Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ditjen Imigrasi Tambah Kuota Penerbitan Paspor Hingga Tiga Kali Lipat

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 05 Juni 2022
Ditjen Imigrasi Tambah Kuota Penerbitan Paspor Hingga Tiga Kali Lipat

Petugas melayani warga melakukan proses pembuatan paspor di kantor Imigrasi. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Membaiknya situasi pandemi diikuti dengan relaksasi regulasi perjalanan internasional oleh sejumlah negara, berdampak pada peningkatan permintaan paspor.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menambah kuota penerbitan paspor di kantor imigrasi seluruh wilayah Indonesia.

Hal tersebut dilakukan untuk mengakomodasi peningkatan permintaan masyarakat untuk permohonan paspor beberapa hari terakhir.

Baca Juga:

Pemerintah Berlakukan Tarif Baru Keimigrasian, Ada Kenaikan Biaya Visa Kunjungan

Bahkan, Imigrasi langsung menambah kuota hingga tiga kali lipat.

"Sehingga bisa meng-cover pelayanan penerbitan paspor di seluruh kantor imigrasi,” terang Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam siaran persnya yang dikutip, Minggu (5/6).

Ahmad menambahkan, penambahan kuota untuk permohonan paspor akan berlaku mulai Senin (6/6) besok.

Pengisian kuota untuk antrian tambahan tersebut dapat dilakukan melalui layanan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor).

“Masyarakat pemohon paspor yang selama beberapa hari belakangan kesulitan mendapatkan kuota, dapat mulai mengajukan permohonan melalui m-paspor mulai Minggu (hari ini),” tambahnya.

Prosedur ini mensyaratkan pemohon mengisi formulir secara elektronik, mengunggah dokumen persyaratan, memilih jadwal kedatangan serta membayar permohonan paspor.

Baca Juga:

Penjahat Kelas Kakap Mudah Lolos dengan Paspor Palsu, Kinerja Imigrasi Jadi Sorotan

Pemohon paspor yang sudah melewati tahap ini, lanjut Achmad, cukup hadir di kantor imigrasi pada tanggal yang telah dipilih untuk proses wawancara dan pengambilan data biometrik. Pemohon kemudian mengambil paspor yang sudah selesai dalam tiga hari kerja.

Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui Bank, marketplace, Kantor Pos dan minimarket.

"Pemohon paspor harus membayar dalam dua jam setelah menerima kode billing," jelasnya.

Masyarakat yang membutuhkan informasi keimigrasian lebih lanjut bisa menggunakan livechat Ditjen Imigrasi di website (laman) www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB.

Salah satu perjalanan internasional yang mempengaruhi meningkatnya permohonan paspor, yakni kembali dibukanya penyelenggaraan ibadah umroh dan haji oleh pemerintah Arab Saudi. (Knu)

Baca Juga:

Duduk Perkara Penganiayaan terhadap Diplomat Nigeria oleh Petugas Imigrasi Jaksel

#Imigrasi #Paspor #Paspor Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Imigrasi menegaskan pencekalan eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya berlaku 20 hari. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung, sehingga perpanjangan cekal menunggu pengajuan resmi dari kejaksaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Indonesia
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Kejagung membantah isu eks Jampidsus Febrie Adriansyah umrah setelah ditetapkan tersangka.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Indonesia
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Indonesia
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Selain Febrie Adriansyah, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya dalam kasus yang sama dengan FA.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Indonesia
Ingin Wisatawan Berkualitas, Imigrasi Minta Evaluasi Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan
Pemberian bebas visa kunjungan tersebut mencakup 8+1 negara antara wilayah Asia Timur dan Selatan seperti Korea Selatan, Jepang, dan India. Kemudian negara di Australia, Selandia Baru
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Ingin Wisatawan Berkualitas, Imigrasi Minta Evaluasi Negara Penerima Bebas Visa Kunjungan
Indonesia
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK membongkar modus pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan Imipas. Tarif percepatan izin tinggal dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Bagikan