Baleg DPR Gelar Rapat Pleno RUU TPKS Siang Ini
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya. (Foto: DPR RI)
MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menggelar rapat pleno terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), pada Rabu (6/4) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan, rapat ini dijadwalkan dalam rangka pengambilan keputusan tingkat I atas RUU tersebut.
Baca Juga:
Panja Surati Pimpinan DPR Minta RUU TPKS Dibawa ke Rapat Paripurna
"Hari ini rencana laporan Timus ke Panja, habis itu siang rencana kita akan melakukan rapat Pleno pengambilkan keputusan tingkat satu," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4).
Willy membeberkan, substansi RUU TPKS usulan terbaru pemerintah yakni Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Ia menyebut aturan itu memuat banyak pasal.
"Ada Pasal 14, ada banyak ayat, ada lima ayat yang kita tambahin. Ini tentu sebuah progres yang progresif untuk kemudian bisa kita tampung," ujar Willy.
Selain itu, kata politikus Partai Nasdem ini, RUU TPKS juga mengatur skema dana bantuan korban atau victim trust fund. Meski demikian, RUU TPKS tidak memasukan pemerkosaan dan aborsi.
"Tapi teman-teman lihat jenisnya, dari sembilan jenis kekerasan seksual yang kita sebutkan di atasnya, pemerkosaan kita sebutkan jenis kekerasan seksual lainnya, itu di bawahnya ada," jelas dia.
Lebih lanjut Wakil Ketua Baleg DPR ini menambahkan bahwa RUU TPKS mempunyai keunggulan yakni memiliki hukum acara sendiri. Dia menyebut, jenis-jenis kekerasan seksual secara eksplisit diatur di dalam RUU TPKS.
"Seperti aborsi, pemerkosaan, TPPO, PKDRT, perlindungan anak. Itu bisa pakai hukum acara TPKS," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra