Ditolak PKS, Baleg DPR Setuju RUU TPKS Dibawa ke Paripurna
Ilustrasi - DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ke sidang paripurna pada pembicaraan tingkat dua untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Dari sembilan fraksi yang menyetujui, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU TPKS dilanjutkan ke Paripurna.
Baca Juga
"Apakah rancangan RUU TPKS ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang Paripurna untuk pembicaraan tingkat dua?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.
"Setuju," jawab mayoritas anggota Baleg DPR.
Fraksi PKS dengan tegas menolak hasil Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU TPKS oleh Panja Badan Legislasi bersama dengan pemerintah. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menyampaikan sejumlah catatan.
“Pertama, Fraksi PKS mengutuk keras dan menolak segala bentuk kejahatan seksual, mendukung terhadap upaya-upaya pemberatan pidana termasuk pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual, serta mendukung terhadap upaya-upaya penanganan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban kejahatan seksual,” ujarnya.
Baca Juga
Panja Surati Pimpinan DPR Minta RUU TPKS Dibawa ke Rapat Paripurna
Dikatakan Muzzammil, Fraksi PKS sangat menaruh perhatian terhadap upaya-upaya penanganan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban kejahatan seksual yang meliputi layanan pengaduan, layanan kesehatan, bantuan hukum, pemenuhan hak dan pemberian bantuan bagi korban, serta pemulihan untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial korban.
“Hal ini dibuktikan dengan PKS memiliki lembaga khusus yaitu Rumah Keluarga Indonesia (RKI) dengan 1000 Konsultan, yang fokus memberikan advokasi, pendampingan, dan konsultasi yang berkaitan dengan kejahatan seksual yang menyebar di seluruh wilayah Indonesia, bahkan jauh sebelum RUU TPKS ini dibahas," kata dia.
Di sisi lain, lanjut Muzammil, Fraksi PKS juga sangat prihatin dengan semakin maraknya tindakan perzinaan, gaya hidup seks bebas, serta perilaku penyimpangan seksual.
“Sejak awal penyusunan RUU TPKS di Badan Legislasi DPR, Fraksi PKS mendorong agar Rumusan Tindak Pidana dalam RUU TPKS ini memasukkan secara lengkap jenis-jenis Tindak Pidana Kesusilaan yaitu segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Perzinaan, dan Penyimpangan Seksual, sehingga pembahasan RUU TPKS ini tidak menggunakan satu paradigma yaitu Kekerasan Seksual saja,” tegas dia. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim