Penjahat Kelas Kakap Mudah Lolos dengan Paspor Palsu, Kinerja Imigrasi Jadi Sorotan


Adelin Lis merupakan buronan kasus pembalakan liar sejak 2008 namanya masuk dalam daftar 'red notice' Interpol. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Sejumlah penjahat kelas kakap sangat mudah melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu yang dikeluarkan Kantor Imigrasi. Hal itu menjadi sorotan publik.
Buruknya pengawasan bagi para penjahat kelas kakap hingga susahnya menegakkan hukum di Indonesia juga tak luput menjadi sorotan berbagai pihak.
Pengurus Korwil PERADI Jawa Tengah, M Badrus Zaman mengatakan, perlu adanya komitmen tinggi dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani berbagai kasus besar yang terjadi selama ini.
"Kami apresiasi tertangkapnya buron pembalakan hutan di Mandailing Natal Sumatera Utara itu dengan tersangka Adelin Lis (Hendro Leonardi)," ujar Badrus pada MerahPutih.com, Selasa (14/9).
Ia meminta pada penegak hukum negara bisa berkaca dari kasus ini dan lebih serius menangani kasus krusial.
Badrus mengatakan, kasus Adelin Lis alias Hendro Leonardi, yang sudah lama menjadi buronan pihak Kejaksaan Agung, akhirnya ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia, pada Juni 2021 bisa dijadikan contoh.
"Dia (Adelin) pasti tidak sendirian. Bisa sampai lari ke luar negeri dengan paspor palsu harus jadi bahan evaluasi dan jangan sampai terulang," tegas dia.

Badrus mengatakan pengetatan pengawasan di lembaga Imigrasi juga harus dilakukan. Kalau tidak kasus ini akan terulang.
Diketahui Adelin Lis adalah owner PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Dalam putusan Mahkamah Agung, Adelin Lis divonis 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS. Namun, kejaksaan tidak bisa mengeksekusi karena yang bersangkutan lebih dahulu kabur ke Singapura.
Adelin Lis kabur dengan memalsukan paspor atas nama Hendro Leonardi yang dikeluarkan oleh imigrasi Jakarta Utara yang ditandatangani Sutrisno selaku Kepala Imigrasi.
Diperkirakan Adelin Lis tak dilakukan pemeriksaan secara mendalam atas surat-surat palsu yang dimiliki selama pelarian. Padahal, untuk menerbitkan paspor atas nama Hendro Leonardi pastinya melibatkan banyak oknum di Ditjen Imigrasi hingga kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Awal mula Adelin Lis menggunakan paspor palsu diketahui oleh otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura pada 28 Mei 2018.
Sistem data Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Kejaksaan Agung baru mengetahui keberadaan Adelin di Singapura pada Maret 2021.
Upaya pemulangan Adelin sempat terkendala, karena pada 16 Juni 2021, Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memberi izin Kejaksaan Agung untuk menjemput Adelin.
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, pemulangan Adelin berkat dukungan KBRI di Singapura dan Kementerian Luar Negeri. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui

Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia Demi Keamanan Mulai 1 September

Kamera Jalan, Pelayanan Aman! Petugas Imigrasi Kini Pakai Bodycam agar Lebih Transparan dalam Bekerja

Imgrasi Cabut Paspor Riza Chalid, Terpantau Tinggalkan Indonesia Sejak Februari

Tidak Perlu Ribet Isi Berbagai Aplikasi Pulang Dari Luar Negeri, Tinggal Isi ALL Indonesia

Suara Advokat Indonesia Juniver Girsang Dukung Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan, Advokat Merasa Rugi Jika Ditunda

Imigrasi Batalkan Penerbitan Paspor Desain Merah Putih Imbas Efisiensi Anggaran

DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum

Jaksa yang ‘Seret’ Tom Lembong ke Penjara dan Bongkar Skandal Korupsi Pertamina Dipromosikan Jadi Kajati Sulawesi Tenggara

Cegah Vandalisme dan Penjarahan, Wali Kota Los Angeles Terbitkan Aturan Jam Malam
