ICW Kritik Kemenkumham Beri Remisi ke Djoko Tjandra

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 20 Agustus 2021
ICW Kritik Kemenkumham Beri Remisi ke Djoko Tjandra

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) karena memberikan remisi kepada sejumlah koruptor pada peringatan HUT ke-76 RI.

Salah satu koruptor yang mendapat pemotongan hukuman adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pemberian remisi ini menjadi janggal mengingat Djoko Tjandra baru menjalani hukuman dua tahun pidana penjara pada akhir Juli 2020 atas perkara cessie Bank Bali berdasarkan putusan kasasi MA tahun 2009. Sebelum dieksekusi, Djoko Tjandra buron selama 11 tahun.

Baca Juga:

Anak Buah Yasonna Sebut Remisi 2 Bulan buat Djoko Tjandra Sesuai Aturan

"Tentu hal ini janggal, sebab, bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (20/8).

Kurnia mengingatkan, pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan telah menjalani 1/3 masa pidana, melainkan juga mewajibkan terpidana berkelakuan baik.

Untuk itu, ICW mempertanyakan parameter Kemenkumham dalam menetapkan seorang Djoko Tjandra telah berkelakuan baik hingga berhak mendapat remisi.

"Pertanyaan lanjutan, apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berlakuan baik oleh Kemkumham?" tanya Kurnia.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: ANTARA
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: ANTARA


Selain itu, ICW mendesak Kemenkumham membuka seluruh nama-nama terpidana korupsi yang mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI.

Tidak hanya itu, ICW juga mendesak Kemenkumham mencantumkan secara detail alasan narapidana korupsi itu mendapatkan remisi.

"Misalnya, ketika terpidana menjadi justice collaborator, maka pertanyaannya: kapan status itu didapatkan? Pemberian informasi ini menjadi penting karena menjadi hak masyarakat. Terlebih, dokumen itu tidak dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," kata Kurnia.

Baca Juga:

Djoko Tjandra Dapat Remisi Dua Bulan, Ini Penjelasan Kemenkumham

Keterbukaan informasi mengenai koruptor yang mendapat remisi dan alasan pemberian remisi ini penting lantaran berdasarkan informasi, selain Djoko Tjandra terdapat koruptor lainnya yang juga mendapat pemotongan masa hukuman.

Beberapa di antaranya, mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih yang merupakan terpidana suap pembangunan PLTU Riau-1 serta pengusaha yang juga mantan kader Nasdem Andi Irfan Jaya yang merupakan terpidana perantara suap dari Joko Tjandra kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari. (Pon)

Baca Juga:

Jaksa Ajukan Kasasi Vonis 3,5 Tahun Penjara Djoko Tjandra

#Remisi #Djoko Tjandra #ICW
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Pengadaan Burung Merpati Rp 305 Juta di Istana Disorot ICW, Segini Rinciannya
Pengadaan burung merpati Rp 305 juta disoroti ICW. Lalu, berapa biaya harga merpati lokal per ekornya?
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Pengadaan Burung Merpati Rp 305 Juta di Istana Disorot ICW, Segini Rinciannya
Indonesia
ICW Kritik Anggaran Burung Merpati Rp 305 Juta di Perayaan HUT ke-81 RI
ICW menyoroti pengadaan burung merpati Rp 305 juta dalam perayaan HUT ke-81 RI. Pengadaan tersebut dinilai berlebihan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
ICW Kritik Anggaran Burung Merpati Rp 305 Juta di Perayaan HUT ke-81 RI
Indonesia
ICW Nilai Pembentukan URI Kontradiktif dengan Kebijakan Efisiensi Belanja Negara
Menurut ICW, pemerintah seharusnya lebih dahulu membenahi berbagai persoalan mendasar di dunia pendidikan tinggi.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
ICW Nilai Pembentukan URI Kontradiktif dengan Kebijakan Efisiensi Belanja Negara
Indonesia
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
ICW meminta DPR berpegang pada hasil seleksi yang telah dilakukan sebelumnya serta mengutamakan integritas calon.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
Indonesia
ICW Bongkar Dugaan Mark Up Rp 49,5 Miliar di Proyek Sertifikasi Halal BGN
ICW membongkar adanya dugaan mark up proyek sertifikasi halal BGN. ICW pun meminta KPK menyelidiki proyek tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
ICW Bongkar Dugaan Mark Up Rp 49,5 Miliar di Proyek Sertifikasi Halal BGN
Indonesia
ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan
ICW menyoroti LHKPN Prabowo dan 38 pejabat Kabinet Merah Putih. LHKPN tersebut belum muncul di situs KPK.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan
Indonesia
Berikan Remisi Lebaran 2026 untuk 155 Ribu Lebih Napi, Negara Hemat Anggaran Rp 109 Miliar
Totalnya 1.162 orang langsung bebas menyusul pemberian remisi khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) khusus
Frengky Aruan - Sabtu, 21 Maret 2026
Berikan Remisi Lebaran 2026 untuk 155 Ribu Lebih Napi, Negara Hemat Anggaran Rp 109 Miliar
Indonesia
ICW Kritik Putusan PN Jakpus Tolak Gugatan Pendidikan Gratis, Soroti Potensi 76 Ribu Anak Tak Tertampung
ICW mengkritik putusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan citizen lawsuit pendidikan dasar gratis di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Maret 2026
ICW Kritik Putusan PN Jakpus Tolak Gugatan Pendidikan Gratis, Soroti Potensi 76 Ribu Anak Tak Tertampung
Indonesia
ICW Kritik Penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono, Dinilai Ancam Independensi MK dan BI
ICW menilai penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK dan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI berpotensi melemahkan meritokrasi serta mengancam independensi lembaga negara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
ICW Kritik Penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono, Dinilai Ancam Independensi MK dan BI
Bagikan