Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK: Remisi Merupakan Hak Seorang Terpidana

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 22 Agustus 2021
 KPK: Remisi Merupakan Hak Seorang Terpidana

KPK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara menanggapi 214 koruptor mendapat remisi atau diskon masa hukuman dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada peringatan HUT ke-76 RI.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, remisi merupakan hak seorang terpidana. Ranah KPK dalam menangani perkara korupsi hanya sebatas menyelidik, menyidik, dan menuntut sesuai fakta, analisis, serta pertimbangan hukum.

Baca Juga:

ICW Kritik Kemenkumham Beri Remisi ke Djoko Tjandra

"Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," kata Ali dalam keterangannya, ditulis Minggu (22/8).

Ali menegaskan, korupsi merupakan extraordinary crime yang berimbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara.

Sehingga selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor.

"KPK berharap agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi ini bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung azas keadilan hukum," ujarnya.

Lapas. (Foto: MP/Ismail)
Lapas. (Foto: MP/Ismail)

Hal tersebut, lanjut dia, sekaligus menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan serupa tak terulang. Oleh sebab itu, Ali mengatakan, agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus terjadi, KPK juga secara simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

"Dengan harapan besar, kelak negeri ini bersih dari korupsi," imbuhnya.

Kemenkumham memberikan 214 narapidana korupsi remisi dari total narapidana korupsi yang berjumlah 3.496 orang. Pemberian remisi ini berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi. (Pon)

Baca Juga:

Anak Buah Yasonna Sebut Remisi 2 Bulan buat Djoko Tjandra Sesuai Aturan

#Remisi #HUT RI #17 Agustus #Hari Kemerdekaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Lifestyle
Logo HUT RI ke-81 Resmi Diluncurkan, Ini Makna, Link Download, dan Aturan Penggunaannya
Logo HUT RI ke-81 resmi diluncurkan. Download logo resmi, pedoman identitas visual, makna, tema, dan aturan penggunaannya di sini.
ImanK - Senin, 29 Juni 2026
Logo HUT RI ke-81 Resmi Diluncurkan, Ini Makna, Link Download, dan Aturan Penggunaannya
Indonesia
Menang Sayembara Logo HUT ke-81 RI, Fajar Novario Diganjar Hadiah Tunai Rp 100 Juta
Karya kreator asal Padang Sumatra Barat itu meraih dukungan publik terbesar dengan 44,73 persen suara dari total 68.569 suara yang masuk selama lima hari masa pemilihan.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Menang Sayembara Logo HUT ke-81 RI, Fajar Novario Diganjar Hadiah Tunai Rp 100 Juta
Indonesia
Logo Resmi HUT ke-81 RI Diluncurkan, Karya Fajar Novario Raih Suara Terbanyak
Logo HUT ke-81 RI resmi diluncurkan. Karya Fajar Novario mendapat raihan suara terbanyak dalam voting tersebut.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Logo Resmi HUT ke-81 RI Diluncurkan, Karya Fajar Novario Raih Suara Terbanyak
Indonesia
Sejarah Baru! Logo HUT ke-81 RI Kini Bisa Dipilih Langsung oleh Masyarakat
Masyarakat kini bisa memilih logo HUT ke-81 RI. Ini menjadi yang pertama kalinya dalam sejarah.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
Sejarah Baru! Logo HUT ke-81 RI Kini Bisa Dipilih Langsung oleh Masyarakat
Indonesia
Yuk, Ikutan Polling Logo HUT ke-81 RI hingga Upacara di Istana, Begini Caranya
Pelaksanaan sayembara ini menjadi sejarah baru dalam mekanisme penentuan logo HUT RI.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Juni 2026
Yuk, Ikutan Polling Logo HUT ke-81 RI hingga Upacara di Istana, Begini Caranya
Indonesia
Berikan Remisi Lebaran 2026 untuk 155 Ribu Lebih Napi, Negara Hemat Anggaran Rp 109 Miliar
Totalnya 1.162 orang langsung bebas menyusul pemberian remisi khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) khusus
Frengky Aruan - Sabtu, 21 Maret 2026
Berikan Remisi Lebaran 2026 untuk 155 Ribu Lebih Napi, Negara Hemat Anggaran Rp 109 Miliar
Indonesia
Kemenimipas Berikan Remisi Natal kepada 15.235 Warga Binaan di Seluruh Indonesia
Sebanyak 15.235 warga binaan di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus Natal 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pembinaan dan perilaku baik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Desember 2025
Kemenimipas Berikan Remisi Natal kepada 15.235 Warga Binaan di Seluruh Indonesia
Indonesia
Natal 2025, Lapas Cipinang Berikan Remisi kepada 138 Warga Binaan
Sebanyak 138 warga binaan Lapas Kelas I Cipinang menerima Remisi Khusus Natal 2025 sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Desember 2025
Natal 2025, Lapas Cipinang Berikan Remisi kepada 138 Warga Binaan
Indonesia
Pameran Foto '1945' Resmi Dibuka di Monumen Pers Nasional, Tampilkan Jejak Sejarah Kemerdekaan Indonesia
Kemerdekaan Indonesia bukanlah hadiah, melainkan diperjuangkan.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Pameran Foto '1945' Resmi Dibuka di Monumen Pers Nasional, Tampilkan Jejak Sejarah Kemerdekaan Indonesia
Olahraga
Ribuan Orang Ikut Merdeka Run 8.0K, Ini Rute Dari Istana Balik ke Istana
Dalam kategori Umum 8.0K, terbagi menjadi dua kualifikasi yakni Master berumur lebih dari 40 tahun dan Umum berumur kurang dari 39 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
Ribuan Orang Ikut Merdeka Run 8.0K, Ini Rute Dari Istana Balik ke Istana
Bagikan