ICW Kritik Kemenkumham Beri Remisi ke Djoko Tjandra


Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) karena memberikan remisi kepada sejumlah koruptor pada peringatan HUT ke-76 RI.
Salah satu koruptor yang mendapat pemotongan hukuman adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pemberian remisi ini menjadi janggal mengingat Djoko Tjandra baru menjalani hukuman dua tahun pidana penjara pada akhir Juli 2020 atas perkara cessie Bank Bali berdasarkan putusan kasasi MA tahun 2009. Sebelum dieksekusi, Djoko Tjandra buron selama 11 tahun.
Baca Juga:
Anak Buah Yasonna Sebut Remisi 2 Bulan buat Djoko Tjandra Sesuai Aturan
"Tentu hal ini janggal, sebab, bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (20/8).
Kurnia mengingatkan, pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan telah menjalani 1/3 masa pidana, melainkan juga mewajibkan terpidana berkelakuan baik.
Untuk itu, ICW mempertanyakan parameter Kemenkumham dalam menetapkan seorang Djoko Tjandra telah berkelakuan baik hingga berhak mendapat remisi.
"Pertanyaan lanjutan, apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berlakuan baik oleh Kemkumham?" tanya Kurnia.

Selain itu, ICW mendesak Kemenkumham membuka seluruh nama-nama terpidana korupsi yang mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI.
Tidak hanya itu, ICW juga mendesak Kemenkumham mencantumkan secara detail alasan narapidana korupsi itu mendapatkan remisi.
"Misalnya, ketika terpidana menjadi justice collaborator, maka pertanyaannya: kapan status itu didapatkan? Pemberian informasi ini menjadi penting karena menjadi hak masyarakat. Terlebih, dokumen itu tidak dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," kata Kurnia.
Baca Juga:
Djoko Tjandra Dapat Remisi Dua Bulan, Ini Penjelasan Kemenkumham
Keterbukaan informasi mengenai koruptor yang mendapat remisi dan alasan pemberian remisi ini penting lantaran berdasarkan informasi, selain Djoko Tjandra terdapat koruptor lainnya yang juga mendapat pemotongan masa hukuman.
Beberapa di antaranya, mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih yang merupakan terpidana suap pembangunan PLTU Riau-1 serta pengusaha yang juga mantan kader Nasdem Andi Irfan Jaya yang merupakan terpidana perantara suap dari Joko Tjandra kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari. (Pon)
Baca Juga:
Jaksa Ajukan Kasasi Vonis 3,5 Tahun Penjara Djoko Tjandra
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar

Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama

ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem

KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
