Polda Metro Tangkap WN Nigeria Datangkan 5.385 Butir Ekstasi dari Jerman

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 19 April 2021
Polda Metro Tangkap WN Nigeria Datangkan 5.385 Butir Ekstasi dari Jerman

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak ribuan butir via pos dari luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini berhasil atas kerja sama dengan Bea Cukai Jakarta Pusat.

"Ini adalah ekstasi, jumlahnya 5.385 butir. Ini dikirim via pos dari Jerman. Jadi barang ini bukan buatan Indonesia, tapi dari Jerman," kata Yusri, di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (19/4).

Yusri menjelaskan, pihaknya menangkap seorang wanita dengan inisial V yang mengambil 1 paket kardus dari Kantor Pos di daerah Pademangan Timur, Jakarta Utara pada Jumat (16/4)

"Hasil dari introgasi terhadap V, bahwa paket tersebut dia ambil atas perintah seorang laki-laki bernama FUO seorang pria warga negara Nigeria," ujarnya.

Kapolda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat rilis pengungkapan peredaran 5.385 butir ekstasi yang melibatkan WN Nigeria di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/4). Foto: ANTARA

Selanjutnya, wanita berinisial V yang didampingi penyidik kemudian mengantar paket tersebut ke tempat tinggal FUO di salah satu partemen, Jakarta Utara. Di lokasi itulah, kata dia, FUO berhasil ditangkap.

Hasil introgasi, bahwa memang benar FUO yang menyuruh V untuk menjemput paket dari Jerman tersebut di Kantor Pos atas perintah temannya bernama Brother di Jerman.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan dibuka isi paket kardus tersebut di depan tersangka FUO, benar berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 5.385 butir, serta 3 buah handphone," tutur dia.

Yusri melanjutkan, terhadap FUO dan V keduanya pun dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sampai saat ini, kata dia, baru FUO yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, V masih berstatus sebagai saksi.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun," pungkasnya. (Knu)

#Polda Metro Jaya #Ekstasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Periksa Orang Dekat Sutrimo, Mantan Pembantu Rumah Tangga Febrie Adriansyah yang Tewas dengan Mulut Berbusa
Pemeriksaan lanjutan salah satunya akan menyasar keluarga Sutrimo di Banyumas.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
Polisi Periksa Orang Dekat Sutrimo, Mantan Pembantu Rumah Tangga Febrie Adriansyah yang Tewas dengan Mulut Berbusa
Indonesia
Kasus Kematian Eks ART Mantan Jampidsus Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Ekshumasi
Polda Metro Jaya meningkatkan kasus kematian eks ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke tahap penyidikan. Polisi akan melakukan ekshumasi jenazah S.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Kasus Kematian Eks ART Mantan Jampidsus Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Ekshumasi
Indonesia
Polisi Akan Gali Makam Eks Asisten Febrie Adriansyah, Lakukan Autopsi Ulang
Sutrimo tewas misterius tak lama setelah kasus dugaan korupsi yang melibatkan majikannya terbongkar.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
Polisi Akan Gali Makam Eks Asisten Febrie Adriansyah, Lakukan Autopsi Ulang
Indonesia
Ada Senjata Tempur Combat Shotgun di Temuan 996 pucuk senjata di Sekolah Kebayoran Lama Jakarta
995 pucuk diduga senjata angin terdiri dari empat pucuk senapan angin kaliber 4,5 milimeter, 215 pucuk pistol angin kaliber 4,5 milimeter, 776 pucuk dan revolver angin kaliber 4,5 millimeter.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Ada Senjata Tempur Combat Shotgun di Temuan 996 pucuk senjata di Sekolah Kebayoran Lama Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Tegaskan Patroli Besar dan Penyekatan Jakarta Bukan karena Isu Gangguan Keamanan
Polda Metro Jaya menegaskan patroli skala besar dan penyekatan di perbatasan Jakarta bukan karena isu gangguan keamanan, melainkan langkah preventif kepolisian.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Tegaskan Patroli Besar dan Penyekatan Jakarta Bukan karena Isu Gangguan Keamanan
Indonesia
Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI
Polisi mengamankan seorang perempuan yang diduga menyebarkan informasi palsu terkait ajakan demonstrasi menjelang HUT ke-81 RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI
Indonesia
Terungkap, Begini Modus Sindikat TPPO Kirim WNI ke Libya
Modus tersebut terungkap setelah polisi menangani kasus TPPO dan memulangkan tiga korban dari Libya.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Terungkap, Begini Modus Sindikat TPPO Kirim WNI ke Libya
Indonesia
Modus TPPO ke Libya Terungkap, Polda Metro Jaya Beberkan Peran 2 Tersangka
Polda Metro Jaya mengungkap peran dua tersangka TPPO WNI ke Libya. Kini, kedua pelaku sudah ditangkap.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Modus TPPO ke Libya Terungkap, Polda Metro Jaya Beberkan Peran 2 Tersangka
Indonesia
Polisi Mulai Selidiki Promosi Vape Libatkan Anak-Anak di Kanal Youtube MJ
Petugas juga terus mendalami materi digital yang telah diperoleh, yakni rekaman siaran langsung media sosial (live streaming), cuplikan video, rekaman yang diduga berkaitan dengan promosi produk
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Polisi Mulai Selidiki Promosi Vape Libatkan Anak-Anak  di Kanal Youtube MJ
Indonesia
SETARA Institute: Tim Preventive Strike Polda Metro Harus Junjung Negara Hukum dan HAM
SETARA Institute menilai pembentukan Tim Preventive Strike Polda Metro Jaya harus tetap menjunjung prinsip negara hukum, HAM, dan akuntabilitas.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
SETARA Institute: Tim Preventive Strike Polda Metro Harus Junjung Negara Hukum dan HAM
Bagikan