Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Divonis Bersalah Kasus Pemalsuan Dokumen, Pengacara Dihukum 4,5 Tahun Bui

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 31 Agustus 2022
Divonis Bersalah Kasus Pemalsuan Dokumen, Pengacara Dihukum 4,5 Tahun Bui

Sidang Alvin Lim. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kasus pemalsuan dokumen dengan terdakwa Alvin Lim. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Alvin.

"Iya betul (Alvin Lim divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara),” kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/8).

Baca Juga

Polda Metro Buka-bukaan Alasan Ikut Jemput Paksa Advokat Alvin Lim

Ketua Majelis Hakim Arlandi menyatakan Alvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Ini sebagaimana dakwaan Penuntut Umum kesatu lebih subsidiair yaitu pasal 263 (2) jo 55(1) jo 64 (1) KUHP.

“Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama pemeriksaan perkara, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,” papar Hakim Arlandi.

Baca Juga

Polda Metro Perpanjang Masa Penahanan Roy Suryo

Berdasarkan informasi di lapangan, Alvin Lim tidak ikut menghadiri sidang saat majelis hakim membacakan vonis. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam kasus tersebut.

Adapun hal yang memberatkan tersebut yakni terdakwa tidak kooperatif, tidak mengakui kesalahannya lalu mempersulit jalannya sidang dan pernah menjalani hukuman.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa masih memilik tanggungan keluarga,” imbuh Hakim Arlandi.

Putusan majelis hakim ini sendiri lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan JPU. Hingga kini Alvin pun tak menjalani masa penahanan.

Dalam sidang yang digelar Rabu 29 Juni 2022 lalu, JPU menuntut Alvin Lim selama enam tahun penjara dan langsung dipenjara.

Atas putusan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin Lim ini, JPU menegaskan akan mengajukan banding.

Begitu pula kubu Alvin Lim juga memastikan akan banding terhadap vonis yang dijatuhkan PN Jaksel. “Kami banding,” ujar Sukisari, kuasa hukum Alvin Lim. (Knu)

Baca Juga

Anggota TGUPP Alvin Wijaya Mengundurkan Diri

#Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Roy Suryo mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait penggeledahan rumahnya. Sidang tersebut digelar Senin (29/6).
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Indonesia
Digelar 29 Juni, Hakim Ketut Pimpin Sidang Praperadilan Roy Soryo Vs Polda Metro
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Hakim Tunggal I Ketut Darpawan untuk memimpin sidang praperadilan Roy Suryo terkait kasus ijazah Jokowi. Sidang perdana digelar 29 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Digelar 29 Juni, Hakim Ketut Pimpin Sidang Praperadilan Roy Soryo Vs Polda Metro
Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Budi Arie dituding menerima jatah dari judi online. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia merasa namanya dijual oleh eks anak buahnya.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Indonesia
KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel
KPK tak menghadiri sidang praperadilan staf Hasto. Tim kuasa hukum pun menyebutkan, bahwa KPK tak menghormati surat dari PN Jaksel.
Soffi Amira - Senin, 24 Maret 2025
KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel
Indonesia
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mencabut permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 19 Maret 2025
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Video
Inilah Profil Para Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto
Pengadilan Tipikor Jakarta tunjuk majelis hakim yang adili Hasto Kristiyanto dalam dua perkara.
Rezita Kesuma - Jumat, 14 Maret 2025
Inilah Profil Para Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto
Indonesia
Ini Susunan Majelis Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto
Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Maret 2025
Ini Susunan Majelis Hakim yang Adili Kasus Sekjen PDIP Hasto
Indonesia
KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Hakim Gugurkan Praperadilan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Afrizal Hady, menggugurkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka suap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Hakim Gugurkan Praperadilan
Indonesia
Sidang Praperadilan Hasto Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Ditunda 14 Maret
Sidang praperadilan Hasto terkait kasus perintangan penyidikan akan ditunda hingga 14 Maret 2025.
Soffi Amira - Senin, 03 Maret 2025
Sidang Praperadilan Hasto Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Ditunda 14 Maret
Bagikan