Pemerintah Berlakukan Tarif Baru Keimigrasian, Ada Kenaikan Biaya Visa Kunjungan

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 17 April 2022
Pemerintah Berlakukan Tarif Baru Keimigrasian, Ada Kenaikan Biaya Visa Kunjungan

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua memberikan pelayanan perdana Visa on Arrival kepada seorang WNA Timor Leste di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, NTT, Selasa (12/4).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru terkait layanan kemigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/ 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kemenkumham RI. Peraturan ini berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan yang jatuh pada Sabtu (16/4)

"Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya," ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (17/4).

Baca Juga

Penjahat Kelas Kakap Mudah Lolos dengan Paspor Palsu, Kinerja Imigrasi Jadi Sorotan

Layanan yang tidak tercantum dalam PMK atau kebijakan baru tersebut, kata dia, tetap mengacu pada PP 28 Tahun 2019. Misalnya, Visa on Arrival (VoA) tarifnya tetap Rp 500 ribu demikian pula dengan perpanjangan.

Perbedaan yang signifikan dalam PMK baru tersebut adalah perubahan tarif visa kunjungan sekali perjalanan. Per 16 April 2022, visa kunjungan berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar 50 dolar AS atau sekitar Rp 718 ribu. Kini, melalui PMK baru naik menjadi Rp 2 juta untuk visa kunjungan selain tujuan wisata.

Sedangkan untuk visa kunjungan wisata, maka orang asing harus membayar sebesar Rp 1,5 juta. Tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp 2 juta.

"Kabar baiknya, izin tinggal kunjungan dari visa jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp 2 juta," kata dia.

Baca Juga

Imigrasi Klaim 34 TKA Masuk Indonesia Pemegang ITAS

Sementara untuk visa tinggal terbatas, ketentuan dan tarifnya tidak berubah dan masih mengacu pada aturan lama, kata Widodo.

Ia menjelaskan dalam PMK yang baru tersebut diatur tarif izin tinggal kunjungan (ITK) prainvestasi dan mengenai izin tinggal terbatas (ITAS) tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua.

Per 16 April 2022, sambungnya, keduanya belum diberlakukan karena memang visa kunjungan prainvestasi dan ITAS untuk rumah kedua belum dibuka pengajuannya.

"ITAS rumah kedua ini layanan baru, sama dengan ITK untuk prainvestasi. Tarif baru yang sudah berlaku hanya izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari," pungkasnya.

Pemberlakuan tarif layanan lainnya masih menunggu produk hukum terkait atau masih belum dibuka mengingat pandemi COVID-19 belum dinyatakan berakhir, dan Indonesia masih memberlakukan pemberian visa secara terbatas. (Asp)

Baca Juga

Duduk Perkara Penganiayaan terhadap Diplomat Nigeria oleh Petugas Imigrasi Jaksel

#Imigrasi #Kemenkumham
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Artis Porno Bonnie Blue dan Rekan Prianya Dilarang Masuk NKRI 10 Tahun
Mereka tergabung dalam manajemen Bonnie Blue dan terbukti melakukan pelanggaran hukum serta penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Artis Porno Bonnie Blue dan Rekan Prianya Dilarang Masuk NKRI 10 Tahun
Indonesia
Imigrasi Bali Sita Paspor Artis Porno Bonnie Blue, Pakai Visa Turis untuk Kerja
Bonnie Blue masuk ke Indonesia melalui Bali pada 6 November 2025 menggunakan visa saat kedatangan (VoA) untuk kunjungan turis
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Desember 2025
Imigrasi Bali Sita Paspor Artis Porno Bonnie Blue, Pakai Visa Turis untuk Kerja
Indonesia
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Kehadiran layanan ini merupakan bentuk inovasi sekaligus strategi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali
Setelah temuan Menhan Sjafrie, pemerintah bergerak cepat menegakkan pengawasan kepabeanan dan imigrasi di Bandara IMIP. Penempatan petugas segera dilakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 November 2025
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali
Indonesia
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, proses penyusunan aturan pelaksana KUHAP baru mencapai 80 persen.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Indonesia
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
Imigrasi menemukan fakta perusahaan WNA yang terdaftar ternyata hanya berupa rumah makan bahkan kantor pegadaian.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
Investor Bodong WNA Pakai Alamat Pegadaian di Tangerang, Imigrasi Perketat Cek Fisik Lapangan
Indonesia
14 WNA China Kerja Ilegal di Proyek Mal Artha Gading, Imigrasi Sebut Pelanggarannya Masalah Izin Tinggal
Petugas mendapati para WNA bekerja dari pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB di lokasi proyek pembangunan mal di kawasan Kelapa Gading.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
14 WNA China Kerja Ilegal di Proyek Mal Artha Gading, Imigrasi Sebut Pelanggarannya Masalah Izin Tinggal
Indonesia
Belasan TKA China Ilegal Kerja di Proyek Mal Area Kelapa Gading Diamankan Imigrasi
WNA China itu diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan sehingga terjadi penyalahgunaan izin tinggal berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Belasan TKA China Ilegal Kerja di Proyek Mal Area Kelapa Gading Diamankan Imigrasi
Indonesia
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
Sistem pelayanan ini pertama kali diujicobakan untuk mendukung pelayanan kepulangan jemaah haji tahun 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
Indonesia
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Kepolisian memastikan ASN Imigrasi itu menjadi korban pembunuhan.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Bagikan