola layering (pelapisan) guna menyamarkan aliran dana dan tidak lagi secara fisik menyerahkan uang hasil rasuah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Indonesia
Dua Kader Ditangkap KPK, Ini Respon Gerindra
Sudaryono mengimbau semua pihak agar bersikap bijak dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Januari 2026
 Dua Kader Ditangkap KPK, Ini Respon Gerindra
Indonesia
Prabowo Sentil Praktik Mark Up Proyek, Pencurian di Siang Bolong
Presiden menyampaikan keprihatinan terhadap praktik mark up dan penipuan yang masih terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Prabowo Sentil Praktik Mark Up Proyek, Pencurian di Siang Bolong
Indonesia
Kemenimipas Berikan Remisi Natal kepada 15.235 Warga Binaan di Seluruh Indonesia
Sebanyak 15.235 warga binaan di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus Natal 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pembinaan dan perilaku baik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Desember 2025
Kemenimipas Berikan Remisi Natal kepada 15.235 Warga Binaan di Seluruh Indonesia
Indonesia
Natal 2025, Lapas Cipinang Berikan Remisi kepada 138 Warga Binaan
Sebanyak 138 warga binaan Lapas Kelas I Cipinang menerima Remisi Khusus Natal 2025 sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Desember 2025
Natal 2025, Lapas Cipinang Berikan Remisi kepada 138 Warga Binaan
Bagikan