Polda Metro Buka-bukaan Alasan Ikut Jemput Paksa Advokat Alvin Lim
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/6/2022). ANTARA/Yogi Rachman/aa.
MerahPutih.com - Advokat Alvin Lim dijemput paksa sebelum dihadirkan sebagai terdakwa terkait kasus dugaan pemalsuan surat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Alvin Lim dijemput paksa di rumahnya pada Rabu (29/6) kemarin. Proses jemput paksa itu melibatkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Terdakwa dijemput paksa setelah dua kali mangkir persidangan.
Baca Juga:
Jokowi Terbang ke Moskow untuk Bertemu Putin
PN Jaksel kemudian membuat penetapan dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU), untuk menghadirkan AL sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas dasar penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak JPU membuat surat permohonan bantuan pencarian atas nama terdakwa AL kepada Kapolda Metro Jaya.
"Surat tersebut ditembuskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/6).
Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar Jatuh saat Sidang Paripurna DPR
Zulpan menuturkan, berbekal surat dari JPU itu, jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian membantu proses pencarian terhadap Alvin Lim. Advokat itu pun akhirnya didudukkan sebagai terdakwa dalam agenda sidang tuntutan di PN Jaksel pada Rabu (29/6) kemarin sore.
"Menindaklanjuti surat permohonan bantuan pencarian terdakwa atas nama AL, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama dengan pihak JPU melakukan upaya paksa untuk menghadapkan terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," terang Zulpan.
Dalam sidang itu, terdakwa Alvin Lim akhirnya dituntut enam tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan surat oleh jaksa penuntut umum (JPU). (Knu)
Baca Juga:
Lanjutkan Misi Perdamaian, Presiden Jokowi Bertolak ke Moskow Temui Putin
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres Perkuat Deteksi Dini, Bikin Jakarta 'Nol' Tawuran