MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kasus pemalsuan dokumen dengan terdakwa Alvin Lim. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Alvin.
"Iya betul (Alvin Lim divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara),” kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/8).
Baca Juga
Polda Metro Buka-bukaan Alasan Ikut Jemput Paksa Advokat Alvin Lim
Ketua Majelis Hakim Arlandi menyatakan Alvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Ini sebagaimana dakwaan Penuntut Umum kesatu lebih subsidiair yaitu pasal 263 (2) jo 55(1) jo 64 (1) KUHP.
“Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama pemeriksaan perkara, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,” papar Hakim Arlandi.
Baca Juga
Berdasarkan informasi di lapangan, Alvin Lim tidak ikut menghadiri sidang saat majelis hakim membacakan vonis. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam kasus tersebut.
Adapun hal yang memberatkan tersebut yakni terdakwa tidak kooperatif, tidak mengakui kesalahannya lalu mempersulit jalannya sidang dan pernah menjalani hukuman.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa masih memilik tanggungan keluarga,” imbuh Hakim Arlandi.
Putusan majelis hakim ini sendiri lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan JPU. Hingga kini Alvin pun tak menjalani masa penahanan.
Dalam sidang yang digelar Rabu 29 Juni 2022 lalu, JPU menuntut Alvin Lim selama enam tahun penjara dan langsung dipenjara.
Atas putusan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin Lim ini, JPU menegaskan akan mengajukan banding.
Begitu pula kubu Alvin Lim juga memastikan akan banding terhadap vonis yang dijatuhkan PN Jaksel. “Kami banding,” ujar Sukisari, kuasa hukum Alvin Lim. (Knu)
Baca Juga

