Ditjen Imigrasi Gunakan Teknologi Baru untuk Tangkap Buron

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 02 Agustus 2023
Ditjen Imigrasi Gunakan Teknologi Baru untuk Tangkap Buron

Sejumlah calon pekerja migran Indonesia (PMI) saat mengantre di loket pemeriksaan Keimigrasian di Bandara Soetta. (ANTARA/HO-Imigrasi Soetta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia kini mempunyai teknologi terbaru. Alat itu untuk mengenali wajah guna mencekal orang yang masuk dalam daftar larangan sementara ke luar dari wilayah Indonesia.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat konferensi pers "Pengungkapan Tersangka Kasus Penyeludupan Manusia Masuki Proses Peradilan di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (2/8).

Baca Juga:

Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 3.195 Orang Diduga PMI Non Prosedural

"Imigrasi memiliki salah satu teknologi terbaru, kami tidak perlu tahu nomor paspor. Cukup foto dari target yang akan diamankan," ujar Silmy kepada awak media.

Menurutnya, teknologi tersebut tidak membutuhkan banyak data dari target yang akan dicekal ke luar negeri. Pihaknya hanya membutuhkan foto orang tersebut untuk diamankan.

Adapun saat target tersebut berada di Imigrasi, teknologi terbaru itu akan mengeluarkan semua data paspor beserta riwayat perjalanannya selama di luar negeri.

Hal ini dinilai memudahkan Ditjen Imigrasi untuk mengamankan siapapun target yang dicekal ke luar negeri.

"Ini memudahkan kami untuk mengamankan siapapun yang jadi target kami dalam hal penegakan hukum dan juga membantu institusi penegakan hukum lainnya, seperti kejaksaan, kepolisian, KPK dan sebagainya," jelas penantang dikenal hobi bersepeda ini.

Tidak hanya itu, Silmy mengaku teknologi yang baru digunakan tahun ini dapat meningkatkan kemampuan dalam mengejar target lainnya.

Operasi di Bali juga cukup efektif menurunkan potensi pelanggaran ketimbang awal tahun 2023 atau tahun sebelumnya.

Selain itu, teknologi terbaru ini membantu Ditjen Imigrasi menangkap ODG (37) pelaku pemalsuan cap keimigrasian Indonesia yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

ODG diketahui beroperasi dengan cara menawarkan jasa pengurusan Visa Amerika Serikat melalui WhatsApp/Facebook/Grup Pencari Kerja.

Para korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang dengan jumlah bervariasi antara Rp11,5 juta hingga Rp22 juta ke rekening atas nama ODG atau PT MCP dan diminta mengirimkan paspor mereka kepada ODG.

Baca Juga:

Imigrasi Nonaktifkan Pegawai Diduga Terlibat Perdagangan Ginjal ke Kamboja

Saat ingin membuat Visa Amerika Serikat, pihak kedutaan menaruh kecurigaan pada cap keimigrasian sejumlah paspor WNI.

Pihak Kedutaan pun segera melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi yang kemudian menindaklanjuti dengan melakukan tahap pra penyidikan.

Pada tahap ini Imigrasi memeriksa para calon korban dan melakukan pemeriksaan forensik terhadap cap keimigrasian pada paspor masing-masing orang.

Ketika dimintai keterangan, mereka mengaku kalau direkrut oleh ODG, yang mereka kenal melalui Facebook dan mengatasnamakan PT MCP.

Untuk itu, penyidik telah melakukan panggilan kepada ODG sebanyak dua kali, namun tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Ditjen imigrasi memasukkan ODG ke dalam daftar pencekalan.

Langkah ini terbukti efektif karena pada tanggal 22 April 2023 ODG berhasil ditemukan oleh Petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta saat hendak berangkat ke Malaysia. ODG dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Yang bersangkutan ini ketangkapnya ketika sedang mau pergi ke Malaysia, karena masuk ke dalam daftar cekal Imigrasi. Sebelumnya, yang bersangkutan sudah kamu kejar, kami cari tapi berhasil kami amankan ketika mau melintas," pungkas Silmy.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan didapatkan alat bukti yang cukup, pada tanggal 3 Mei 2023 Penyidik Imigrasi menetapkan ODG sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu.

Penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya adalah lima paspor RI milik calon korban, satu paspor milik tersangka, satu buah diska lepas milik tersangka. Rekening Koran BCA atas nama ODG dan PT MCP, serta satu berkas Profil PT MCP.

ODG terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar. (Knu)

Baca Juga:

Calon Investor Asing Tertahan di Rumah Detensi Imigrasi, Minta Dibebaskan Sesuai Putusan

#Imigrasi #Buronan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Sudah Jelas! 1.512 Anak Pekerja Migran di Malaysia Akhirnya Diberikan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
5 WNA Diamankan dalam Operasi Imigrasi di Canggu Bali, Langgar Izin Tinggal
5 WNA diamankan dalam operasi Imigrasi di Canggu, Bali. Kelimanya diduga melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
5 WNA Diamankan dalam Operasi Imigrasi di Canggu Bali, Langgar Izin Tinggal
Indonesia
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Imigrasi mengamankan WNA Rusia berinisial AP (39) karena terlibat publikasi aksi demo KNPB di Wamena, Papua. Aktivitasnya dinilai melanggar aturan visa wisata
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
WNA Rusia Siarkan Demo di Papua Diamankan Imigrasi, Langgar Aturan Visa Wisatawan
Indonesia
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Dunia
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Laporan tersebut menambahkan bahwa pejabat AS mengaitkan lambatnya proses imigrasi tersebut disebabkan oleh prosedur peninjauan permohonan yang lebih ketat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
12 Juta Permohonan Visa Tertunda, AS Disebut Sengaja Perlambat Layanan
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Lembaga antirasuah tersebut menyita 8.500 dolar Singapura dari Kantor Imigrasi Jaksel dalam penggeledahan pada 4 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
KPK menyita uang tunai senilai SGD 8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Indonesia
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Indonesia
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Imigrasi menegaskan pencekalan eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya berlaku 20 hari. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung, sehingga perpanjangan cekal menunggu pengajuan resmi dari kejaksaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Bagikan