Duduk Perkara Penganiayaan terhadap Diplomat Nigeria oleh Petugas Imigrasi Jaksel

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 12 Agustus 2021
Duduk Perkara Penganiayaan terhadap Diplomat Nigeria oleh Petugas Imigrasi Jaksel

Kemenkum HAM DKI Jakarta menjelaskan dugaan penganiayaan terhadap diplomat asal Nigeria oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) DKI Jakarta menjelaskan dugaan penganiayaan terhadap diplomat asal Nigeria oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Kemkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 7 Agustus 2021 di sebuah apartemen yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

"Petugas imigrasi melakukan pengawasan dan pengecekan rutin terhadap keabsahan izin tinggal warga negara asing," kata Ibnu dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (12/8).

Baca Juga:

Polda Metro Tangkap WN Nigeria Datangkan 5.385 Butir Ekstasi dari Jerman

Ibnu melanjutkan, saat petugas ingin melakukan pemeriksaan dokumen berupa paspor dan kartu identitas yang bersangkutan bertindak tidak kooperatif.

Sesuai dengan aturan keimigrasian Indonesia, orang asing wajib memperlihatkan dan menyerahkan paspor atau izin tinggal yang dimilikinya.

"Apalagi bila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dengan membawa tanda pengenal dan surat tugas sesuai SOP," ujar Ibnu.

Ibnu mengatakan, karena yang bersangkutan tidak menunjukkan identitas diri membuat petugas keimigrasian tidak mengetahui status diplomatik hingga akhirnya dibawa ke Kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Dalam perjalanan menuju kantor imigrasi, karena tidak mendapat jawaban terkait ke kantor imigrasi mana dibawa, yang bersangkutan menunjukkan kegelisahan dan menunjukkan sikap yang agresif terhadap petugas," kata Ibnu.

Sikap agresif itu menyebabkan seorang petugas Imigrasi mengalami luka bengkak dan berdarah di bagian bibir sebelah kiri yang dibuktikan dengan hasil visum.

Petugas kemudian mencoba memegang sang diplomat dan berupaya mencegah kondisi yang memburuk dengan menahan tangan dan kepala.

Setibanya di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Ibrahim baru bersedia menunjukkan kartu identitasnya.

"Dari kartu identitas ini, yang bersangkutan adalah salah satu pejabat diplomat di Kedutaan Nigeria di Jakarta," jelas Ibnu.

Proses perdamaian antara Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dengan diplomat yang disaksikan oleh Dutas Besar Nigeria untuk Indonesia, di Jakarta, Selasa (10/8/2021). ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Proses perdamaian antara Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dengan diplomat yang disaksikan oleh Dutas Besar Nigeria untuk Indonesia, di Jakarta, Selasa (10/8/2021). ANTARA/Dokumentasi Pribadi


Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) menyesalkan insiden kekerasan terhadap seorang diplomat Nigeria, yang dilakukan oleh petugas imigrasi DKI Jakarta pada 7 Agustus 2021.

“Insiden tersebut adalah insiden yang berdiri sendiri… isolated incident… sama sekali tidak terkait dengan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjalankan kewajiban sebagai tuan rumah sesuai dengan Konvensi Wina mengenai hubungan diplomatik,” kata Juru Bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah.

Menindaklanjuti insiden itu, pemerintah Indonesia terus melakukan komunikasi melalui jalur diplomatik dengan pemerintah Nigeria.

Komunikasi dilakukan antara Duta Besar RI di Abuja dengan Menteri Luar Negeri Nigeria pada 10 Agustus 2021, kemudian antara Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI serta Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu RI dengan Duta Besar Nigeria di Jakarta pada 11 Agustus 2021.

“Dalam pertemuan (pada) 11 Agustus tersebut, kami membahas hubungan baik antara Indonesia dan Nigeria yang telah terjalin sampai saat ini,” tutur Faizasyah.

Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI telah melakukan investigasi internal atas insiden kekerasan tersebut.

Baca Juga:

Pusat Bisnis Nigeria Larang Operasi Ojek Online

Pasca-kejadian itu, pemerintah Nigeria memanggil pulang sementara dubes mereka di Jakarta, Ari Usman Ogah, untuk melakukan konsultasi tingkat tinggi mengenai masalah yang menyebabkan perselisihan di Jakarta.

"Banyak dari Anda mungkin telah melihat video viral di media sosial, yang mana lehernya diikat di dalam mobil yang bergerak. Jadi, apa yang kami putuskan untuk dilakukan adalah konsultasi segera dengan duta besar kami di Indonesia," kata Menlu Nigeria Geoffrey Onyeama dalam konferensi pers, seperti dilaporkan Xinhua, Kamis (12/8).

Kemenlu Nigeria menganggap insiden itu melanggar hukum internasional dan Konvensi Wina terkait hubungan konsuler dan diplomatik antar-negara.

Onyeama mengatakan, pemerintah Nigeria juga meminta pemerintah Indonesia memberi sanksi yang berat dan pantas untuk petugas imigrasi yang terlibat dalam tindakan tersebut. (Knu)

Baca Juga:

John Obi Mikel Umumkan Pensiun dari Timnas Nigeria

#Kemenkumham #Penganiayaan #Nigeria
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dirjen AHU Ungkap PP Nomor 30 Tahun 2026 Diterbitkan karena Perubahan Nomenklatur Kementerian
Regulasi baru tersebut menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Dirjen AHU Ungkap PP Nomor 30 Tahun 2026 Diterbitkan karena Perubahan Nomenklatur Kementerian
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum
KSP Dudung Abdurachman menjenguk korban penyekapan di RSHS Bandung dan menyampaikan pesan Presiden Prabowo agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KSP Dudung Jenguk Korban Penyekapan di Bandung, Sampaikan Pesan Prabowo agar Pelaku Diproses Sesuai Hukum
Indonesia
KDM akan Serahkan Uang Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat saat Hari Bhayangkara
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan memutuskan untuk menyerahkan uang sayembara Rp 250 juta kepada korban.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
KDM akan Serahkan Uang Rp 250 Juta untuk Korban Penganiayaan Taufik Hidayat saat Hari Bhayangkara
Bagikan